SuaraBogor.id - Pegiat lingkungan dan warga menolak rencana pembangunan kawasan wisata di area Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Sejumlah spanduk penolakan rencana pembangunan dikawasan tersebut pun bermunculan. Spanduk penolakan yang mengatas namakan warga Kampung Singabarong dan Menceng itu terpasang di sejumlah titik.
Dalam spanduk tersebut bertuliskan, kami warga Kampung Menceng, Singabarong dan Dawuan menolak pembangunan di kawasan TNGGP, Senin (14/2/2022).
Leuweng na utuh, ra'yatna patuh imanna teguh, Leuweng na beak, ra'yat na harak, imanna ruksak (Hutannya utuh, rakyatnya patuh, imannya teguh, Hutan habis, rakyatnya galak, iman pun rusak, tulis dalam spanduk berukuran sekitar 3 meter itu.
Ketua Surya Kadaka Indonesia, Sabang Sirat membenarkan terkait sejumlah warga yang memasang spanduk penolakan pembanguanam diarea TNGGP.
"Masyarakat menolak rencana pembangunan di area tersebut, artinya tidak ada keterbukaan tentang perizinan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta tentang prinsipnya," kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Pembangunan tersebut, kata dia, rencananya akan memakai lahan seluas 59,22 hektar dikawasan hutan konservasi TNGGP, meski masuk dalam zona pemanfaatan. Namun apabila pembangunan itu dilakukan maka area konservasi akan rusak.
"Itu hutan konservasi di zona pemanfaatan, artinya walaupun bisa dimanfaatkan bukan berarti masuk dalam hutan. Artinya nanti bakal ada bentang-bentang alam yang dirusak, seperti pohon ditebang, dan kali tercemar," ucapnya.
Menurutnya, rencana pembangunan tersebut nantinya akan membangun Cottage, kanopi trail, parkiran, restauran dan pusat perbelanjaan.
"Kalau pembangunan sepertikan nantinya bukan lagi hutan konservasi, tapi bakal seperti pasar, ditambah kondisi hutan yang rusak," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan data yang didapat, pengembang sudah melakukan permohonan sejak 2017 lalu. Dan hingga kini izin tersebut sudah keluar dari Kementrian maupun Pemkab Cianjur.
"Jadi berdasarkan izin Pemkab Cianjur, mereka telah mendapatkan SK dari Kementrian. Inikan masuk kawasan hutan lindung, lalu kenapa bisa keluar izin tersebut," katanya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
BGN Sentil Menu Ramadan, Instruksikan SPPG Transparan Harga: Jangan Kirim Bahan Tak Layak
-
Membangun Fondasi Masa Depan, BGN Fokus Intervensi Gizi di Dua Titik Kritis Anak
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Sabtu 28 Februari 2026
-
Viral! Sebulan Laporan Pelecehan di KRL Bogor Menggantung, Korban Akhirnya Speak Up di Medsos
-
Bogor Dikepung Cuaca Ekstrem, Menko AHY Dorong Infrastruktur Adaptif di Kota Hujan