Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 14 Februari 2022 | 14:08 WIB
Spantuk penolakan pembangunan kawasan wisata di wilayah TNGGP (Suara.com/Fauzi Noviandi)

SuaraBogor.id - Pegiat lingkungan dan warga menolak rencana pembangunan kawasan wisata di area Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

Sejumlah spanduk penolakan rencana pembangunan dikawasan tersebut pun bermunculan. Spanduk penolakan yang mengatas namakan warga Kampung Singabarong dan Menceng itu terpasang di sejumlah titik.

Dalam spanduk tersebut bertuliskan, kami warga Kampung Menceng, Singabarong dan Dawuan menolak pembangunan di kawasan TNGGP, Senin (14/2/2022).

Leuweng na utuh, ra'yatna patuh imanna teguh, Leuweng na beak, ra'yat na harak, imanna ruksak (Hutannya utuh, rakyatnya patuh, imannya teguh, Hutan habis, rakyatnya galak, iman pun rusak, tulis dalam spanduk berukuran sekitar 3 meter itu.

Baca Juga: 1,5 Ton Sampah Penuhi Gunung Gede Pangrango, Relawan: Seharusnya Pecinta Alam Tidak Tinggalkan Sampah

Ketua Surya Kadaka Indonesia, Sabang Sirat membenarkan terkait sejumlah warga yang memasang spanduk penolakan pembanguanam diarea TNGGP.

"Masyarakat menolak rencana pembangunan di area tersebut, artinya tidak ada keterbukaan tentang perizinan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta tentang prinsipnya," kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Pembangunan tersebut, kata dia, rencananya akan memakai lahan seluas 59,22 hektar dikawasan hutan konservasi TNGGP, meski masuk dalam zona pemanfaatan. Namun apabila pembangunan itu dilakukan maka area konservasi akan rusak.

"Itu hutan konservasi di zona pemanfaatan, artinya walaupun bisa dimanfaatkan bukan berarti masuk dalam hutan. Artinya nanti bakal ada bentang-bentang alam yang dirusak, seperti pohon ditebang, dan kali tercemar," ucapnya.

Menurutnya, rencana pembangunan tersebut nantinya akan membangun Cottage, kanopi trail, parkiran, restauran dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Pencinta Alam, Jalur Pendakian di Gunung Gede Pangrango Kembali Dibuka

"Kalau pembangunan sepertikan nantinya bukan lagi hutan konservasi, tapi bakal seperti pasar, ditambah kondisi hutan yang rusak," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan data yang didapat, pengembang sudah melakukan permohonan sejak 2017 lalu. Dan hingga kini izin tersebut sudah keluar dari Kementrian maupun Pemkab Cianjur.

"Jadi berdasarkan izin Pemkab Cianjur, mereka telah mendapatkan SK dari Kementrian. Inikan masuk kawasan hutan lindung, lalu kenapa bisa keluar izin tersebut," katanya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Load More