SuaraBogor.id - Pegiat lingkungan dan warga menolak rencana pembangunan kawasan wisata di area Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Sejumlah spanduk penolakan rencana pembangunan dikawasan tersebut pun bermunculan. Spanduk penolakan yang mengatas namakan warga Kampung Singabarong dan Menceng itu terpasang di sejumlah titik.
Dalam spanduk tersebut bertuliskan, kami warga Kampung Menceng, Singabarong dan Dawuan menolak pembangunan di kawasan TNGGP, Senin (14/2/2022).
Leuweng na utuh, ra'yatna patuh imanna teguh, Leuweng na beak, ra'yat na harak, imanna ruksak (Hutannya utuh, rakyatnya patuh, imannya teguh, Hutan habis, rakyatnya galak, iman pun rusak, tulis dalam spanduk berukuran sekitar 3 meter itu.
Ketua Surya Kadaka Indonesia, Sabang Sirat membenarkan terkait sejumlah warga yang memasang spanduk penolakan pembanguanam diarea TNGGP.
"Masyarakat menolak rencana pembangunan di area tersebut, artinya tidak ada keterbukaan tentang perizinan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta tentang prinsipnya," kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Pembangunan tersebut, kata dia, rencananya akan memakai lahan seluas 59,22 hektar dikawasan hutan konservasi TNGGP, meski masuk dalam zona pemanfaatan. Namun apabila pembangunan itu dilakukan maka area konservasi akan rusak.
"Itu hutan konservasi di zona pemanfaatan, artinya walaupun bisa dimanfaatkan bukan berarti masuk dalam hutan. Artinya nanti bakal ada bentang-bentang alam yang dirusak, seperti pohon ditebang, dan kali tercemar," ucapnya.
Menurutnya, rencana pembangunan tersebut nantinya akan membangun Cottage, kanopi trail, parkiran, restauran dan pusat perbelanjaan.
"Kalau pembangunan sepertikan nantinya bukan lagi hutan konservasi, tapi bakal seperti pasar, ditambah kondisi hutan yang rusak," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan data yang didapat, pengembang sudah melakukan permohonan sejak 2017 lalu. Dan hingga kini izin tersebut sudah keluar dari Kementrian maupun Pemkab Cianjur.
"Jadi berdasarkan izin Pemkab Cianjur, mereka telah mendapatkan SK dari Kementrian. Inikan masuk kawasan hutan lindung, lalu kenapa bisa keluar izin tersebut," katanya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Realisasi Anggaran BTT Pemkab Bogor Baru 41 Persen, Sisa Rp52,1 Miliar Disiapkan untuk Bencana
-
McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB
-
KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT
-
KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir