SuaraBogor.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor angkat suara soal rencana pembukaan kafe dan resto Holywings Bogor, di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach mengatakan, pihaknya akan terus memantau Holywings Bogor untuk taat terhadap prokes.
Untuk diketahui, saat ini kasus Covid-19 di Kota Bogor sedang tinggi, namun manajemen rencananya akan membuka Holywings Bogor.
Berdasar data Satgas Covid-19 Kota Bogor per Minggu 6 Februari 2022, positif Covid-19 atau masih sakit di Kota Bogor sudah tembus angka 2.016 kasus, dengan penambahan kasus baru pada hari tersebut sebanyak 266 kasus.
“Sudah kita pastikan di opening mereka dan seterusnya akan kita monitor,” jelas Agus kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Ia memastikan, bakal memonitor potensi peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) serta potensi kerumunan di saat Kota Bogor menerapkan PPKM level 2.
Mengingat, kabar operasional Holywings Bogor sudah ramai di media sosial, termasuk undangan terbuka dalam akun instagram @holywingsindonesia.
“Tidak diperbolehkan minol golongan B-C dan kapasitas akan jadi perhatian kita. Intinya ya kita akan pastikan mereka mematuhi ketentuan yang berlaku di Kota Bogor,” tegas Demak sapaan akrabnya.
Di singgung soal koordinasi manajemen dengan Satgas Covid-19 soal pembukaan Holywings, ia mengaku akan mengecek terlebih dahulu ke Satgas Covid-19.
Baca Juga: Dikawal Tim HPU hingga Satgas Covid-19, UGM Mulai KBM Bauran untuk Semua Mahasiswa
“Harusnya izin ke satgas. Tapi, nanti saya cek ke satgas ya,” sambungnya.
Menanggapi pembukaan Holywings, Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor yang juga Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyerahkan keputusan izin pembukaan di tengah penerapan PPKM kepada ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor.
“Terkait izin pembukaan langsung ke Kasatgas,” terang Susatyo.
Disinggung soal potensi kerumunan saat pembukaan nya nanti, ia menegaskan, acara tetap harus sesuai dengan aturan PPKM Level 2 yang kini berlaku di Kota Bogor.
Jika tidak, tentu akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan berlaku.
“Pada prinsipnya ya harus sesuai dengan aturan PPKM Level 2 di Kota Bogor,” tandas Susatyo.
Tag
Berita Terkait
-
Dikawal Tim HPU hingga Satgas Covid-19, UGM Mulai KBM Bauran untuk Semua Mahasiswa
-
Buntut Diusir Satpol PP, Susi Air Somasi Bupati Malinau dan Tuntut Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar
-
Didominasi Varian Omicron, Kasus COVID-19 di Kota Bandung Nyaris Tembus 2.000
-
Awasi Tempat Hiburan Malam Selama PPKM Level 3, Kasatpol PP Jakbar: Jangan sampai Buka di Atas Jam 12 Malam
-
PPKM Level 3 Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkap dengan Konsekuensi yang Berlaku di Wilayah Tersebut
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
BRILink Rieche Endah Mampu Ciptakan Peluang Usaha bagi Warga Dusun di Sumbawa
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur
-
Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik
-
Tragedi Mandi Bersama Keluarga, Muhamad Arya Saputra Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Cileungsi