Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 28 Januari 2022 | 16:01 WIB
ILUSTRASI angkutan BBM Ilegal yang dijual di Gunung Putri, bogor. [ANTARA/HO]

“Keuntungannya perhari bisa Rp 46.000.000 hingga Rp 50.000.000 dalam perhari,” jelasnya.

Oleh karena itu atas perbuatan AS Negara mengalami kerugian sebesar 3 milyar dalam kurun waktu 2 bulan, atas aksinya AS di kenakan pasal 55, 53, huruf b,c,d Jo. Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 60 milyar.

Kontributor : Devina Maranti

Baca Juga: Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tidak Diproses Hukum, Peneliti ICJR Nilai Tidak Tepat

Load More