SuaraBogor.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa ketentuan shaf sholat kembali rapat. Seruan ini setelah pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran terkait aturan pencegahan penularan COVID-19.
Sebelumnya, pemerintah melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat, termasuk pelonggaran untuk transportasi umum, seperti pesawat terbang dan kereta api.
Kini, duduk di KRL tidak perlu jaga jarak dan dimungkinkan kapasitas 100 persen yang tertuang dalam SE Kemenhub 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian. Begitu pula dengan aktivitas olahraga juga sudah dimungkinkan dihadiri penonton.
"Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Niam menjelaskan adanya penyesuaian ini membuat aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan.
Dengan demikian, kata Niam, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadhan dengan khusyuk dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.
"Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar, tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan pemerintah sudah menyiapkan peta jalan untuk membantu Indonesia melakukan transisi secara perlahan memasuki fase endemi.
"Sejalan dengan sejumlah negara yang sudah melakukan pencabutan pembatasan COVID-19 dengan berbagai pendekatan, transisi dari pandemi jadi endemi ini juga perlu dilakukan secara bertahap," kata Reisa.
Baca Juga: COVID-19 Mereda, Shaf Sholat Rapat Atau Jaga Jarak? Muhammadiyah Keluarkan Sikap Baru
Reisa menuturkan peta jalan itu akan digunakan untuk melakukan normalisasi dalam aktivitas masyarakat melalui kebijakan pengendalian virus. Dengan menetapkan target keterisian rumah sakit (BOR) ataupun angka kematian tetap berada pada level yang rendah.
Peta jalan itu juga disusun dengan berbagai pertimbangan dan kehati-hatian yang tidak hanya terpaku pada kesehatan dan ilmu sains, namun juga melihat dari berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat seperti sosial, budaya juga ekonomi. (Antara)
Berita Terkait
-
Naskah Khutbah Jumat Soal Hikmah di Balik Bencana Alam, Ujian atau Azab?
-
Apa Itu Taubat Nasuha? Begini Tata Cara Melakukannya
-
Soal Fatwa MUI Rumah dan Sembako Tak Boleh Dipajaki, DPR Siap Tanya Menkeu: Sudah Jadi Masukan?
-
Respons Fatwa MUI, Rano Karno: Aneh Memang, Sudah Bayar Pajak Tanah Bangun Bayar Lagi
-
MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DJP Kemenkeu: Nanti Coba Kami Tabayyun
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Miris! Guru SDN di Cibinong Diduga 'Lombakan' Uang Kas Siswa untuk Cepat Pulang
-
BRI 130 Tahun, Menjaga Warisan Kerakyatan dan Melaju dalam Transformasi Digital
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD