SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor akan memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) di seluruh jenjang sekolah yang ada di Kota Bogor mulai, besok Kamis (3/2/2022) hingga Senin (7/2/2022).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi mengatakan, pemberhentian sementara PTM ini dikarenakan kasus Covid-19 di Kota Bogor terus meningkat.
Penghentian PTM yang baru saja disosialisasikan dengan ada surat keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor: 01/STPC/02/2022 yang menyesuaikan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 COVID-19.
"Jadi memang dalam SK tertulis sejak tanggal 2 ini, tetapi karena baru keluar jadi efektif besok karena terlanjur ada yang masuk sekolah hari ini," kata Hanafi.
Menurut Hanafi, pembuatan regulasi memang tidak mudah di tengah Pandemi COVID-19 sehingga koordinasi perlu dimatangkan hingga aturan benar-benar diterbitkan.
Dari hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Senin (31/1) di Taman Ekspresi, Sempur, Kota Bogor Wali Kota Bogor Bima Arya memang telah menyatakan akan menghentikan sementara PTM seluruh jenjang sekolah.
Namun, Hanafi menjelaskan memang ada ralat surat edaran yang lebih dahulu dikeluarkan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Jawa Barat, semula menghentikan PTM untuk tingkat SMA/SMK menjadi memperbolehkan kembali sambil menunggu kebijakan resmi Pemerintah Kota Bogor.
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 0399/pw.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang ralat surat edaran nomor 0398/pw.07.01.-Cadisdik.Wil.II yang berarti tetap melanjutkan PTM terbatas mulai Rabu (2/2).
Sementara Dinas Pendidikan Kota Bogor, kata dia, bersifat menunggu terbitnya aturan Wali Kota Bogor untuk bisa menghentikan PTM ditingkat SMP, SD hingga TK dan Paud.
"Jadi tingkat anak-anak SMP sampai Paud juga masih ada yang sekolah sampai hari ini," ungkapnya.
Hanafi menyampaikan mulai satu pekan ke depan siswa dan guru melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sampai ada kebijakan selanjutnya.
Perubahan kebijakan akan mengacu ada angka kasus positif COVID-19 di Kota Bogor, khususnya bagi siswa, guru dan tenaga pendidik lainnya.
Menurut data Dinas Kesehatan Kota Bogor sudah terdapat 85 orang siswa dan guru berasal dari 19 sekolah yaitu tiga SD, lima SMP dan 11 SMA pada Selasa, (1/2). Jumlah itu dua kali lipat dari data yang dikeluarkan Senin (31/1) berjumlah 45 orang.
Berdasarkan gejalanya, ada 56, 5 persen atau 48 orang bergejala ringan dan 23,5 persen atau 20 orang tidak bergejala dan sisanya masih dalam proses penelusuran. [Antara]
Berita Terkait
-
Pemkot Bekasi Terbitkan Edaran Penghentian Sementara PTM Mulai Besok
-
Angka Covid-19 Sentuh 5.381 Kasus, Pemkot Bekasi Terapkan PJJ hingga Dua Minggu ke Depan
-
Tak Lagi 100 Persen, Pemkot Cimahi Kembali Berlakukan PTM Terbatas
-
Puan Minta Evaluasi PTM Akomodir Seluruh Kepentingan Siswa
-
Sejumlah 222 Kasus Covid-19 Ditemukan Selama PTM 100 Persen, Kadisdik DKI Klaim Tak Ada Klaster Sekolah
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Apresiasi Relawan TPAS Galuga
-
Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK
-
23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi
-
34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM
-
Bodong! DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Cisadane Tak Punya Izin Lingkungan dan Bangunan