SuaraBogor.id - Komisi III DPRD Kabupaten Bogor melakukan evaluasi peraturan bupati (perbup) nomor 120 tahun 2021 tentang peraturan jam operasional truk tambang dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Bogor, Kamis (10/3/2022).
Sekretaris Komisi III DPRD kabupaten Bogor, Aan Triana Al-Muharom mengatakan, untuk mengefektifkan penerapan aturan tersebut, pihaknya akan merekomendasikan sanksi yang lebih besar terhadap pelanggar jam operasional truk tambang.
"Harus dilakukan (sanksi)kalau misalkan masih membandel. Ini kan kepentingan masyarakat dan jelas ada pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan," kata Aan kepada wartawan.
Ia menyebut, sanksi merupakan bagian penting agar aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Karena itu, DPRD, kata Aan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum, terkait sanksi yang dianggap bisa memberikan efek jera untuk pelanggar.
"Karena kalau tidak ada sanksi ya percuma. Sanksi ini akan kami kordinasi dengan pihak kepolisian apakah nanti kita segel atau bentuk sanksi lain. Biar ada efek jera dan aturan berjalan dengan normal," katanya.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada Satpol-PP dan dishub untuk terus melakukan sosialisasi tentang Perbub tersebut.
"Poin yang pasti kita menekankan kepada dishub dan Satpol-PP untuk menggencarkan sosialisasi. Ini terlihat sosialisasi belum maksimal maka kami minta maksimalkan sosialisasi," tandasnya
Berita Terkait
-
Sandiaga Uno Sebut Pemerintah Arab Dukung Pembangunan Kereta Gantung di Kawasan Puncak Bogor
-
Hujan Disertai Angin Kencang Terjang Bogor, Atap Kantor Kecamatan Sukaraja Porak-Poranda
-
Cari Ikan di Sungai Cipamingkis Pria Asal Jonggol Hanyut Ditemukan Meninggal Dunia
-
Anggota DPRD Kabupaten Bogor 'Pelesir' ke Bali, Pengamat: Tak Punya Hati dan Hamburkan Uang Rakyat
-
Dievakuasi Petugas Damkar, Warga Bogor Punya Berat Badan 180 Kilogram Bernama Singgih Usia 42 Tahun
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam
-
Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari
-
Skema Pagar Dedie Rachim Bikin Waswas, Warga RE Martadinata Minta JPO Dulu Sebelum Ditutup
-
Pertamax Cuma Turun Rp300 Per-Liter, Pengendara Mengeluh: Kurang Berasa, Kemarin Naiknya Gede
-
BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Keterampilan Wirausaha untuk Bangun Usaha Produktif