Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 26 Januari 2022 | 21:41 WIB
Ilustrasi kucing disiram di Cijeruk (Freepik)

SuaraBogor.id - Sebuah video yang memperlihatkan seekor kucing disiram dengan air panas viral di media sosial, diduga dilakukan oleh oknum guru agama.

Video viral itu diunggah akun instagram @rionaldirb mengunggah foto dan video seekor kucing jenis mainecoon dengan luka bakar di bagian punggung akibat disiram air panas oleh tetangganya yang berinisial RS warga Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Menurut keterangan isi dari postingan @rionaldirb, tindakan RS telah di laporkan oleh pemilik kucing ke Polsek Cijeruk pada 26 November 2021 dan hingga saat ini belum menemukan titik terang atas penyiraman tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Cijeruk Kompol, Sumijo membenarkan peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa saat ini laporan tersebut masih dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Keseringan Main Game, Emak-Emak Sampai Terbaring Kena Vertigo: Ada Lawan?

"Sedang ditangani, sedang dilakukan pemeriksaan. Jadi sampai saat ini masih dalam penyelidikan siapa yang diduga sebagai pelaku dan unsur-unsurnya seperti apa, itu masih dilakukan pemeriksaan," kata Sumijo, Rabu (26/1/2022).

Saat ini terlapor RS sudah di mintai keterangan dan menurut pernyataannya peristiwa penyiraman tersebut terjadi, saat RS sedang memasak air untuk menyeduh kopi dan seketika ia melihat ada hewan di plafonnya, sepintas menyiramkan air panas tersebut.

Pelaku juga diduga melakukan penyiraman dengan dasar menghilangkan najis.

"Spontan dia siramkan (air panas). Tapi tidak mengetahui itu kucing atau apa," ucap Sumijo.

Sumijo menjelaskan kasus ini belum bisa naik ke tahap penyidikan lantaran harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Baca Juga: Enam Pelajar Yang Viral Acungkan Senjata Tajam Diciduk Polisi

Dalam peristiwa tersebut tercatat pada Undang-Undang 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan terlapor baru bisa disebut bersalah jika ada unsur kesengajaan.

"Kemudian itu masuk kategori tindak pidana ringan," tambahnya.

Upaya yang saat ini dilakukan berupa mediasi dari dua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, dengan catatan apabila mediasi tidak berhasil maka langkah berikutnya akan memproses penganiayaan tersebut ke jalur pengadilan untuk sidang tindak pidana ringan.

"Sedang kita upayakan untuk difasilitasi mediasi. Tapi jika tidak bisa, ke depan dinaikan ke pengadilan kalau sudah terpenuhi unsur-unsurnya dulu," pungkasnya.

Kontributor : Devina Maranti

Load More