Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 05 Maret 2022 | 11:51 WIB
Aksi mesum oknum guru di toilet Musala Miftahul Huda, Desa Singasari, Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 1 Maret 2022. (ANTARA/HO-Tangkapan Layar/M Fikri Setiawan)

SuaraBogor.id - Aksi mesum salah satu oknum guru di toilet Musala Miftahul Huda, Desa Singasari, Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/3/2022) yang belakangan viral di media sosial turut menarik perhatian Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor.

Anggota Wandik Kabupaten Bogor, Siti Mahnin mengecam aksi oknum guru mesum itu.

"Seharusnya sebagai seorang guru ia memberikan contoh yang baik, bukan malah melanggar norma seperti ini, karena ini sungguh perbuatan tidak bermoral," katanya.

Kata Siti Mahnin, meski perkara video viral di media sosial sudah selesai melalui jalur kekeluargaan, namun menurutnya tetap harus diproses secara hukum. Karena, pasangan mesum tersebut masing-masing sudah memiliki istri dan suami.

Baca Juga: Viral Penampakan Bungkus Rokok Merek Ternama saat Pertama Kali Dijual, 'Sultan Pada Masanya'

"Jadi, kasus ini harus diproses hukum agar menimbulkan efek jera. Apalagi ini kasus perselingkuhan, ada unsur pidananya," kata Siti.

Siti juga meminta pihak sekolah tempat IL mengajar memberikan sanksi tegas karena perilakunya dianggap telah mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Bogor.

"Adanya kejadian ini secara tidak langsung sudah mencoreng dunia pendidikan Kabupaten Bogor, harus diberikan sanksi administratif, kalau perlu diberhentikan atau dipecat sebagai guru," ujarnya.

Lebih lanjut,, Siti mengimbau guru di Kabupaten Bogor menjaga tingkah laku dengan baik. Kata dia, guru merupakan profesi yang mulia untuk menuntun generasi muda ke arah yang baik.

"Saya mengimbau kepada para pendidik agar bisa memberikan contoh yang baik di masyarakat, dan bagi perempuan jagalah kehormatan kalian sebagai perempuan," ujarnya. (ANTARA)

Baca Juga: Doddy Sudrajat dan Istri Diduga Ingin Berkunjung ke Rumah Baru Gala Sky Andriansyah, Warganet: Muka Tembok

Load More