SuaraBogor.id - Polemik JHT atau Jaminan Hari Tua dengan hadirnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI No 2 Tahun 2022 Pasal 5 mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.
Meski, pada Senin (21/2/2022) Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memanggil Menaker Ida Fauziah untuk merevisi aturan JHT tersebut.
Permenaker yang menyebutkan bahwa JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostel) baru bisa diambil apabila buruh sudah berusia 56 tahun.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto meminta Pemerintah untuk mencabut peraturan tersebut.
Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Memperpanjang STNK, Perlu Proses dan Sosialisasi
“Permenaker No 2 Tahun 2022 Pasal 5 yang menyebutkan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan kepada peserta pada usia pensiun 56 tahun adalah bentuk pengabaian hak rakyat oleh Pemerintah. Seharusnya, Negara hadir untuk menjamin dan memenuhi hak rakyat. Bukan sebaliknya. Malah menahan hak yang dimiliki rakyat,” ucap Atang.
Menurut Politikus PKS Kota Bogor ini, Menteri seharusnya melindungi dan memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja bukan justru menyusahkan mereka.
“JHT adalah hak pekerja karena dana JHT adalah iuran yang diambil dari gaji para pekerja setiap bulannya, bukan dana dari pemerintah. Catat, ini adalah dana milik pribadi seorang pekerja. Bukan dana bantuan sosial dari Pemerintah,” lanjut Atang.
Atang mendesak Pemerintah mendengarkan suara rakyat yang menolak dan segera mencabut Permenaker ini.
Abainya Pemerintah dengan suara rakyat akan menguatkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan negara.
Baca Juga: Bertuliskan Jan Ethes dan Sedah Mirah, Jokowi Tertawa Dikasih Hadiah dari Surya Paloh
“Tidak bisa dibayangkan seorang pekerja yang jobless karena mengundurkan diri atau diputuskan hubungan kerja, harus menunggu usia 56 tahun untuk bisa mengambil dan memanfaatkan haknya. Ini kedzaliman terhadap pekerja. Kebutuhan hidup tak bisa menunggu sampai tua. Kebutuhan hidup ada saat ini juga” tutup Atang.
Berita Terkait
-
Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Memperpanjang STNK, Perlu Proses dan Sosialisasi
-
Bertuliskan Jan Ethes dan Sedah Mirah, Jokowi Tertawa Dikasih Hadiah dari Surya Paloh
-
Gubenur Inisiasi Lahirnya Perda Perlindungan Sosial Pekerja Rentan di Provinsi Sulteng
-
Tolak Permenaker JHT, Buruh di Sumut Bakal Geruduk DPRD dan BPJS Besok
-
Politikus PKS Sebut JHT Cair Usia 56 Tahun Tak Manusiawi dan Mencederai Asas Kemanusiaan
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Kejutan Akhir Pekan! DANA Kaget Spesial Bogor Siap Dibagikan Sore Ini, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Destinasi Wisata Ramah Keluarga di Puncak Bogor, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan
-
Miris! Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Hingga Melahirkan
-
Pemkot Bogor Percepat Perbaikan Longsor Batutulis, Targetkan Akses Motor Dibuka Akhir Juli
-
Jangan Ketinggalan! DANA Kaget Terbaru Nongol Malam Ini, Pengguna DANA Bogor Bisa Langsung Klaim