SuaraBogor.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor angkat suara soal rencana pembukaan kafe dan resto Holywings Bogor, di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach mengatakan, pihaknya akan terus memantau Holywings Bogor untuk taat terhadap prokes.
Untuk diketahui, saat ini kasus Covid-19 di Kota Bogor sedang tinggi, namun manajemen rencananya akan membuka Holywings Bogor.
Berdasar data Satgas Covid-19 Kota Bogor per Minggu 6 Februari 2022, positif Covid-19 atau masih sakit di Kota Bogor sudah tembus angka 2.016 kasus, dengan penambahan kasus baru pada hari tersebut sebanyak 266 kasus.
“Sudah kita pastikan di opening mereka dan seterusnya akan kita monitor,” jelas Agus kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Ia memastikan, bakal memonitor potensi peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) serta potensi kerumunan di saat Kota Bogor menerapkan PPKM level 2.
Mengingat, kabar operasional Holywings Bogor sudah ramai di media sosial, termasuk undangan terbuka dalam akun instagram @holywingsindonesia.
“Tidak diperbolehkan minol golongan B-C dan kapasitas akan jadi perhatian kita. Intinya ya kita akan pastikan mereka mematuhi ketentuan yang berlaku di Kota Bogor,” tegas Demak sapaan akrabnya.
Di singgung soal koordinasi manajemen dengan Satgas Covid-19 soal pembukaan Holywings, ia mengaku akan mengecek terlebih dahulu ke Satgas Covid-19.
Baca Juga: Dikawal Tim HPU hingga Satgas Covid-19, UGM Mulai KBM Bauran untuk Semua Mahasiswa
“Harusnya izin ke satgas. Tapi, nanti saya cek ke satgas ya,” sambungnya.
Menanggapi pembukaan Holywings, Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor yang juga Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyerahkan keputusan izin pembukaan di tengah penerapan PPKM kepada ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor.
“Terkait izin pembukaan langsung ke Kasatgas,” terang Susatyo.
Disinggung soal potensi kerumunan saat pembukaan nya nanti, ia menegaskan, acara tetap harus sesuai dengan aturan PPKM Level 2 yang kini berlaku di Kota Bogor.
Jika tidak, tentu akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan berlaku.
“Pada prinsipnya ya harus sesuai dengan aturan PPKM Level 2 di Kota Bogor,” tandas Susatyo.
Tag
Berita Terkait
-
Dikawal Tim HPU hingga Satgas Covid-19, UGM Mulai KBM Bauran untuk Semua Mahasiswa
-
Buntut Diusir Satpol PP, Susi Air Somasi Bupati Malinau dan Tuntut Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar
-
Didominasi Varian Omicron, Kasus COVID-19 di Kota Bandung Nyaris Tembus 2.000
-
Awasi Tempat Hiburan Malam Selama PPKM Level 3, Kasatpol PP Jakbar: Jangan sampai Buka di Atas Jam 12 Malam
-
PPKM Level 3 Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkap dengan Konsekuensi yang Berlaku di Wilayah Tersebut
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Lonjakan Permintaan Emas Fisik, Pegadaian Pastikan Pemenuhan Bertahap hingga Februari 2026
-
Peran Strategis BRI Dongkrak Keberhasilan Program Perumahan Rakyat, Menteri PKP Beri Apresiasi
-
Sektor Otomotif dan Konstruksi Jepang Menanti, Brexa Siapkan 1.000 Slot Pelatihan di Bogor
-
Lebih dari Sekadar Iftar: Berbuka di Bigland Bogor Hotel, Bawa Pulang Kesempatan iPhone 17 Pro
-
Delapan Bulan Tanpa Kejelasan, Fomasi Cium Aroma Ketidakwajaran di Kasus PT Golden Agin Nusa