SuaraBogor.id - Puasa Ramadahan adalah ibadah wajib umat Islam. Sehingga membayar Fidyah juga wajib dilakukan untuk ganti puasa Ramadhan yang tidak bisa dikerjakan.
Dalam artikel ini akan dibahas tata cara membayar Fidyah puasa Ramadhan.
Berikut cara membayar Fidyah:
1. Cara kedua adalah dengan membayar setiap hari pada bulan Ramadhan saat seorang tidak berpuasa.
Misalnya ketika pada satu hari seorang muslim tidak berpuasa, maka saat subuh setelah terbit fajar ia bisa membayar fidyah pada fakir miskin yang dikehendaki di hari tersebut. Hal ini dilakukan setiap ibadah puasa tak bisa dilaksanakan.
2. Cara ketiga adalah saat bulan Ramadhan selesai.
Cara membayar fidyah yang ketiga ini bisa dihitung langsung sebanyak hari puasa yang ditinggalkan, atau dicicil setiap hari, selama dilunasi sebelum bulan Ramadhan berikutnya tiba.
Ketiga cara ini bisa dilakukan dalam rangka membayar fidyah, untuk golongan orang yang tidak dapat berpuasa karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan.
3. Cara pertama adalah dengan menggunakan beras satu kali sejumlah puasa yang ditinggalkan di akhir bulan Ramadhan.
Baca Juga: Belajar Seni Tinggal di Bumi, Upaya Menghidupkan Kembali Rasa Empati
Misalnya saja, ketika tidak dapat melaksanakan puasa selama 30 hari, maka wajib membayar fidyah sebesar 30 porsi kebutuhan makan seseorang di akhir bulan Ramadhan tersebut.
Fidyah adalah penggantian ibadah puasa yang benar-benar tak dapat dilakukan karena kondisi-kondisi tertentu.
Daftar orang yang bisa tak puasa dan bayar fidyah:
1. Orang sakit parah
2. Orang lanjut usia
3. Wanita hamil dan menyusui
4. Orang yang sudah meninggal yang fidyahnya dibayarkan oleh ahli waris yang bersangkutan
Demikian tata cara membayar Fidyah puasa Ramadhan.
Berita Terkait
-
KH. Hasyim Asy'ari: Tak Banyak Tercatat, Tapi Abadi di Hati Umat
-
Kapan Batas Akhir Puasa Syawal 2025? Jangan Sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya
-
Bolehkah Puasa Syawal Dulu Baru Qadha Ramadhan? Ini Ketentuannya
-
Hotma Sitompul Beragama Apa? Disebut Pernah Menikah Secara Islam, Tapi Anaknya Tak Diakui
-
Picu Kebingungan Warganet, Siapa yang Berhak Menentukan Mahar dalam Islam?
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Detik-Detik Mobil Tertabrak KRL di Bogor
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays