SuaraBogor.id - Kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy menanggapi kabar soal anak komedian Sule, Rizky Febian yang bakal diperiksa Bareskrim Polri terkait aliran uang tersangka kasus penipuan investasi bodong Doni Salmanan.
Rizky Febian sendiri akan menjalani pemeriksaan pada siang ini. Dirinya akan menjadi saksi soal kasus yang menjerat Doni Salmanan.
“Hari ini saya koordinasi yang harusnya dipanggil jam 10 klien saya Rizky Febian, saya minta untuk diundur agak siang sedikit, nanti jam 2 kita akan hadir di sini untuk siap diperiksa oleh penyidik siber Bareskrim Polri,” ucap Ahmad Ramzy, kepada wartawan, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Rabu (16/3/2022).
Ahmad Ramzy menyampaikan jika Rizky Febian akan diperiksa sebagai saksi atas kasus Doni Salmanan. Namun pihaknya, tidak bisa menjabarkan materi nya apa saja yang nanti akan ditanyakan kepada klient nya itu, karena sudah wewenang Bareskrim Polri.
“Nah, itukan materi penyidikan. Saya belum bisa tahu karena hari ini belum diperiksa, nanti jam 2 diperiksa. Ketika selesai diperiksa, saya bisa kasih keterangan,” katanya.
Rizky Febian sendiri memang telah siap untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus Doni Salmanan. Ia akan hadir sebagai warga negara yang baik.
“Artinya sebagai warga negara yang baik, Rizky siap datang kok. Namanya orang dipanggil polisi, biasa saya. Tapi ya harus datang,” kayanya.
Pemeriksaan yang seharusnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB akan diundur hingga pukul 14.00 WIB setelah mendapatkan izin dari penyidik.
Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan investasi bodong dan pencucian uang. Banyak public figure yang mendapatkan uang dari dirinya secara cuma-cuma.
Baca Juga: Doni Salmanan dan Indra Kenz Dimiskinkan, Publik Balik Membela: Korupsi Bansos Gak Sampai Begini
Ia pun disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayar 1 UU ITE, dengan ancaman pindana 6 tahun penjara; Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Doni Salmanan dan Indra Kenz Dimiskinkan, Publik Balik Membela: Korupsi Bansos Gak Sampai Begini
-
Masih Bungkam, Rizky Febian Digandeng Kuasa Hukum Masuk Gedung Bareskrim
-
Penuhi Panggilan Kasus Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Rizky Febian Cueki Wartawan
-
Pernah Dapat Tas Dior dari Doni Salmanan, Atta Halilintar: Segera Saya Kembalikan
-
Terungkap, Pekerjaan Doni Salmanan Ternyata Cuma Buruh Harian Lepas, Tajir Melintir Berkat Hasil Menipu
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Perkuat Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun
-
4 Spot Wisata Hidden Gem di Cibungbulang Bogor, Surganya Curug dan Durian Murah
-
Jangan Cuma Cari Cuan! Mitra Makan Bergizi Gratis Disentil Wajib Bantu Sekolah Bocor hingga WC
-
Drama Penculikan Anak di Bogor Cuma Akal-akalan Bisnis, Begini Endingnya
-
Modal Rp1 Jutaan Untuk Bapak-bapak, 5 Rekomendasi Sepeda Murah Tapi Gak Murahan buat Gowes Santai