SuaraBogor.id - Kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy menanggapi kabar soal anak komedian Sule, Rizky Febian yang bakal diperiksa Bareskrim Polri terkait aliran uang tersangka kasus penipuan investasi bodong Doni Salmanan.
Rizky Febian sendiri akan menjalani pemeriksaan pada siang ini. Dirinya akan menjadi saksi soal kasus yang menjerat Doni Salmanan.
“Hari ini saya koordinasi yang harusnya dipanggil jam 10 klien saya Rizky Febian, saya minta untuk diundur agak siang sedikit, nanti jam 2 kita akan hadir di sini untuk siap diperiksa oleh penyidik siber Bareskrim Polri,” ucap Ahmad Ramzy, kepada wartawan, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Rabu (16/3/2022).
Ahmad Ramzy menyampaikan jika Rizky Febian akan diperiksa sebagai saksi atas kasus Doni Salmanan. Namun pihaknya, tidak bisa menjabarkan materi nya apa saja yang nanti akan ditanyakan kepada klient nya itu, karena sudah wewenang Bareskrim Polri.
“Nah, itukan materi penyidikan. Saya belum bisa tahu karena hari ini belum diperiksa, nanti jam 2 diperiksa. Ketika selesai diperiksa, saya bisa kasih keterangan,” katanya.
Rizky Febian sendiri memang telah siap untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus Doni Salmanan. Ia akan hadir sebagai warga negara yang baik.
“Artinya sebagai warga negara yang baik, Rizky siap datang kok. Namanya orang dipanggil polisi, biasa saya. Tapi ya harus datang,” kayanya.
Pemeriksaan yang seharusnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB akan diundur hingga pukul 14.00 WIB setelah mendapatkan izin dari penyidik.
Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan investasi bodong dan pencucian uang. Banyak public figure yang mendapatkan uang dari dirinya secara cuma-cuma.
Baca Juga: Doni Salmanan dan Indra Kenz Dimiskinkan, Publik Balik Membela: Korupsi Bansos Gak Sampai Begini
Ia pun disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayar 1 UU ITE, dengan ancaman pindana 6 tahun penjara; Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Doni Salmanan dan Indra Kenz Dimiskinkan, Publik Balik Membela: Korupsi Bansos Gak Sampai Begini
-
Masih Bungkam, Rizky Febian Digandeng Kuasa Hukum Masuk Gedung Bareskrim
-
Penuhi Panggilan Kasus Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Rizky Febian Cueki Wartawan
-
Pernah Dapat Tas Dior dari Doni Salmanan, Atta Halilintar: Segera Saya Kembalikan
-
Terungkap, Pekerjaan Doni Salmanan Ternyata Cuma Buruh Harian Lepas, Tajir Melintir Berkat Hasil Menipu
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Makin Mudah, Kirim THR Praktis dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
Ungkapan Syukur Warga Tempati Rumah Subsidi Pemerintah: Dulu Ngontrak, Kini Punya Rumah Sendiri
-
BRI Sediakan Layanan Transaksi Keuangan Andal hingga Super App BRImo di Libur Lebaran
-
Tegas! SPPG yang Mencemari Area Masjid di Bogor Disuspend
-
Gudang Komputer BRIN Kebakaran, Diduga Akibat Kelalaian Bakar Sampah