Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 03 Februari 2022 | 18:06 WIB
Ilustrasi berhubungan intim. [stockfilmstudio]

SuaraBogor.id - Apa benar malam Jumat sunnah Rasul untuk berhubungan suami istri? Sebab selama ini ada ungkapan jika malam Jumat adalah sunnah Rasulullah SAW untuk berhubungan badan.

Ada perkataan yang dianggap sebagai hadits sahih di antaranya:

"Barang siapa melakukan hubungan suami istri di malam Jumat (Kamis malam), maka pahalanya sama dengan membunuh 100 Yahudi. (Dalam hadits yang lain disebutkan sama dengan membunuh 1.000 atau 7.000 Yahudi)

Ustadz Abdullah Zaen menjelaskan belum pernah menemukan ayat Alquran atau hadits sahih yang menunjukkan anjuran tersebut.

Baca Juga: Cerita Wanita yang Melela Jadi Lesbian setelah 6 Tahun Menikah, Pilih Tetap Setia dengan Suami hingga Kini

"Hadits di atas tidak akan kita temukan dalam kitab manapun, baik kumpulan hadits dhaif (lemah) apalagi sahih. Artinya, hadis Sunah Rasul SAW pada malam Jumat tersebut, apalagi sama dengan membunuh 1000 Yahudi adalah bukan hadits, alias palsu, yang dikarang oleh orang yang tidak bertanggung jawab," katanya dikutip dari Hops.

Seentara itu ada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan keutamaan hubungan suami istri pada malam Jumat diriwayatkan oleh Imam Baihaqi, dikutip dari NU Online.

Artinya: Apakah kalian tidak sanggup berhubungan badan dengan istri kalian pada setiap hari Jumat. Hubungan badan dengan istri di hari Jumat mengandung dua pahala: pahala mandinya sendiri dan pahala mandi istrinya. (HR Baihaqi).

Ulama-ulama hadits menilai riwayat hadits ini sebagai riwayat yang lemah sehingga tidak dapat menjadi dasar hukum.

Ada yang memandang sunah Rasul malam Jumat terkait hubungan suami istri merupakan intepretasi atas hadits riwayat Aus bin Abi Aus RA yang menyebut kata 'ghassala' atau 'membuat orang lain mandi':

Baca Juga: Polres Bukittinggi Ungkap Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Agam, Korban Ditusuk Berkali-kali

Artinya: Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat dan membuat orang lain mandi, lalu berangkat pagi-pagi dan mendapatkan awal khutbah, dia berjalan dan tidak berkendaraan, dia mendekat ke imam, diam, lalu berkonsentrasi mendengarkan khutbah, maka setiap langkah kakinya dinilai sebagaimana pahala amalnya setahun. (HR Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Load More