SuaraBogor.id - Seorang paman bunuh keponakan di Tangerang, Banten. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat (2/2/2022).
Pelaku yang nekad membunuh keponakan itu merupakan warga Desa Saga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Saat ini pelaku berinisial JS (31) berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polsek Balaraja.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan Polsek Balaraja sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait ada kejadian penusukan.
“Setelah mendapatkan laporan piket fungsi Polsek Balaraja mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JS (31) tidak jauh dari lokasi kejadian,” kata Kapolres, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, dalam keterangannya, Minggu (27/2/2022).
Kapolres menjelaskan JS membunuh korban SM akibat sakit hati dengan korban dikarenakan korban kerap kali menagih utang kepada pelaku dengan cara tidak sopan. Merasa tidak pernah dihormati sebagai pamannya, pelaku kemudian membunuh korban.
“Pelaku JS mendatangi rumah korban, lalu menendang pintu rumah korban sehingga terbuka dan rusak. Pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tidur dengan istrinya, lalu pelaku menusuk korban di sekitar dada korban dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh pelaku,” ujarnya.
Kapolres menuturkan dari hasil penyelidikan petugas dan dari penangkapan pelaku, personel mengamankan barang bukti.
“Dari hasil penangkapan personel mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau pelaku dengan sarungnya yang dibuang di lokasi kejadian dan satu stel baju celana milik korban yang digunakan dan satu stel baju celana milik pelaku, selanjutnya untuk korban dilakukan identifikasi dan dilarikan ke rumah sakit untuk di outopsi yang dilakukan tim Forensik Biddokkes Polda Banten,” terangnya.
Baca Juga: Jadi Kurir Narkoba, Doyok dan Tiga Temannya Ditangkap Polisi di Serang Banten
Kapolres menyampaikan, atas perbuatannya pelaku telah dilakukan penahanan dan ditetapkan pasal 340 KUHP jo 351 ayat (3) KUHP pembunuhan.
“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman 15 Tahun Penjara,”tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Kurir Narkoba, Doyok dan Tiga Temannya Ditangkap Polisi di Serang Banten
-
Hukum Puasa Qadha di Hari Jumat, Dilarang atau Dibolehkan? Ini Penjelasan Selengkapnya
-
Sakit Hati Anak Kucing Gigit iPhone Sampai Begini, Majikan Auto Open Adopt
-
Harga Tahu Tempe di Tangerang Selatan Kembali Normal
-
Prakiraan Cuaca BMKG 26 Februari 2022 Tangerang Banten: Malam Diperkirakan Hujan
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap
-
AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan Perumahan, KPP Rp427,5 Miliar Disalurkan
-
1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop
-
DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026