SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bogor bebaskan kakek pencuri ponsel seharga Rp2,5 juta, melalui keadilan restoratif.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo mengatakan, seorang kakek dan rekannya yakni Irwan kini bisa menghirup udara bebas.
"Penghentian penuntutan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan berbagai aspek," katanya, mengutip dari Antara.
Kakek Kadir, demikian dia disapa, dan Irawan secara resmi dibebaskan mulai Rabu, 2 Maret 2022, setelah ditahan sejak 3 Desember 2021 di Ruang Tahanan Mako Polres Bogor.
Agustian menyebutkan, beberapa alasan yang membuat keduanya mendapat keadilan restoratif yaitu baru sekali melakukan tindak pidana, ketidakmampuan ekonomi, serta tersangka Kadir sudah tergolong lanjut usia (lansia) dan menderita stroke.
Kemudian, keadilan restoratif juga dapat terpenuhi karena korban berinisial MD (15) berserta ibunya Siti Maryam Nurlela telah memaafkan dan menerima ganti rugi dari para tersangka.
Adapun aksi pencurian bermula pada Minggu, 28 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB di depan Cibinong City Mall (CCM), Cibinong, Kabupaten Bogor.
Saat itu tersangka Kakek Kadir dan Irawan menemui korban MD, dan memberinya cincin yang disebutnya dapat digunakan untuk jaga diri. Kedua tersangka kemudian meminta korban MD berjalan menggunakan cincin dengan menitipkan ponselnya terlebih dahulu.
Namun, setelah MD kembali ke tempat semula, kedua tersangka sudah tidak di lokasi dan membawa kabur ponsel milik MD.
Baca Juga: Libur Hari Raya Nyepi, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Hari Ini
"Setelah mendapatkan ponsel korban tersebut, kemudian pada tersangka menjualnya seharga Rp600.000 yang dibagi masing-masing sebesar Rp300.000 untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan stroke," terang Agustian.
Proses pengajuan penghentian perkara tersebut di Kejari Kabupaten Bogor dimulai pada saat dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik Polsek Cibinong pada Senin, 14 Februari 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Libur Hari Raya Nyepi, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Hari Ini
-
Nurhayati Bebas, Masyarakat Diminta Tak Takut Laporkan Kasus Korupsi
-
Kakek Pencuri Handpone Seharga Rp 2,5 Juta di Bogor Bebas dari Jeratan Hukum, Ini Sebabnya
-
Kakek Pencuri Ponsel Dibebaskan Melalui Kebijakan Keadilan Restoratif, Ini Pertimbangan Kejari Kabupaten Bogor
-
Begini Kondisi Lalu Lintas di Puncak Bogor Jelang Libur Hari Raya Nyepi
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat
-
Tatap Kualifikasi Piala Dunia, Prabowo: Apa Pun yang Bisa Kita Support Buat Timnas, Saya Lakukan
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo