SuaraBogor.id - Ikan di Situ Citongtut yang berlokasi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kembali mati diduga oleh limbah yang dibuang oleh perusahaan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah mengantongi nama-nama perusahaan yang diduga membuang limbah ke situ Citongtut.
Kasi Penegakan Hukum DLH Kabupaten Bogor Dyan Heru Cahyono, telah meninjau lokasi situ yang tercemar limbah perusahaan, yang berdampak pada kelestarian lingkungan tersebut.
“Kalau yang mengaliri ke Situ Citongtut sekitar sepuluh perusahaan ya. Tapi yang diduga sementara, membuang limbah ke Situ Citongtut itu sekitar empat perusahaan," katanya kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Lanjutnya ia mengatakan, DLH telah mengambil sampel air dari situ citongtut untuk melakukan uji di laboratorium. Dan saat ini ia sedang menunggu hasilnya.
“Jadi tanggal 17 Januari kita ke Situ Citongtut mengambil sampel air. Terus ke lapangan, peninjauan ke Situ Citongtut mendalami informasi adanya pencemaran,” tambahnya.
Bahkan menurutnya, kasus serupa juga pernah terjadi pada awal tahun 2021. Namun ia merasa heran karena dugaan terjadi pada awal tahun.
“Di waktu yang sama awal tahun anehnya,” pungkasnya.
Sebelumnya Bupati Bogor Ade Yasin, telah meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor yang baru, Ade Mulyana agar menindak tegas pelaku pencemar lingkungan.
“Tentunya pencemar lingkungan yang marak juga harus ditindak tegas, bersikap tegas terhadap pencemaran lingkungan. Karena banyak kejadian baru-baru ini seperti ikan mati di salah satu Situ di Gunung Putri, kalau tidak salah namanya Situ Citongtut,” tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Viral, Kucing Disiram Air Panas Diduga Dilakukan Oknum Guru Agama, Alasannya Ingin Menghilangkan Najis
-
Angel Kandane! Kantor Pinjol Ilegal Digerebek, Manajemen Pekerjakan Anak di Bawah Umur
-
Duduk di Lantai, Potret Fasilitas Magang Ini Tuai Perdebatan Publik, Begini Tanggapan Perusahaan
-
Produksi Ikan di Kabupaten Agam Melambung, Tembus 37.023,67 Ton Selama 2021
-
Penangguhan Penahanan Bahar Smith Ditolak Polda Jabar, Pengacara: Sudah Tidak Terkejut, Biasa!
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bapak-Bapak Wajib Tahu! 7 Daftar Sepeda Budget Pelajar Kualitas Juara untuk Olahraga Pagi
-
Drama Penangkapan Pengedar Obat di Cariu: Kabur ke Sawah, Berakhir di Tangan Polisi
-
Siap Gowes Pagi! 5 Rekomendasi Sepeda Terbaik untuk Bapak-Bapak di Mei 2026
-
Gudang Oli di Karanggan Terbakar Hebat, Asap Hitam Selimuti Langit Gunung Putri
-
Viral! Aksi Kejar-kejaran Debt Collector di Puncak Pass Bogor, Sopir Teriak 'Begal'