Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 14 Februari 2022 | 14:08 WIB
Spantuk penolakan pembangunan kawasan wisata di wilayah TNGGP (Suara.com/Fauzi Noviandi)

Ia mengatakan, berdasarkan data yang didapat, pengembang sudah melakukan permohonan sejak 2017 lalu. Dan hingga kini izin tersebut sudah keluar dari Kementrian maupun Pemkab Cianjur.

"Jadi berdasarkan izin Pemkab Cianjur, mereka telah mendapatkan SK dari Kementrian. Inikan masuk kawasan hutan lindung, lalu kenapa bisa keluar izin tersebut," katanya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Baca Juga: 1,5 Ton Sampah Penuhi Gunung Gede Pangrango, Relawan: Seharusnya Pecinta Alam Tidak Tinggalkan Sampah

Load More