SuaraBogor.id - Kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya memasuki babak baru. Sopir Vanessa Angel, Joddy atau Tubagus Joddy menjalani sidang perdana.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, awalnya Joddy tidak didampingi pengacara. Sopir Vanessa itu menegaskan kepada majelis hakim, akan menghadapi sidang tanpa pengacara. Joddy tidak ragu sedikitpun.
"Saya maju sendiri Yang Mulia," ujar Joddy Joddy menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang soal kenapa tidak ada pengacara yang mendampingi, Kamis 27 Januari 2022.
Namun setelah ditawari majelis hakim, akhirnya sopir Vanessa Angel itu bersedia saja kalau ada penasihat hukum yang mendampinginya.
"Ya mau yang mulia," ujar Joddy.
Setelah itu, Joddy didampingi pengacara dari pos bantuan hukum PN Jombang. Nah kuasa hukum Joddy, Eko Wahyudi mengaku belum menyiapkan saksi meringankan dalam sidang di PN Jombang.
Eko beralasan akan berkoordinasi dengan terdakwa Joddy, dan karena dia baru ditunjuk oleh majelis hakim mendampingi Joddy pada persidangan hari ini.
Eko akan secepatnya berdiskusi dengan Joddy untuk membahas dakwaan jaksa. Yang akan ia diskusikan adalah apakah dakwaaan yang disampaikan jaksa itu sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau tidak. Nantinya hasil diskusi itu akan dituangkan dalam pledoi.
Pada sidang tersebut, Jaksa mendakwa Jodd dengan ancaman pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga dijerat dengan Pasal 311 ayat 3 UU yang sama.
Baca Juga: Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Djody Didakwa Pasal Berlapis
Jaksa juga mendakwa Joddy dengan Pasal 310 ayat 4UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Berita Terkait
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi
-
Polosnya Gala Sky Ceritakan Kalung yang Selamat saat Kecelakaan
-
Momen Gala Sky Bacakan Al-Fatihah, Ngaku Mimpi Digendong Vanessa Angel Bikin Tangis Pecah
-
Setahun Bebas dari Penjara, Mantan Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Lamar Kekasih
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop
-
DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026
-
IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi
-
KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN
-
Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung