SuaraBogor.id - Jelang bulan puasa Polres Bogor lakukan kegiatan pengecekan stok minyak goreng untuk memastikan ketersediaan untuk masyarakat Kabupaten Bogor.
Sidak yang dilakukan secara mendadak dengan tujuan mencegah adanya supplier (pemasok) yang menimbun minyak. Ada tiga lokasi berbeda yang didatangi pihak kepolisian Polres Bogor yakni Blibli Warehouse Sentul Alam Lestari Unggul, Gudang Sentul PT. Alam Lestari Unggul dan Gudang Sentul, PT. Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor
“Kami bersama-sama dari polres bogor dengan Disperindag untuk menjamin kelancaran distribusi minyak goreng di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Selasa (15/3/2022).
Iman mengatakan setelah melakukan di tiga titik yang berbeda dapat memberikan kesimpulan bahwa hasil yang di dapatkan belum ada yang di temukan terkait penimbunan minyak di tiga titik yang sudah di lakukan pengecekan.
“Sampai dengan hari ini dari beberapa tempat yang kami datangi itu belum ada ditemukan dugaan penimbunan. Namun, kami terus melakukan pengawasan tentang distribusi minyak goreng ini agar menjelang Ramadhan ini masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian minyak goreng yang menjadi kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi dan tercukupi, harganya pun terkendali,” ucapnya.
“Dengan demikian, maka masyarakat tidak perlu khawatir kelangkaan atau kekurangan minyak goreng karena ketersediaannya terjamin ada,”tambahnya.
Iman juga menghimbau dan memberikan contoh kepada masyarakat apa bisa mengetahui atau mencurigai beberapa supplier minyak goreng yang di duga menimbun dengan jangan waktu dan jumlah yang sudah di tentukan.
“Ketika terjadi kelangkaan sebenarnya yang bersangkutan dirata-rata 10 ribu, namun ada jumlah yang melebihi kapasitas penyimpanannya, dalam jangka waktu cukup lama juga,”tuturnya.
“Kalau itu jumlahnya tidak rasional dengan jangka waktu penyimpanan maka kemungkinan ada dugaan penimbunan,” tambahnya.
Baca Juga: Seorang Ibu Rumah Tangga Tewas Saat Antre Minyak Goreng, Agus Harimurti Yudhoyono Ikut Berkomentar
Iman mengatakan apabila terbukti melakukan penimbunan minyak goreng pelaku akan di kenakan Pasal 107 Undang-Undang Perdagangan. Penimbun minyak goreng diancam pidana penjara lima tahun.
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
-
Seorang Ibu Rumah Tangga Tewas Saat Antre Minyak Goreng, Agus Harimurti Yudhoyono Ikut Berkomentar
-
KERAS! AHY Sentil Wacana Tunda Pemilu 2024, Singgung Pemimpin Lupa Turun Tahta Hingga Minyak Goreng: Hati-hati
-
Momen Saat Presiden Jokowi Bayar Minyak Goreng yang Dibeli di Pasar Sentul Yogyakarta Uang Sisanya Dikembalikan
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
Terkini
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK
-
Goodbye JPO Paledang! Akses Dekat Stasiun Bogor Ini Resmi Ditutup dan Segera Rata dengan Tanah
-
Adityawarman Adil Rayakan HUT ke-80 RI dengan Gelorakan Semangat Kemerdekaan
-
Sapu Bersih Bangunan Liar di Citeureup, Satpol PP Bogor Klaim Pendekatan Humanis Berhasil
-
Polisi Lacak Jejak Digital Rahmat Ajiguna yang Hilang di Bogor