SuaraBogor.id - Wartawan senior Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian imbas pernyataan Kalimantan disebut sebagai 'tempat jin buang anak', saat kritik pemindahan Ibu Kota Negara.
Menanggapi hal itu pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kasus ujaran kebencian bermuatan SARA akan tebukti di pengadilan.
"Soal ujaran 'tempat jin buang anak' apakah ujaran ini masuk kualifikasi kritik atau pendapat, candaan saja atau sebagai ujaran kebencian sebagaimana dirumuskan dalam pasal yang dituduhkan," katanya, mengutip dari Warta Ekonomi -jaringan Suara.com, Rabu (2/2/2022).
Abdul mengatakan apabila saksi ahli berpendapat bahwa ujaran tersebut masuk kualifikasi kritik atau candaan, Edy tak bisa dipidana.
"Kritik atau candaan tidak bisa dipidana, kecuali kepada orang berdasar ras atau etnis. Bahkan, ujaran kebencian terhadap tempat dan alam pun tak bisa dipidana," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tentang jin buang anak, Senin (31/1).
Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Markas Besar Polri.
Baca Juga: Kemah Berujung Celaka; Pelajar Diperas Karena Kepergok Berduaan, tapi Malah Disetubuhi
Berita Terkait
-
Kemah Berujung Celaka; Pelajar Diperas Karena Kepergok Berduaan, tapi Malah Disetubuhi
-
Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Buat Bareskrim Polri Khawatir, Ini Kata Ahmad Ramadhan Soal Alasan Penahanan
-
Keluarkan Edy Mulyadi dari Rutan Bareskrim, Istri Bakal Pasang Badan jadi Penjamin Penangguhan Penahanan
-
Ditahan Kasus Ujaran "Kalimantan dan Jin Buang Anak", Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan dengan Jaminan Istri
-
Mengaku Bangga dengan Suku Dayak, Eggi Sudjana: Saya Kalau Bisa Diangkat jadi Anggota Kehormatan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas
-
BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia