Ilustrasi arisan online [emak-emak di Sumsel Tertipu arisan online]
Kemampuan ini berarti mampu bi nafsihi, yakni ongkos hajinya berasal dari diri sendiri dengan hasil usaha yang dihalalkan agama. Juga bisa berarti mampu bi ghairihi yakni ongkos naik hajinya ditanggung orang lain.
Sedangkan bila istitha’ah tidak ada, maka kewajiban haji pun tidak ada.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Konsekuensi Tidak Membayar Pinjol dalam Syariat Islam: Poin Pertama Bikin Merinding
-
Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
-
Lulu Hypermarket BSD Milik Muslim Kaya Bangkrut, Punya Harta Rp 93 Triliun
-
Panduan Lengkap Jenis-Jenis Zakat dan Cara Menghitungnya
-
Gaya Rambut yang Dilarang dalam Islam
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- 7 Produk Viva Ampuh Hilangkan Flek Hitam: Wajah Cerah, Harga Ramah Mulai Rp13 Ribuan
- Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
- Pascal Struijk Tak Ada di Skuat Leeds United, ke Indonesia Urus Naturalisasi?
- CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
Pilihan
-
Moeldoko Minta Habisi Preman di Proyek Pabrik Mobil Listrik Subang: Ganggu Orang Cari Kerja Saja!
-
Rekam Jejak Johnny Jansen, Pernah Sindir Shin Tae-yong kini Bakal Latih Bali United
-
Harga Emas Hari Ini Kompak Anjlok, Berikut Daftarnya di Pegadaian
-
Kenapa Carlos Pena Dipecat Persija Jakarta?
-
Monolog Paramita: Kisah Ontosoroh Modern dari Panggung Teater untuk Indonesia Masa Kini
Terkini
-
Doa Khusus Malam Jumat untuk Memohon Rezeki Halal dan Berkah: Lengkap Arab, Latin dan Artinya
-
BRI Umumkan Pemenang BRImo FSTVL 2024, Hadiah Fantastis Menanti Nasabah Setia
-
Tangis Haru Warnai Pelepasan Perdana Jemaah Haji Bogor, Sastra Winara Beri Pesan Khusus
-
Kisah Inspiratif, Calon Haji Berusia 100 Tahun Wujudkan Impian Setelah Menabung Sejak 1955
-
Link Dana Kaget Awal Bulan Mei 2025