SuaraBogor.id - Komisi III DPRD Kabupaten Bogor melakukan evaluasi peraturan bupati (perbup) nomor 120 tahun 2021 tentang peraturan jam operasional truk tambang dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Bogor, Kamis (10/3/2022).
Sekretaris Komisi III DPRD kabupaten Bogor, Aan Triana Al-Muharom mengatakan, untuk mengefektifkan penerapan aturan tersebut, pihaknya akan merekomendasikan sanksi yang lebih besar terhadap pelanggar jam operasional truk tambang.
"Harus dilakukan (sanksi)kalau misalkan masih membandel. Ini kan kepentingan masyarakat dan jelas ada pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan," kata Aan kepada wartawan.
Ia menyebut, sanksi merupakan bagian penting agar aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Karena itu, DPRD, kata Aan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum, terkait sanksi yang dianggap bisa memberikan efek jera untuk pelanggar.
"Karena kalau tidak ada sanksi ya percuma. Sanksi ini akan kami kordinasi dengan pihak kepolisian apakah nanti kita segel atau bentuk sanksi lain. Biar ada efek jera dan aturan berjalan dengan normal," katanya.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada Satpol-PP dan dishub untuk terus melakukan sosialisasi tentang Perbub tersebut.
"Poin yang pasti kita menekankan kepada dishub dan Satpol-PP untuk menggencarkan sosialisasi. Ini terlihat sosialisasi belum maksimal maka kami minta maksimalkan sosialisasi," tandasnya
Berita Terkait
-
Sandiaga Uno Sebut Pemerintah Arab Dukung Pembangunan Kereta Gantung di Kawasan Puncak Bogor
-
Hujan Disertai Angin Kencang Terjang Bogor, Atap Kantor Kecamatan Sukaraja Porak-Poranda
-
Cari Ikan di Sungai Cipamingkis Pria Asal Jonggol Hanyut Ditemukan Meninggal Dunia
-
Anggota DPRD Kabupaten Bogor 'Pelesir' ke Bali, Pengamat: Tak Punya Hati dan Hamburkan Uang Rakyat
-
Dievakuasi Petugas Damkar, Warga Bogor Punya Berat Badan 180 Kilogram Bernama Singgih Usia 42 Tahun
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Dari IPB ke Istana: Kiprah Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Pilihan Prabowo Subianto
-
Hilang 12 Hari, Pencari Burung Ditemukan Tewas Terjepit Kayu Raksasa di Dasar Curug Seribu
-
5 Fakta Ngeri di Balik Wacana Larangan Total Vape di RI, Nomor 4 Jadi Ancaman Nyata!
-
RI Mau Tiru Singapura? Punya Vape Bisa Didenda Rp25 Juta dan Masuk Rehab Narkoba
-
Vape Bakal Dilarang Total di Indonesia? BNN Buka Suara, Berkaca dari Aturan Keras Singapura