Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 07 Maret 2022 | 18:50 WIB
Sejumlah calon jamaah umrah mengantre saat memasuki Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (8/1/2022). ANTARA FOTO/Fauzan

SuaraBogor.id - Pemerintah Arab Saudi kembali mengizinkan ibadah umrah bagi jemaah di luar Arab Saudi pada tahun 2022.

Hal ini disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Arab Saudi baik melalui Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan edaran GACA mengenai beberapa ketentuan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) yang dicabut atau tidak diberlakukan lagi.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Umrah Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria membenarkan, bahwa tujuh aturan yang dikeluarkan pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tersebut diterimanya belum lama ini lewat edaran.

“Dalam edaran tersebut, Saudi Arabia kembali normal, tidak lagi menerapkan protokol kesehatan. Namun Pemerintah Arab Saudi mengingatkan para penyelenggara umrah di Saudi maupun di luar Saudi agar bisa bekerjasama dalam hal penyelenggaraan umrah agar sesuai ketentuan," kata Zakaria dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: HKTI Rilis Gerakan Kemanusiaan Segelas Beras Untuk Disabilitas

Sebagaimana dalam edaran yang diterima suara.com pada Senin (7/3/2022), berikut adalah beberapa regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi yang dikeluarkan pemerintah Saudi, diantaranya:

1. Shaf sholat kembali rapat di semua masjid Saudi Arabia, termasuk Masjidil Haram dan Nabawi, walaupun masih tetap pakai masker ketika di ruang tertutup.

2. Tidak perlu jaga jarak (social distancing) di tempat umum.

3. Tidak diwajibkan pakai masker di tempat terbuka

4. Tidak diwajibkan PCR dan antigen ketika datang ke Saudi Arabia

Baca Juga: Soroti Maraknya Penistaan Agama di Indonesia, Novel Bamukmin Bandingkan dengan Zaman Soeharto

5. Adanya asuransi yang mengcover Covid-19 selama berada di Saudi untuk jaga-jaga dalam pembiayaan jika terkena virus corona.

Kontributor : Devina Maranti

Load More