SuaraBogor.id - Polemik JHT atau Jaminan Hari Tua dengan hadirnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI No 2 Tahun 2022 Pasal 5 mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.
Meski, pada Senin (21/2/2022) Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memanggil Menaker Ida Fauziah untuk merevisi aturan JHT tersebut.
Permenaker yang menyebutkan bahwa JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostel) baru bisa diambil apabila buruh sudah berusia 56 tahun.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto meminta Pemerintah untuk mencabut peraturan tersebut.
“Permenaker No 2 Tahun 2022 Pasal 5 yang menyebutkan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan kepada peserta pada usia pensiun 56 tahun adalah bentuk pengabaian hak rakyat oleh Pemerintah. Seharusnya, Negara hadir untuk menjamin dan memenuhi hak rakyat. Bukan sebaliknya. Malah menahan hak yang dimiliki rakyat,” ucap Atang.
Menurut Politikus PKS Kota Bogor ini, Menteri seharusnya melindungi dan memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja bukan justru menyusahkan mereka.
“JHT adalah hak pekerja karena dana JHT adalah iuran yang diambil dari gaji para pekerja setiap bulannya, bukan dana dari pemerintah. Catat, ini adalah dana milik pribadi seorang pekerja. Bukan dana bantuan sosial dari Pemerintah,” lanjut Atang.
Atang mendesak Pemerintah mendengarkan suara rakyat yang menolak dan segera mencabut Permenaker ini.
Abainya Pemerintah dengan suara rakyat akan menguatkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan negara.
Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Memperpanjang STNK, Perlu Proses dan Sosialisasi
“Tidak bisa dibayangkan seorang pekerja yang jobless karena mengundurkan diri atau diputuskan hubungan kerja, harus menunggu usia 56 tahun untuk bisa mengambil dan memanfaatkan haknya. Ini kedzaliman terhadap pekerja. Kebutuhan hidup tak bisa menunggu sampai tua. Kebutuhan hidup ada saat ini juga” tutup Atang.
Tag
Berita Terkait
-
Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Memperpanjang STNK, Perlu Proses dan Sosialisasi
-
Bertuliskan Jan Ethes dan Sedah Mirah, Jokowi Tertawa Dikasih Hadiah dari Surya Paloh
-
Gubenur Inisiasi Lahirnya Perda Perlindungan Sosial Pekerja Rentan di Provinsi Sulteng
-
Tolak Permenaker JHT, Buruh di Sumut Bakal Geruduk DPRD dan BPJS Besok
-
Politikus PKS Sebut JHT Cair Usia 56 Tahun Tak Manusiawi dan Mencederai Asas Kemanusiaan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Miris! Guru SDN di Cibinong Diduga 'Lombakan' Uang Kas Siswa untuk Cepat Pulang
-
BRI 130 Tahun, Menjaga Warisan Kerakyatan dan Melaju dalam Transformasi Digital
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD