SuaraBogor.id - Jelang bulan puasa Polres Bogor lakukan kegiatan pengecekan stok minyak goreng untuk memastikan ketersediaan untuk masyarakat Kabupaten Bogor.
Sidak yang dilakukan secara mendadak dengan tujuan mencegah adanya supplier (pemasok) yang menimbun minyak. Ada tiga lokasi berbeda yang didatangi pihak kepolisian Polres Bogor yakni Blibli Warehouse Sentul Alam Lestari Unggul, Gudang Sentul PT. Alam Lestari Unggul dan Gudang Sentul, PT. Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor
“Kami bersama-sama dari polres bogor dengan Disperindag untuk menjamin kelancaran distribusi minyak goreng di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Selasa (15/3/2022).
Iman mengatakan setelah melakukan di tiga titik yang berbeda dapat memberikan kesimpulan bahwa hasil yang di dapatkan belum ada yang di temukan terkait penimbunan minyak di tiga titik yang sudah di lakukan pengecekan.
“Sampai dengan hari ini dari beberapa tempat yang kami datangi itu belum ada ditemukan dugaan penimbunan. Namun, kami terus melakukan pengawasan tentang distribusi minyak goreng ini agar menjelang Ramadhan ini masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian minyak goreng yang menjadi kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi dan tercukupi, harganya pun terkendali,” ucapnya.
“Dengan demikian, maka masyarakat tidak perlu khawatir kelangkaan atau kekurangan minyak goreng karena ketersediaannya terjamin ada,”tambahnya.
Iman juga menghimbau dan memberikan contoh kepada masyarakat apa bisa mengetahui atau mencurigai beberapa supplier minyak goreng yang di duga menimbun dengan jangan waktu dan jumlah yang sudah di tentukan.
“Ketika terjadi kelangkaan sebenarnya yang bersangkutan dirata-rata 10 ribu, namun ada jumlah yang melebihi kapasitas penyimpanannya, dalam jangka waktu cukup lama juga,”tuturnya.
“Kalau itu jumlahnya tidak rasional dengan jangka waktu penyimpanan maka kemungkinan ada dugaan penimbunan,” tambahnya.
Baca Juga: Seorang Ibu Rumah Tangga Tewas Saat Antre Minyak Goreng, Agus Harimurti Yudhoyono Ikut Berkomentar
Iman mengatakan apabila terbukti melakukan penimbunan minyak goreng pelaku akan di kenakan Pasal 107 Undang-Undang Perdagangan. Penimbun minyak goreng diancam pidana penjara lima tahun.
Kontributor : Devina Maranti
Berita Terkait
-
Seorang Ibu Rumah Tangga Tewas Saat Antre Minyak Goreng, Agus Harimurti Yudhoyono Ikut Berkomentar
-
KERAS! AHY Sentil Wacana Tunda Pemilu 2024, Singgung Pemimpin Lupa Turun Tahta Hingga Minyak Goreng: Hati-hati
-
Momen Saat Presiden Jokowi Bayar Minyak Goreng yang Dibeli di Pasar Sentul Yogyakarta Uang Sisanya Dikembalikan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor
-
Personel Masih Minim, BPBD Kota Bogor Kewalahan Hadapi Bencana Serentak