SuaraBogor.id - Kejari Bogor menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Ibtidaiyah di Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus korupsi kali ini, Kejari Bogor menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.
Mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Kepala Kejari Bogor Sekti Anggraeni mengatakan DSA dan AM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Nomor: Print 390/M.2.12/Fd.1/02/2022.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan sebagainya, akhirnya Kejaksaan Negeri Kota Bogor memutuskan untuk mengeluarkan surat penetapan tersangka.
Baca Juga: Terima Gratifikasi Puluhan Hektare Tanah dalam Program PTSL, Kepala BPN Empat Lawang Jadi Tersangka
“Dalam perkara ini, kami menetapkan dua tersangka, yang pertama adalah DSA selaku Ketua KKMI Kota Bogor, kemudian yang kedua adalah AM selaku Bendahara KKMI Kota Bogor,” ujarnya.
Sekti menjelaskan KKMI Provinsi Jawa Barat dengan KKMI kota/kabupaten di Jawa Barat sepakat memungut biaya penggandaan soal ujian sebesar Rp6.500 untuk setiap siswa.
Pungutan itu dikoordinasi oleh kepala KKMI wilayah dan disetor ke Kepala KKMI Jawa Barat. Kemudian sebanyak 60 kepala MI di Kota Bogor membayar biaya yang diminta kepala KKMI Kota Bogor menggunakan dana BOS.
Namun, kepala KKMI Kota Bogor tidak menyetorkan pungutan biaya itu ke Kepala KKMI Jabar sesuai kesepakatan. KKMI Kota Bogor bahkan diduga menggelembungkan nilai pungutan menjadi Rp16 ribu hingga Rp58 ribu untuk setiap siswa sehingga total jumlah pungutan dari KKMI se-Kota Bogor mencapai Rp1.123.166.200.
Sekti melanjutkan, pada kurun waktu 2017-2018, KKMI Kota Bogor telah mengkoordinir pungutan kepada kepala MI se-Kota Bogor yang berasal dari dana BOS tahun anggaran 2017-2018 untuk biaya penggandaan ulangan umum siswa MI di 60 MI se-Kota Bogor, yang terdiri atas 1 MI negeri dan 59 MI swasta.
“Dari proses yang kami lakukan dan secara penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik sudah melakukan penghitungan sementara kerugian keuangan negara dari 60 MI yang disetorkan ke kedua tersangka adalah sebesar Rp1,1 miliar,” lanjutnya.
Baca Juga: Tampil di Paris Fashion Week, Bos MS Glow Shandy Purnamasari Berpeluang Bertemu Jisoo Blackpink
Berita Terkait
-
Terima Gratifikasi Puluhan Hektare Tanah dalam Program PTSL, Kepala BPN Empat Lawang Jadi Tersangka
-
Tampil di Paris Fashion Week, Bos MS Glow Shandy Purnamasari Berpeluang Bertemu Jisoo Blackpink
-
Kantor BPN Palembang Digeledah, Kejari Sita Dokumen Terkait PTSL
-
4 Sifat Bos Yang Dibenci Karyawannya di Tempat Kerja, Kamu Pernah Jadi Korban?
-
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan SIM RSBP Batam Naik Penyidikan, 5 Orang Saksi Segera Dipanggil Kejari
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Rahasia Tidur Nyenyak, Amalkan Doa dan Sunnah Rasulullah SAW Ini Sebelum Terlelap
-
Link DANA Kaget Aktif Hari Ini! Klaim Saldo Gratis Langsung Cair
-
Kenapa Surat Yasin Sering Dibaca Sebagian Umat Islam Pada Malam Jumat?
-
3 Link DANA Kaget Ratusan Ribu Terbaru Malam Ini, Jika Beruntung Langsung Masuk Dompet Digitalmu
-
Rebutan DANA Kaget Gratis, Buruan Klik Ada Link Aktifnya Juga