SuaraBogor.id - Kejari Bogor menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Ibtidaiyah di Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus korupsi kali ini, Kejari Bogor menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.
Mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Kepala Kejari Bogor Sekti Anggraeni mengatakan DSA dan AM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Nomor: Print 390/M.2.12/Fd.1/02/2022.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan sebagainya, akhirnya Kejaksaan Negeri Kota Bogor memutuskan untuk mengeluarkan surat penetapan tersangka.
Baca Juga: Terima Gratifikasi Puluhan Hektare Tanah dalam Program PTSL, Kepala BPN Empat Lawang Jadi Tersangka
“Dalam perkara ini, kami menetapkan dua tersangka, yang pertama adalah DSA selaku Ketua KKMI Kota Bogor, kemudian yang kedua adalah AM selaku Bendahara KKMI Kota Bogor,” ujarnya.
Sekti menjelaskan KKMI Provinsi Jawa Barat dengan KKMI kota/kabupaten di Jawa Barat sepakat memungut biaya penggandaan soal ujian sebesar Rp6.500 untuk setiap siswa.
Pungutan itu dikoordinasi oleh kepala KKMI wilayah dan disetor ke Kepala KKMI Jawa Barat. Kemudian sebanyak 60 kepala MI di Kota Bogor membayar biaya yang diminta kepala KKMI Kota Bogor menggunakan dana BOS.
Namun, kepala KKMI Kota Bogor tidak menyetorkan pungutan biaya itu ke Kepala KKMI Jabar sesuai kesepakatan. KKMI Kota Bogor bahkan diduga menggelembungkan nilai pungutan menjadi Rp16 ribu hingga Rp58 ribu untuk setiap siswa sehingga total jumlah pungutan dari KKMI se-Kota Bogor mencapai Rp1.123.166.200.
Sekti melanjutkan, pada kurun waktu 2017-2018, KKMI Kota Bogor telah mengkoordinir pungutan kepada kepala MI se-Kota Bogor yang berasal dari dana BOS tahun anggaran 2017-2018 untuk biaya penggandaan ulangan umum siswa MI di 60 MI se-Kota Bogor, yang terdiri atas 1 MI negeri dan 59 MI swasta.
“Dari proses yang kami lakukan dan secara penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik sudah melakukan penghitungan sementara kerugian keuangan negara dari 60 MI yang disetorkan ke kedua tersangka adalah sebesar Rp1,1 miliar,” lanjutnya.
Baca Juga: Tampil di Paris Fashion Week, Bos MS Glow Shandy Purnamasari Berpeluang Bertemu Jisoo Blackpink
Berita Terkait
-
Ngadu ke Komisi III DPR, Jaksa Jovi Bantah Tuduh Rekannya Nella Marsela Pakai Mobil Dinas untuk Mesum: Framing Jahat
-
Bingung Ucapkan Selamat Natal ke Bos? 30 Contoh Ucapan Ini Solusinya!
-
Pekerjaan Suami Mira Hayati, Kini Istri Tak Ditahan Walau Tersangka Skincare Positif Merkuri
-
40 Siswa Madrasah Ditetapkan Sebagai Duta Moderasi Beragama
-
Mira Hayati Bos Skincare Tak Ditahan karena Hamil, Nikita Mirzani Sebut Gara-Gara Punya Uang
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Pemkab Bogor Akselerasi Penanganan Stunting dengan Data Digital
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor