SuaraBogor.id - Setelah Sultan Medan Indra Kenz ditetapkan jadi tersangka kasus atas dugaan trading binary option Binomo. Doni Salmanan juga terseret kasus serupa.
Namun, Doni Salmanan dilaporkan dengan dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
“Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platfotm Quotex,” kata Gatot dikutip dari Terkini.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (5/3/2022).
Kata Gatot, Doni Salmananan dilaporkan atas dugaan keterlibatan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Terkini, kasus Doni Salmanan telah naik ke tahap penyidikan usai gelar perkara, Jumat (4/3/2022) kemarin. Sebanyak 10 saksi juga telah diperiksa polisi atas perkara tersebut.
Kata Gatot, terkait laporan itu, Doni Salmanan bisa dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, untuk saksi di antaranya adalah saksi pelapor,” kata Gatot.
Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya dikutip dari laman Tempo pada Sabtu, 5 Maret 2022.
Baca Juga: Penghapusan Artikel tentang Penipuan Binary Option
Ancaman hukuman terhadap Doni Salmanan itu mendapat respon baik dari sebagian besar warganet.
“Miskinkan pak banyak korbannya” tulis akun @Goku_crypto1.
“Doni salmanan dan masih banyak lagi affiliator nyok di sergab biar indo bebas dari tukang tipu” tulis akun lain @Helloworld_2443.
“Masih banyak affiliator sesat dan haram yg masih bebas di luar sana, kang. Seperti; Daeng Bor, Doni Salmanan, Doni Sasake, Ferdy Pena, Fakarrich, dkk. Banyak kang, berharap semua di usut dan di proses tanpa pandang bulu. Karena sangat merusak industri Trading yg sesungguhnya” tulis akun selanjutnya @stefanusdiimas.
Berita Terkait
-
Geliat Konten Affiliate: Potret Gagalnya Pemerintah Ciptakan Lapangan Kerja
-
Dinan Fajrina Diam-Diam Sudah Jadi Ibu, Istri Doni Salmanan Ungkap Kehamilan yang Disembunyikan
-
Nelangsa Korban Usai Tahu Doni Salmanan Bebas: Ekonomi Kita Hancur, Dia Masih Kaya
-
Baru Bebas, Doni Salmanan Dipastikan Berpenghasilan Rp150 Juta per Bulan
-
Doni Salmanan Tetap Kaya usai Bebas dari Penjara, Ini Buktinya
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap
-
AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan Perumahan, KPP Rp427,5 Miliar Disalurkan
-
1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop
-
DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026