SuaraBogor.id - Abdul Latif (49) WNA asal Arab Saudi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap istrinya Sarah (21) hingga meninggal dunia mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Sebelumnya agenda persidangan tersebut terpaksa diundur setelah terdakwa menolak untuk mengikuti persidangan. Sidang perdana tersebut dilaksanakan secara virtual di Ruang Cakra. Sedangkan terdakwa berada di Lapas Cianjur.
Humas PN Cianjur Kustrini menjelaskan, sidang perdana kasus penyiraman air keras, yaitu pembacaan identitas terdakwa dan dakwaan, dan menghadirkan juru bahasa.
"Karena terdakwa merupakan warga asing, dan kesulitan dalam bahasa, jadi hakim ketua sidang sudah menunjuk seorang juru bahasa yang telah bersumpah di depan persidangan, katanya pada wartawan, Rabu (16/3/2022).
Juru bahasa yang telah dihadirkan Jaksa Penunut Umum (JPU), kata dia, telah sesuai dengan pasal 177 KUHP. Dan bila terjadi perbedaan dalam bahasa juru bahasa tersebut telah sesuai dengan beberapa syarat.
"Kalau dalam proses persidangan terjadi perbedaan dialek bahasa, juru bahasa tersebut sudah dilihat idnetitasnya, kualifikasi, juga dilihat komunikasi antara juru bahasa dan terdakwa saling mengerti sehingga tidak ada masalah," katanya.
Ia mengatakan, sidang perdana tersebut telah sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan, meski dari penasehat hukum terdakwa menginginkan juru bahasa lain.
"Juru bahasa tersebut sudah dilihat kualifikasinya, terdakwa pun mengerti, karena kitakan untuk asas persidangan yang cepat ya, jadi persidangan itu harus tetap berjalan," jelasnya.
Kutrini mengatakan, agenda sidang selanjutnya akan masih sama yaitu pembacaan dakwaan, karena ada esepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya, proses persidangan Abdul Latief (48) terdakwa kasus penyiman air keras terhadap isitrinya Sarah (21) hingga meninggal dunia terpaksa diundur karena terdakwa menolak mengikuti sidang.
Pengacara terdakwa Fahcmi Bachmid mengatakan, proses persidangan tersebut bukan ditunda. Tapi dalam proses menghadapi WNA, dan harus bisa dijelaskan proses hukum di Indonesia seperti apa.
"Yang kita hadapi itukan, seorang WNA harus dijelaskan proses hukumnya seperti apa, dan kedua harus ada penerjemaah dengan persyatannya semuakan sudah ada," katanya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Kolaborasi Bapak-Anak Berujung Rompi Oranye: Bupati Bekasi Diduga Kantongi Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
-
3.300 Personel 'Kepung' Bogor Amankan Nataru 2025, Puncak hingga Pakansari Dijaga Ketat
-
5 Spot Hidden Gem Wisata Alam dan Kuliner di Cigombong Bogor buat Libur Akhir Tahun 2025
-
BP BUMN Bersama Danantara Mobilisasi 1.000 Relawan Kemanusiaan Merangkul Warga di Wilayah Bencana
-
Bencana Sumatera, BRI akan Terus Berkontribusi Bantu Masyarakat Bangkit Kembali