SuaraBogor.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor angkat suara soal rencana pembukaan kafe dan resto Holywings Bogor, di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach mengatakan, pihaknya akan terus memantau Holywings Bogor untuk taat terhadap prokes.
Untuk diketahui, saat ini kasus Covid-19 di Kota Bogor sedang tinggi, namun manajemen rencananya akan membuka Holywings Bogor.
Berdasar data Satgas Covid-19 Kota Bogor per Minggu 6 Februari 2022, positif Covid-19 atau masih sakit di Kota Bogor sudah tembus angka 2.016 kasus, dengan penambahan kasus baru pada hari tersebut sebanyak 266 kasus.
“Sudah kita pastikan di opening mereka dan seterusnya akan kita monitor,” jelas Agus kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Ia memastikan, bakal memonitor potensi peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) serta potensi kerumunan di saat Kota Bogor menerapkan PPKM level 2.
Mengingat, kabar operasional Holywings Bogor sudah ramai di media sosial, termasuk undangan terbuka dalam akun instagram @holywingsindonesia.
“Tidak diperbolehkan minol golongan B-C dan kapasitas akan jadi perhatian kita. Intinya ya kita akan pastikan mereka mematuhi ketentuan yang berlaku di Kota Bogor,” tegas Demak sapaan akrabnya.
Di singgung soal koordinasi manajemen dengan Satgas Covid-19 soal pembukaan Holywings, ia mengaku akan mengecek terlebih dahulu ke Satgas Covid-19.
Baca Juga: Dikawal Tim HPU hingga Satgas Covid-19, UGM Mulai KBM Bauran untuk Semua Mahasiswa
“Harusnya izin ke satgas. Tapi, nanti saya cek ke satgas ya,” sambungnya.
Menanggapi pembukaan Holywings, Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor yang juga Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyerahkan keputusan izin pembukaan di tengah penerapan PPKM kepada ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor.
“Terkait izin pembukaan langsung ke Kasatgas,” terang Susatyo.
Disinggung soal potensi kerumunan saat pembukaan nya nanti, ia menegaskan, acara tetap harus sesuai dengan aturan PPKM Level 2 yang kini berlaku di Kota Bogor.
Jika tidak, tentu akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan berlaku.
“Pada prinsipnya ya harus sesuai dengan aturan PPKM Level 2 di Kota Bogor,” tandas Susatyo.
Tag
Berita Terkait
-
Dikawal Tim HPU hingga Satgas Covid-19, UGM Mulai KBM Bauran untuk Semua Mahasiswa
-
Buntut Diusir Satpol PP, Susi Air Somasi Bupati Malinau dan Tuntut Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar
-
Didominasi Varian Omicron, Kasus COVID-19 di Kota Bandung Nyaris Tembus 2.000
-
Awasi Tempat Hiburan Malam Selama PPKM Level 3, Kasatpol PP Jakbar: Jangan sampai Buka di Atas Jam 12 Malam
-
PPKM Level 3 Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkap dengan Konsekuensi yang Berlaku di Wilayah Tersebut
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
25 Siswa dan Guru SDN Ciherang 01 Dramaga dilarikan ke Puskesmas
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok