SuaraBogor.id - Pegiat lingkungan dan warga menolak rencana pembangunan kawasan wisata di area Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Sejumlah spanduk penolakan rencana pembangunan dikawasan tersebut pun bermunculan. Spanduk penolakan yang mengatas namakan warga Kampung Singabarong dan Menceng itu terpasang di sejumlah titik.
Dalam spanduk tersebut bertuliskan, kami warga Kampung Menceng, Singabarong dan Dawuan menolak pembangunan di kawasan TNGGP, Senin (14/2/2022).
Leuweng na utuh, ra'yatna patuh imanna teguh, Leuweng na beak, ra'yat na harak, imanna ruksak (Hutannya utuh, rakyatnya patuh, imannya teguh, Hutan habis, rakyatnya galak, iman pun rusak, tulis dalam spanduk berukuran sekitar 3 meter itu.
Ketua Surya Kadaka Indonesia, Sabang Sirat membenarkan terkait sejumlah warga yang memasang spanduk penolakan pembanguanam diarea TNGGP.
"Masyarakat menolak rencana pembangunan di area tersebut, artinya tidak ada keterbukaan tentang perizinan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta tentang prinsipnya," kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Pembangunan tersebut, kata dia, rencananya akan memakai lahan seluas 59,22 hektar dikawasan hutan konservasi TNGGP, meski masuk dalam zona pemanfaatan. Namun apabila pembangunan itu dilakukan maka area konservasi akan rusak.
"Itu hutan konservasi di zona pemanfaatan, artinya walaupun bisa dimanfaatkan bukan berarti masuk dalam hutan. Artinya nanti bakal ada bentang-bentang alam yang dirusak, seperti pohon ditebang, dan kali tercemar," ucapnya.
Menurutnya, rencana pembangunan tersebut nantinya akan membangun Cottage, kanopi trail, parkiran, restauran dan pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Kabar Gembira Buat Pencinta Alam, Jalur Pendakian di Gunung Gede Pangrango Kembali Dibuka
"Kalau pembangunan sepertikan nantinya bukan lagi hutan konservasi, tapi bakal seperti pasar, ditambah kondisi hutan yang rusak," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan data yang didapat, pengembang sudah melakukan permohonan sejak 2017 lalu. Dan hingga kini izin tersebut sudah keluar dari Kementrian maupun Pemkab Cianjur.
"Jadi berdasarkan izin Pemkab Cianjur, mereka telah mendapatkan SK dari Kementrian. Inikan masuk kawasan hutan lindung, lalu kenapa bisa keluar izin tersebut," katanya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Kebakaran Lahan di Gunung Rinjani, Jalur Pendakian Senaru Ditutup Sementara
-
Transformasi Red Hook: Dari Sarang Kejahatan Hingga Tujuan Wisata?
-
3 Rekomendasi Tempat Melukat di Bali untuk Ketenangan Batin
-
Candi Sojiwan, Candi Bercorak Buddha yang Tersembunyi di Prambanan
-
Ingin Kepulauan Seribu Jadi Destinasi Wisata, Pramono Anung Bakal Benahi Transportasi Laut
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
KPU Kaltim Pastikan Debat Ketiga Berlangsung Kondusif, Aturan Diperketat
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
Terkini
-
Program Samisade Dijadikan Alat Politik, Pemkab Bogor Tegas Lakukan Hal Ini
-
Profesor Luluk: Wisata Pekarangan Atang, Potensi Baru Ekonomi Indonesia
-
Reformasi Birokrasi di Bogor, Atang-Annida Dorong ASN Profesional
-
Kronologi Lengkap Empat Santri Tewas Akibat Longsor di Ponpes Sukabumi, Dua Luka Ringan Tiga Luka Berat
-
Anies Baswedan Dukung Atang Trisnanto Jadi Wali Kota Bogor