Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 27 Februari 2022 | 11:39 WIB
Ilustrasi Pembunuhan. [Antara]

SuaraBogor.id - Seorang paman bunuh keponakan di Tangerang, Banten. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat (2/2/2022).

Pelaku yang nekad membunuh keponakan itu merupakan warga Desa Saga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Saat ini pelaku berinisial JS (31) berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polsek Balaraja.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan Polsek Balaraja sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait ada kejadian penusukan.

Baca Juga: Jadi Kurir Narkoba, Doyok dan Tiga Temannya Ditangkap Polisi di Serang Banten

“Setelah mendapatkan laporan piket fungsi Polsek Balaraja mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JS (31) tidak jauh dari lokasi kejadian,” kata Kapolres, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, dalam keterangannya, Minggu (27/2/2022).

Kapolres menjelaskan JS membunuh korban SM akibat sakit hati dengan korban dikarenakan korban kerap kali menagih utang kepada pelaku dengan cara tidak sopan. Merasa tidak pernah dihormati sebagai pamannya, pelaku kemudian membunuh korban.

“Pelaku JS mendatangi rumah korban, lalu menendang pintu rumah korban sehingga terbuka dan rusak. Pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tidur dengan istrinya, lalu pelaku menusuk korban di sekitar dada korban dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh pelaku,” ujarnya.

Kapolres menuturkan dari hasil penyelidikan petugas dan dari penangkapan pelaku, personel mengamankan barang bukti.

“Dari hasil penangkapan personel mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau pelaku dengan sarungnya yang dibuang di lokasi kejadian dan satu stel baju celana milik korban yang digunakan dan satu stel baju celana milik pelaku, selanjutnya untuk korban dilakukan identifikasi dan dilarikan ke rumah sakit untuk di outopsi yang dilakukan tim Forensik Biddokkes Polda Banten,” terangnya.

Baca Juga: Hukum Puasa Qadha di Hari Jumat, Dilarang atau Dibolehkan? Ini Penjelasan Selengkapnya

Kapolres menyampaikan, atas perbuatannya pelaku telah dilakukan penahanan dan ditetapkan pasal 340 KUHP jo 351 ayat (3) KUHP pembunuhan.

“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman 15 Tahun Penjara,”tutupnya.

Load More