Galih Prasetyo
Rabu, 02 Februari 2022 | 13:28 WIB
Pihak kepolisian Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di Cibinong pada 23 Januari 2022 (Suara.com/Devina Maranti).

SuaraBogor.id - Pihak kepolisian Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di sebuah cafe di Cibinong pada 23 Januari 2022.

Polres Bogor mengamankan 5 orang tersangka dan satu diantaranya masih di bawah umur kini Polres Bogor tetapkan 3 orang tersangka utama dan satu diantaranya masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan latar belakang dari sekumpulan remaja yang melakukan penyerangan di Tenda Cinus Jalan KSR Dadi Kusmayadi No.27B, Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor. Gengster yang melakukan penyerangan terhadap pengunjung caffe di Cibinong berasal dari dari dua geng motor.

“Dari pengakuan tersangka, mereka itu dari dua geng motor. Satunya itu atas nama KDSO (Karadenan Street Oey) dan RDF (Rumah Selasa Family),” kata Siswo, Rabu (2/2/2022).

Motif penyerangan yang sudah direncanakan berujung salah sasaran. Siswo menjelaskan bahwa sekelompok gengster ini sengaja berkeliling dengan alasan ingin menyerang salah satu geng yang bernama Tim Ogah Mundur (TOM) yang berasal dari wilayah Depok dan sebelumnya melakukan penyerangan terhadap KDSO dan RDF.

“Jadi mereka datang ke lokasi menyerang korban karena korban menduga korban dan teman-temannya ini adalah kelompok dari geng TOM,” ucapnya.

“Karena sebelumnya, sebelum mereka (TOM) melakukan penyerangan di sini, mereka terlebih dahulu diserang oleh geng motor TOM. Motifnya balas dendam,”tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan Sat Reskrim Polres Bogor mendapati pernyataan bahwa kasus pembacokan tersebut sudah dilakukan sebanyak tujuh kali di wilayah Bogor selama kurun waktu 2021.

“Jadi pengakuan dari salah satu tersangka utama yang memang sudah kita tangkap juga, sudah melakukan pembacokan di wilayah Bogor sebanyak tujuh kali. Untuk itu kami juga mengharapkan jika memang ada korban bisa segera melaporkan ke Polres Bogor,”tuturnya.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Ungkap Menteri yang Diduga Gay, Ciri-Cirinya Dia Menteri Pertama yang...

Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku utama di kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang setelah sempat melarikan diri.

Polres Bogor juga berhasil mengamankan beberapa pelaku lainnya yang turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

“Jadi untuk pelaku kami tangkap di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu pelaku utama kemudian dari pelaku utama itu kami mendapati rekan-rekan lainnya yang turut serta melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” jelasnya.

“Yang melakukan pembacokan kepada korban RR itu ada tiga orang. Tapi dua dari tiga orang yang menganiaya korban menggunakan senjata tajam sudah berhasil kita tangkap. Pertama atas nama UJ (19), kedua BJ (21), kemudian C itu masih kita lakukan pengejaran,” katanya.

Atas penganiayaan tersebut yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa para tersangka dikanakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana Ancaman hukuman maksimal 12 tahun Penjara dan Pasal 358 KUHPidana Ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara.

Kontributor : Devina Maranti

Load More