SuaraBogor.id - Puasa Ramadahan adalah ibadah wajib umat Islam. Sehingga membayar Fidyah juga wajib dilakukan untuk ganti puasa Ramadhan yang tidak bisa dikerjakan.
Dalam artikel ini akan dibahas tata cara membayar Fidyah puasa Ramadhan.
Berikut cara membayar Fidyah:
1. Cara kedua adalah dengan membayar setiap hari pada bulan Ramadhan saat seorang tidak berpuasa.
Misalnya ketika pada satu hari seorang muslim tidak berpuasa, maka saat subuh setelah terbit fajar ia bisa membayar fidyah pada fakir miskin yang dikehendaki di hari tersebut. Hal ini dilakukan setiap ibadah puasa tak bisa dilaksanakan.
2. Cara ketiga adalah saat bulan Ramadhan selesai.
Cara membayar fidyah yang ketiga ini bisa dihitung langsung sebanyak hari puasa yang ditinggalkan, atau dicicil setiap hari, selama dilunasi sebelum bulan Ramadhan berikutnya tiba.
Ketiga cara ini bisa dilakukan dalam rangka membayar fidyah, untuk golongan orang yang tidak dapat berpuasa karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan.
3. Cara pertama adalah dengan menggunakan beras satu kali sejumlah puasa yang ditinggalkan di akhir bulan Ramadhan.
Misalnya saja, ketika tidak dapat melaksanakan puasa selama 30 hari, maka wajib membayar fidyah sebesar 30 porsi kebutuhan makan seseorang di akhir bulan Ramadhan tersebut.
Fidyah adalah penggantian ibadah puasa yang benar-benar tak dapat dilakukan karena kondisi-kondisi tertentu.
Daftar orang yang bisa tak puasa dan bayar fidyah:
1. Orang sakit parah
2. Orang lanjut usia
3. Wanita hamil dan menyusui
4. Orang yang sudah meninggal yang fidyahnya dibayarkan oleh ahli waris yang bersangkutan
Demikian tata cara membayar Fidyah puasa Ramadhan.
Berita Terkait
-
Bolehkan Mencabut Uban dalam Islam? Begini Hukum dan Ketentuannya
-
Apa Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam? Ini Penjelasannya
-
Benarkah Rakyat Ikut Menanggung Utang Negara di Akhirat? Ini Penjelasan Islam
-
Penampilan Miris Iqbaal Ramadhan di Pestapora 2025: Mending Main Film Aja, Bal
-
Kurang Fit Usai Hujan-Hujanan di Konser Dewa 19, Ari Lasso Tetap Tampil Energik di Pestapora 2025
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Kisah Tragis di Balik Dinding Ruko Pecel Lele, Mengapa Remaja 16 Tahun Tega Habisi Keluarganya?
-
Gercep Klaim! Link DANA Kaget Terbaru, Saldo Gratis Langsung Cair Tanpa Ribet!
-
Warisan Pecel Lele Berujung Maut di Tangan Cucu
-
Hadapi Potensi Kerawanan, Bupati Bogor Hidupkan Lagi Siskamling dengan Wajah Baru
-
10 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Cucu Bakar Nenek dan Paman di Bogor