SuaraBogor.id - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengaku tidak terkejut dengan penolakan Polda Jawa Barat (Jabar) terkait penangguhan penahanan kliennya yang menjadi tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks.
Menurut Ichwan Tuankotta, penolakan itu tidak membuat ia dan tim pengacara terkejut.
"Kalaupun info ditolak, kami enggak kagetlah, sudah tidak terkejut, biasa," tegas Ichwan, dikutip dari Wartaekonomi--Jaringan Suara.com, Rabu (26/1).
Kendati begitu, dia menjelaskan, mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan subjektif penyidik. "Itu kewenangan subjektif penyidik mau dikabulkan atau tidak, enggak ada masalah buat kami," kata Ichwan.
Ichwan juga membeberkan pihak keluarga sudah mengetahui perihal ditolaknya pengajuan penangguhan penahanan itu. Namun, secara administrasi pihaknya belum menerima info langsung dari Polda Jabar.
"Cuma secara kedinasan institusi dari Polda Jabar belum ada informasi langsung ke kami," ungkap dia.
Sebelumnya, Polda Jabar menolak pengajuan penahanan Bahar bin Smith.
"Sementara ini penangguhan masih belum dipenuhi oleh penyidik,"kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan Senin (24/1/2022).
Menurut Kombes Ibrahim Tompo, alasan penolakan Polda Jabar karena polisi masih membutuhkan banyak keterangan darinya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Bogor Kembali Menggila, Kantor Kelurahan Sempur Tutup Setelah Pegawai Positif
"Keberadaan saudara BS (Bahar bin Smith) masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara," kata Ibrahim.
Bahar bin Smith telah dijebloskan ke dalam penjara sejak Senin (3/1/2022) lalu usai ditetapkan menjadi tersangka dalam pemeriksaan perdananya.
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (4/1), tim kuasa hukum Bahar Smith melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Jabar.
"Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar," kata Ichwan Tuankotta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Bupati Rudy Susmanto Turun Gunung Sidak Pergeseran Tanah dan Perangi Jual Beli Kapling Ilegal
-
Tutup Usia 100 Tahun, Istri Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Akan Dimakamkan di Tajurhalang Bogor
-
Program Klasterku Hidupku BRI Naikkelaskan Petani Buah Naga di Banyuwangi
-
Didampingi BRI, Petani Buah Naga Banyuwangi Tembus Pasar Lebih Luas
-
Berpulang di Usia Satu Abad, Eyang Meri Istri Jenderal Hoegeng Sosok Teladan Integritas