SuaraBogor.id - Kejari Bogor menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Ibtidaiyah di Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus korupsi kali ini, Kejari Bogor menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.
Mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Kepala Kejari Bogor Sekti Anggraeni mengatakan DSA dan AM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Nomor: Print 390/M.2.12/Fd.1/02/2022.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan sebagainya, akhirnya Kejaksaan Negeri Kota Bogor memutuskan untuk mengeluarkan surat penetapan tersangka.
“Dalam perkara ini, kami menetapkan dua tersangka, yang pertama adalah DSA selaku Ketua KKMI Kota Bogor, kemudian yang kedua adalah AM selaku Bendahara KKMI Kota Bogor,” ujarnya.
Sekti menjelaskan KKMI Provinsi Jawa Barat dengan KKMI kota/kabupaten di Jawa Barat sepakat memungut biaya penggandaan soal ujian sebesar Rp6.500 untuk setiap siswa.
Pungutan itu dikoordinasi oleh kepala KKMI wilayah dan disetor ke Kepala KKMI Jawa Barat. Kemudian sebanyak 60 kepala MI di Kota Bogor membayar biaya yang diminta kepala KKMI Kota Bogor menggunakan dana BOS.
Namun, kepala KKMI Kota Bogor tidak menyetorkan pungutan biaya itu ke Kepala KKMI Jabar sesuai kesepakatan. KKMI Kota Bogor bahkan diduga menggelembungkan nilai pungutan menjadi Rp16 ribu hingga Rp58 ribu untuk setiap siswa sehingga total jumlah pungutan dari KKMI se-Kota Bogor mencapai Rp1.123.166.200.
Sekti melanjutkan, pada kurun waktu 2017-2018, KKMI Kota Bogor telah mengkoordinir pungutan kepada kepala MI se-Kota Bogor yang berasal dari dana BOS tahun anggaran 2017-2018 untuk biaya penggandaan ulangan umum siswa MI di 60 MI se-Kota Bogor, yang terdiri atas 1 MI negeri dan 59 MI swasta.
“Dari proses yang kami lakukan dan secara penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik sudah melakukan penghitungan sementara kerugian keuangan negara dari 60 MI yang disetorkan ke kedua tersangka adalah sebesar Rp1,1 miliar,” lanjutnya.
Baca Juga: Terima Gratifikasi Puluhan Hektare Tanah dalam Program PTSL, Kepala BPN Empat Lawang Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Terima Gratifikasi Puluhan Hektare Tanah dalam Program PTSL, Kepala BPN Empat Lawang Jadi Tersangka
-
Tampil di Paris Fashion Week, Bos MS Glow Shandy Purnamasari Berpeluang Bertemu Jisoo Blackpink
-
Kantor BPN Palembang Digeledah, Kejari Sita Dokumen Terkait PTSL
-
4 Sifat Bos Yang Dibenci Karyawannya di Tempat Kerja, Kamu Pernah Jadi Korban?
-
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan SIM RSBP Batam Naik Penyidikan, 5 Orang Saksi Segera Dipanggil Kejari
Terpopuler
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
-
Kenaikan PBB 250 Persen Bikin Warga Pati Ngamuk, Kebijakan Efisiensi Anggaran Disebut Biang Keroknya
-
Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es
-
Statistik Mengkhawatirkan Sandy Walsh, Pantas Turun Kasta ke ASEAN?
-
6 Mobil Bekas Murah Stylish Tanpa Modif untuk Anak Muda, Lengkap Estimasi Pajaknya
Terkini
-
Rusak Pesta Rakyat, Ini 4 Fakta Aksi Copet Berseragam Pramuka di Bogor
-
Pesta Rakyat Kirab Merah Putih Bogor Tercoreng, Komplotan Copet Berseragam Pramuka Beraksi
-
Kirab Bendera 600 Meter dan Pesta Kuliner Gratis 11.111 Porsi Siap Guncang Pakansari Bogor Besok
-
Mengenal Apa Itu Huawei Garansi Resmi Indonesia
-
Polres Bogor Gelar Pangan Murah 5 Hari, Beras 5 Kg Cuma Rp55 Ribu, Ada Sayuran Gratis Pula!