Andi Ahmad S
Rabu, 02 Februari 2022 | 07:34 WIB
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARAFOTO/Adam Bariq

SuaraBogor.id - Wartawan senior Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian imbas pernyataan Kalimantan disebut sebagai 'tempat jin buang anak', saat kritik pemindahan Ibu Kota Negara.

Menanggapi hal itu pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kasus ujaran kebencian bermuatan SARA akan tebukti di pengadilan.

"Soal ujaran 'tempat jin buang anak' apakah ujaran ini masuk kualifikasi kritik atau pendapat, candaan saja atau sebagai ujaran kebencian sebagaimana dirumuskan dalam pasal yang dituduhkan," katanya, mengutip dari Warta Ekonomi -jaringan Suara.com, Rabu (2/2/2022).

Abdul mengatakan apabila saksi ahli berpendapat bahwa ujaran tersebut masuk kualifikasi kritik atau candaan, Edy tak bisa dipidana.

"Kritik atau candaan tidak bisa dipidana, kecuali kepada orang berdasar ras atau etnis. Bahkan, ujaran kebencian terhadap tempat dan alam pun tak bisa dipidana," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tentang jin buang anak, Senin (31/1).

Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Markas Besar Polri.

Baca Juga: Kemah Berujung Celaka; Pelajar Diperas Karena Kepergok Berduaan, tapi Malah Disetubuhi

Load More