SuaraBogor.id - Ikan di Situ Citongtut yang berlokasi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kembali mati diduga oleh limbah yang dibuang oleh perusahaan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah mengantongi nama-nama perusahaan yang diduga membuang limbah ke situ Citongtut.
Kasi Penegakan Hukum DLH Kabupaten Bogor Dyan Heru Cahyono, telah meninjau lokasi situ yang tercemar limbah perusahaan, yang berdampak pada kelestarian lingkungan tersebut.
“Kalau yang mengaliri ke Situ Citongtut sekitar sepuluh perusahaan ya. Tapi yang diduga sementara, membuang limbah ke Situ Citongtut itu sekitar empat perusahaan," katanya kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Lanjutnya ia mengatakan, DLH telah mengambil sampel air dari situ citongtut untuk melakukan uji di laboratorium. Dan saat ini ia sedang menunggu hasilnya.
“Jadi tanggal 17 Januari kita ke Situ Citongtut mengambil sampel air. Terus ke lapangan, peninjauan ke Situ Citongtut mendalami informasi adanya pencemaran,” tambahnya.
Bahkan menurutnya, kasus serupa juga pernah terjadi pada awal tahun 2021. Namun ia merasa heran karena dugaan terjadi pada awal tahun.
“Di waktu yang sama awal tahun anehnya,” pungkasnya.
Sebelumnya Bupati Bogor Ade Yasin, telah meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor yang baru, Ade Mulyana agar menindak tegas pelaku pencemar lingkungan.
“Tentunya pencemar lingkungan yang marak juga harus ditindak tegas, bersikap tegas terhadap pencemaran lingkungan. Karena banyak kejadian baru-baru ini seperti ikan mati di salah satu Situ di Gunung Putri, kalau tidak salah namanya Situ Citongtut,” tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Viral, Kucing Disiram Air Panas Diduga Dilakukan Oknum Guru Agama, Alasannya Ingin Menghilangkan Najis
-
Angel Kandane! Kantor Pinjol Ilegal Digerebek, Manajemen Pekerjakan Anak di Bawah Umur
-
Duduk di Lantai, Potret Fasilitas Magang Ini Tuai Perdebatan Publik, Begini Tanggapan Perusahaan
-
Produksi Ikan di Kabupaten Agam Melambung, Tembus 37.023,67 Ton Selama 2021
-
Penangguhan Penahanan Bahar Smith Ditolak Polda Jabar, Pengacara: Sudah Tidak Terkejut, Biasa!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
BRI 130 Tahun, Menjaga Warisan Kerakyatan dan Melaju dalam Transformasi Digital
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD
-
Dukungan Rumah BUMN BRI Dorong Malessa Naik Kelas dan Siap Ekspor