Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 16 Februari 2022 | 13:55 WIB
Spantuk penolakan pembangunan kawasan wisata di wilayah TNGGP (Suara.com/Fauzi Noviandi)

Berdasarkan pantauan SuaraBogor.id, dilapangan terdapat dua patok pembatas yang berbedas, pertama patok berwarna putih biru terbur dari paralon, sedangkan patok kedua berwarna biru terbuat dari balok kayu.

Selain itu, pengembang juga telah mendirikan plang bertuliskan PT Cibodas Puncak Nirwana, Zona Pemanfaatan Mandalawangi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, SK No SK.469/1/KLHK/2020. Luas 59,22 Ha.

Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat Untuk Konservasi Alam Lingkungan Indonesia (Kadaka) Sabang Sirait, mengatakan sejumlah patok berwarna putih dari paralon sudah terpasang sekitar tehun 2018 lalu.

"Jumlah patoknya mungkin banyak, yang tersebar di lahan seluas 59, 22 hektar tersebut. Patok-patok batas itu sudah terpasang cukup lama. Bahkan, untuk patok paralon sudah terpasang sejak 2018," katanya.

Baca Juga: Patok Sudah Terpasang Sejak 2018, Warga Tak Pernah Diberi Sosialisasi Pembangunan Kawasan Wisata di TNGGP

Pemasangan patok-patok batas tersebut, kata dia, tidak pernah diketahui dan disosialisasikan kepada masyarakat setempat.

"Pihak pengembang maupun TNGGP tidak pernah memberitahukan atau menyosialisasikan terkait pemasangan patok-patok batas tersebut. Kita mengetahuinya, setelah kita melihat langsung ke lokasi," jelasnya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Load More