SuaraBogor.id - Jelang bulan puasa Polres Bogor lakukan kegiatan pengecekan stok minyak goreng untuk memastikan ketersediaan untuk masyarakat Kabupaten Bogor.
Sidak yang dilakukan secara mendadak dengan tujuan mencegah adanya supplier (pemasok) yang menimbun minyak. Ada tiga lokasi berbeda yang didatangi pihak kepolisian Polres Bogor yakni Blibli Warehouse Sentul Alam Lestari Unggul, Gudang Sentul PT. Alam Lestari Unggul dan Gudang Sentul, PT. Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor
“Kami bersama-sama dari polres bogor dengan Disperindag untuk menjamin kelancaran distribusi minyak goreng di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Selasa (15/3/2022).
Iman mengatakan setelah melakukan di tiga titik yang berbeda dapat memberikan kesimpulan bahwa hasil yang di dapatkan belum ada yang di temukan terkait penimbunan minyak di tiga titik yang sudah di lakukan pengecekan.
Baca Juga: Seorang Ibu Rumah Tangga Tewas Saat Antre Minyak Goreng, Agus Harimurti Yudhoyono Ikut Berkomentar
“Sampai dengan hari ini dari beberapa tempat yang kami datangi itu belum ada ditemukan dugaan penimbunan. Namun, kami terus melakukan pengawasan tentang distribusi minyak goreng ini agar menjelang Ramadhan ini masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian minyak goreng yang menjadi kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi dan tercukupi, harganya pun terkendali,” ucapnya.
“Dengan demikian, maka masyarakat tidak perlu khawatir kelangkaan atau kekurangan minyak goreng karena ketersediaannya terjamin ada,”tambahnya.
Iman juga menghimbau dan memberikan contoh kepada masyarakat apa bisa mengetahui atau mencurigai beberapa supplier minyak goreng yang di duga menimbun dengan jangan waktu dan jumlah yang sudah di tentukan.
“Ketika terjadi kelangkaan sebenarnya yang bersangkutan dirata-rata 10 ribu, namun ada jumlah yang melebihi kapasitas penyimpanannya, dalam jangka waktu cukup lama juga,”tuturnya.
“Kalau itu jumlahnya tidak rasional dengan jangka waktu penyimpanan maka kemungkinan ada dugaan penimbunan,” tambahnya.
Iman mengatakan apabila terbukti melakukan penimbunan minyak goreng pelaku akan di kenakan Pasal 107 Undang-Undang Perdagangan. Penimbun minyak goreng diancam pidana penjara lima tahun.
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
-
Banjir Rendam Pemukiman Warga di Kebon Pala
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Perang Suriah Memanas Libatkan HTS vs. Assad, Rusia Dituduh Serang Warga Sipil
-
Semua Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta 'Boneka Politik', Warga Kampung Bayam Pilih Gercos
-
Turis Jepang Kapok Berkunjung ke Kota Bogor Gegara Pengamen Marah-marah di Angkot
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Hasil Quick Count Pilkada Depok: Supian Suri-Chandra Rahmansyah Unggul 54,5 Persen
-
Akui Kekalahan, Mantan Ajudan Iriana Jokowi Ucapkan Selamat kepada Dedie A Rachim
-
Drama Kecelakaan di Bogor, Pajero Ugal-ugalan Tabrak Lari Lima Kendaraan, Satu Orang Luka Berat
-
KPU Kabupaten Bogor Salahkan Paslon 1 dan 2 Gara-gara Partisipasi Pemilih Turun?
-
Saung Inflasi, Solusi Cerdas Pemkab Bogor Jaga Stabilitas Harga di Tengah Krisis