Andi Ahmad S
Selasa, 01 Februari 2022 | 17:02 WIB
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraBogor.id - Kuasa Hukum Habib Bahar mempertanyakan soal kelanjutan teror kepala anjing yang dikirim ke Ponpes Tajul Alawiyyin, ke pihak kepolisian.

Mereka mengirimkan surat permohonan kejelasan kepada Polsek Kemang, apakah kasus teror yang terjadi di Ponpes milik Habib Bahar tersebut ditindaklanjuti atau tidak.

Kuasa hukum Bahar Smith, M Ichwan Tuangkotta menyatakan Tim Advokasi Habib Bahar, beralamat di Gedung PPIB (Pusat Pengembangan Islam Bogor), Masjid Raya Bogor, Gedung PPIB, Jalan Raya Pajajaran No. 10, Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami M. Jalaludin berdasarkan surat kuasa tanggal 27 Januari 2022 (terlampir).

“Menyatakan bahwa Klien Kami telah melaporkan kejadian perkara Perbuatan tidak menyenangkan dan diteror serta intimidasi, tempat kejadian Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kp. Pabuaran RT001 RW009 Desa Pabuaran, Kec. Kemang Kabupaten Bogor, dengan laporan polisi No. LP/B/227/XII/2021/Sektor Kemang, Tanggal 31 Desember 2021,” kata M Ichwan Tuangkotta dalam surat tersebut.

Baca Juga: Diterjang Hujan Es dan Angin Kencang, Puluhan Rumah di Cianjur Rusak

"Poin kedua sambungnya, bahwa demi terwujudnya prinsip equality before the law persamaan di hadapan hukum maka sebagai penasihat hukum memohon kepada pihak Kepolisian segera menindaklanjuti pelaporan klien kami mengingat kejadian tersebut sudah dilaporkan sejak tanggal 31 Desember 2021 atau tepatnya sebulan yang lalu," sambungnya.

“Karena disisi lain penanganan perkara pelaporan Habib Bahar Bin Smith dilakukan super kilat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan,” lanjutnya lagi.

Lebih lanjut kata M Ichwan demi tegaknya hukum dan rasa keadilan pihaknya memohon kepada pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas Perbuatan tidak menyenangkan dan teror serta intimidasi ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin secara tuntas sehingga terungkap jelas motif, pelaku, serta aktor intelektualnya;

“Oleh karena itu kami atas nama kuasa hukum menyampaikan Permohonan Penjelasan Sejauh Mana Perkembangan Penanganan Perkara Atas Laporan Polisi No. LP/B/227/XII/2021/ Sektor Kemang Tanggal 31 Desember 2021 kepada Kepala Kepolisian Sektor Kemang Resor Bogor,” jelasnya.

Sementara itu Kapolsek Kemang Kompol Ilot Djuanda mengatakan perkara kasus teror di Ponpes Habib Bahar sudah dilimpahkan ke Polres Bogor.

Baca Juga: Polisi Masih Kesulitan Membongkar Sindikat Penimbun Solar Bersubsidi di Bogor, Satu Tersangka Masih DPO

“Surat tersebut sudah diantarkan oleh Kanitreskim, kasus tersebut sejak awal sudah dilimpahkan ke Polres,” pungkasnya.

Load More