SuaraBogor.id - Seorang paman bunuh keponakan di Tangerang, Banten. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat (2/2/2022).
Pelaku yang nekad membunuh keponakan itu merupakan warga Desa Saga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Saat ini pelaku berinisial JS (31) berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polsek Balaraja.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan Polsek Balaraja sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait ada kejadian penusukan.
“Setelah mendapatkan laporan piket fungsi Polsek Balaraja mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JS (31) tidak jauh dari lokasi kejadian,” kata Kapolres, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, dalam keterangannya, Minggu (27/2/2022).
Kapolres menjelaskan JS membunuh korban SM akibat sakit hati dengan korban dikarenakan korban kerap kali menagih utang kepada pelaku dengan cara tidak sopan. Merasa tidak pernah dihormati sebagai pamannya, pelaku kemudian membunuh korban.
“Pelaku JS mendatangi rumah korban, lalu menendang pintu rumah korban sehingga terbuka dan rusak. Pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tidur dengan istrinya, lalu pelaku menusuk korban di sekitar dada korban dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh pelaku,” ujarnya.
Kapolres menuturkan dari hasil penyelidikan petugas dan dari penangkapan pelaku, personel mengamankan barang bukti.
“Dari hasil penangkapan personel mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau pelaku dengan sarungnya yang dibuang di lokasi kejadian dan satu stel baju celana milik korban yang digunakan dan satu stel baju celana milik pelaku, selanjutnya untuk korban dilakukan identifikasi dan dilarikan ke rumah sakit untuk di outopsi yang dilakukan tim Forensik Biddokkes Polda Banten,” terangnya.
Baca Juga: Jadi Kurir Narkoba, Doyok dan Tiga Temannya Ditangkap Polisi di Serang Banten
Kapolres menyampaikan, atas perbuatannya pelaku telah dilakukan penahanan dan ditetapkan pasal 340 KUHP jo 351 ayat (3) KUHP pembunuhan.
“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman 15 Tahun Penjara,”tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Kurir Narkoba, Doyok dan Tiga Temannya Ditangkap Polisi di Serang Banten
-
Hukum Puasa Qadha di Hari Jumat, Dilarang atau Dibolehkan? Ini Penjelasan Selengkapnya
-
Sakit Hati Anak Kucing Gigit iPhone Sampai Begini, Majikan Auto Open Adopt
-
Harga Tahu Tempe di Tangerang Selatan Kembali Normal
-
Prakiraan Cuaca BMKG 26 Februari 2022 Tangerang Banten: Malam Diperkirakan Hujan
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
Terkini
-
Bekingan PTPN Tak Berguna, Menteri LHK Ultimatum 13 Perusahaan di Puncak: Bongkar atau Penjara
-
Monumen Helikopter Puma SA 330: Ikon Sejarah dan Kebanggaan Baru di Jantung Bogor
-
Harga HP Samsung Spesifikasi Terbaik
-
Modal HP Doang! 3 Aplikasi Edit Video Terbaik Bikin Konten Kamu Naik Kelas
-
Jalan yang Ditinggalkan 79 Tahun Akhirnya Tersentuh! Bupati Bogor Rela Pangkas Anggaran