Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 02 Maret 2022 | 18:35 WIB
Terpidana kasus korupsi proyek di Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh bersaksi dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1).

SuaraBogor.id - Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau lebih dikenal luas dengan nama Angelina Sondakh merupakan seorang artis dan model yang kemudian terjun ke dunia politik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) Republik Indonesia dari partai Demokrat periode 2004 - 2009 dan 2009 - 2014. 

Putri dari Lucky Sondakh ini lahir di New South Wales, Australia pada tanggal 28 Desember 1977. 

Pendidikan sekolah dasar Angie ditempuh di Laboratorium IKIP Manado, kemudian berlanjut di Sekolah Menengah Pertama Katolik Pax Christi Manado, dan Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Manado. 

Angie juga menempuh pendidikan di Year 9 - 10 Presbyterian Ladies College, Sydney Australia, Year 11 Armidale Public High School , Armidale Australia serta Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Curhat Angelina Sondakh Jelang Bebas dari Penjara: Percaya Nggak Percaya

Postur tubuhnya yang tinggi semampai mengantarkannya menjadi pemenang Putri Indonesia 2001 dan sederet penghargaan lain pada 1993. 

Pada 17 Agustus 2002 Angie meraih penghargaan Satya Karya Kemerdekaan dari Menteri Sosial Republik Indonesia. 

Angie begitu sapaan akrabnya masuk ke dunia politik dengan menjadi anggota DPR Republik Indonesia dari Partai Demokrat pada Pemilu tahun 2004. Menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, sosoknya menjadi ikon terkenal. 

Cukup lama berkarir di dunia politik,  istri dari (alm) Adjie Massaid itu kemudian tersandung kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang. 

Pada 3 Februari 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Angie sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet di Palembang. 

Baca Juga: 10 Tahun Jalani Hukuman Kasus Wisma Atlet, Angelina Sondakh Bebas Besok

Penetapan tersangka Angelina Sondakh dibacakan langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK Jalan Kuningan Jakarta Selatan bertepatan dua hari jelang peringatan satu tahun meninggalnya Adjie Massaid.

Angie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang. 

Pada tanggal 21 November 2013, ia divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor selama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. 

Diketahui kini Angie dikabarkan akan segera bebas dari kurungan penjara. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber,  kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti menyatakan bahwa segala proses administrasi kebebasan Angie telah selesai. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengungkapkan Angelina dapat bebas pada 3 Maret 2022.

Kontributor : Ririn Septiyani

Load More