SuaraBogor.id - Seorang paman bunuh keponakan di Tangerang, Banten. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat (2/2/2022).
Pelaku yang nekad membunuh keponakan itu merupakan warga Desa Saga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Saat ini pelaku berinisial JS (31) berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polsek Balaraja.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan Polsek Balaraja sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait ada kejadian penusukan.
“Setelah mendapatkan laporan piket fungsi Polsek Balaraja mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JS (31) tidak jauh dari lokasi kejadian,” kata Kapolres, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, dalam keterangannya, Minggu (27/2/2022).
Kapolres menjelaskan JS membunuh korban SM akibat sakit hati dengan korban dikarenakan korban kerap kali menagih utang kepada pelaku dengan cara tidak sopan. Merasa tidak pernah dihormati sebagai pamannya, pelaku kemudian membunuh korban.
“Pelaku JS mendatangi rumah korban, lalu menendang pintu rumah korban sehingga terbuka dan rusak. Pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tidur dengan istrinya, lalu pelaku menusuk korban di sekitar dada korban dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh pelaku,” ujarnya.
Kapolres menuturkan dari hasil penyelidikan petugas dan dari penangkapan pelaku, personel mengamankan barang bukti.
“Dari hasil penangkapan personel mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau pelaku dengan sarungnya yang dibuang di lokasi kejadian dan satu stel baju celana milik korban yang digunakan dan satu stel baju celana milik pelaku, selanjutnya untuk korban dilakukan identifikasi dan dilarikan ke rumah sakit untuk di outopsi yang dilakukan tim Forensik Biddokkes Polda Banten,” terangnya.
Baca Juga: Jadi Kurir Narkoba, Doyok dan Tiga Temannya Ditangkap Polisi di Serang Banten
Kapolres menyampaikan, atas perbuatannya pelaku telah dilakukan penahanan dan ditetapkan pasal 340 KUHP jo 351 ayat (3) KUHP pembunuhan.
“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman 15 Tahun Penjara,”tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Kurir Narkoba, Doyok dan Tiga Temannya Ditangkap Polisi di Serang Banten
-
Hukum Puasa Qadha di Hari Jumat, Dilarang atau Dibolehkan? Ini Penjelasan Selengkapnya
-
Sakit Hati Anak Kucing Gigit iPhone Sampai Begini, Majikan Auto Open Adopt
-
Harga Tahu Tempe di Tangerang Selatan Kembali Normal
-
Prakiraan Cuaca BMKG 26 Februari 2022 Tangerang Banten: Malam Diperkirakan Hujan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
-
Topang Sektor Riil, BRI Sambut Positif Kebijakan Penempatan Dana SAL Pemerintah
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan