Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 01 Maret 2022 | 17:19 WIB
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (kedua kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (kedua kanan) perlihatkan foto dua DPO kasus pengeroyokan terhadap Ketum KNPI Haris Pertama dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraBogor.id - Politisi Partai Golkar Azis Samual dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua KNPI Haris Pertama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Azis Samual datangi langusng Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus pengeroyokan.

"Azis Samual hari ini datang ke Polda Metro Jaya dan sedang menjalani pemeriksaan," katanya, Selasa (1/3/2022).

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjadwalkan pemeriksaan Aziz Samual, pada Selasa (1/3) pukul 10.00 WIB, dan yang bersangkutan tiba sekitar pukul 09.42 WIB.

Baca Juga: Diperiksa Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Sejak Pagi, Politisi Golkar Azis Samual Belum Keluar Gedung Polda Metro Jaya

Zulpan menjelaskan, Azis diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus pengeroyokan tersebut. "Panggilannya sebagai saksi," ujarnya.

Namun, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pemanggilan Azis Samual. "Nanti ya, setelah diperiksa kita akan tahu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang. Kemudian pada malam harinya, Haris melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, pada Selasa (22/2).

Tiga tersangka tersebut yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang diketahui berperan memukuli Haris, serta SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.

Baca Juga: Rumah Kontrakan di Perumahan BDP Bekasi Jadi Tempat Produksi Miras, Pemilik Minta Warga Jangan Lapor ke Polisi

Masih ada dua tersangka lainnya yang melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Namun, pada Jumat (25/2) satu tersangka lainnya atas nama Irfan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka terakhir yakni Harfi alias Avice juga menyerahkan diri pada Minggu (27/2). [Antara]

Load More