SuaraBogor.id - Kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy menanggapi kabar soal anak komedian Sule, Rizky Febian yang bakal diperiksa Bareskrim Polri terkait aliran uang tersangka kasus penipuan investasi bodong Doni Salmanan.
Rizky Febian sendiri akan menjalani pemeriksaan pada siang ini. Dirinya akan menjadi saksi soal kasus yang menjerat Doni Salmanan.
“Hari ini saya koordinasi yang harusnya dipanggil jam 10 klien saya Rizky Febian, saya minta untuk diundur agak siang sedikit, nanti jam 2 kita akan hadir di sini untuk siap diperiksa oleh penyidik siber Bareskrim Polri,” ucap Ahmad Ramzy, kepada wartawan, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Rabu (16/3/2022).
Ahmad Ramzy menyampaikan jika Rizky Febian akan diperiksa sebagai saksi atas kasus Doni Salmanan. Namun pihaknya, tidak bisa menjabarkan materi nya apa saja yang nanti akan ditanyakan kepada klient nya itu, karena sudah wewenang Bareskrim Polri.
“Nah, itukan materi penyidikan. Saya belum bisa tahu karena hari ini belum diperiksa, nanti jam 2 diperiksa. Ketika selesai diperiksa, saya bisa kasih keterangan,” katanya.
Rizky Febian sendiri memang telah siap untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus Doni Salmanan. Ia akan hadir sebagai warga negara yang baik.
“Artinya sebagai warga negara yang baik, Rizky siap datang kok. Namanya orang dipanggil polisi, biasa saya. Tapi ya harus datang,” kayanya.
Pemeriksaan yang seharusnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB akan diundur hingga pukul 14.00 WIB setelah mendapatkan izin dari penyidik.
Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan investasi bodong dan pencucian uang. Banyak public figure yang mendapatkan uang dari dirinya secara cuma-cuma.
Baca Juga: Doni Salmanan dan Indra Kenz Dimiskinkan, Publik Balik Membela: Korupsi Bansos Gak Sampai Begini
Ia pun disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayar 1 UU ITE, dengan ancaman pindana 6 tahun penjara; Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Doni Salmanan dan Indra Kenz Dimiskinkan, Publik Balik Membela: Korupsi Bansos Gak Sampai Begini
-
Masih Bungkam, Rizky Febian Digandeng Kuasa Hukum Masuk Gedung Bareskrim
-
Penuhi Panggilan Kasus Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Rizky Febian Cueki Wartawan
-
Pernah Dapat Tas Dior dari Doni Salmanan, Atta Halilintar: Segera Saya Kembalikan
-
Terungkap, Pekerjaan Doni Salmanan Ternyata Cuma Buruh Harian Lepas, Tajir Melintir Berkat Hasil Menipu
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Ketua DPRD Kota Bogor Hadir Meriahkan HJB ke 544 dengan Gowes Bareng Bogor Hujan Onthel
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra
-
Diresmikan Presiden Prabowo, Tiga Ruas Jalan Inpres di Kabupaten Bogor Rampung Diperbaiki
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas