SuaraBogor.id - Abdul Latif (49) WNA asal Arab Saudi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap istrinya Sarah (21) hingga meninggal dunia mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Sebelumnya agenda persidangan tersebut terpaksa diundur setelah terdakwa menolak untuk mengikuti persidangan. Sidang perdana tersebut dilaksanakan secara virtual di Ruang Cakra. Sedangkan terdakwa berada di Lapas Cianjur.
Humas PN Cianjur Kustrini menjelaskan, sidang perdana kasus penyiraman air keras, yaitu pembacaan identitas terdakwa dan dakwaan, dan menghadirkan juru bahasa.
"Karena terdakwa merupakan warga asing, dan kesulitan dalam bahasa, jadi hakim ketua sidang sudah menunjuk seorang juru bahasa yang telah bersumpah di depan persidangan, katanya pada wartawan, Rabu (16/3/2022).
Juru bahasa yang telah dihadirkan Jaksa Penunut Umum (JPU), kata dia, telah sesuai dengan pasal 177 KUHP. Dan bila terjadi perbedaan dalam bahasa juru bahasa tersebut telah sesuai dengan beberapa syarat.
"Kalau dalam proses persidangan terjadi perbedaan dialek bahasa, juru bahasa tersebut sudah dilihat idnetitasnya, kualifikasi, juga dilihat komunikasi antara juru bahasa dan terdakwa saling mengerti sehingga tidak ada masalah," katanya.
Ia mengatakan, sidang perdana tersebut telah sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan, meski dari penasehat hukum terdakwa menginginkan juru bahasa lain.
"Juru bahasa tersebut sudah dilihat kualifikasinya, terdakwa pun mengerti, karena kitakan untuk asas persidangan yang cepat ya, jadi persidangan itu harus tetap berjalan," jelasnya.
Kutrini mengatakan, agenda sidang selanjutnya akan masih sama yaitu pembacaan dakwaan, karena ada esepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya, proses persidangan Abdul Latief (48) terdakwa kasus penyiman air keras terhadap isitrinya Sarah (21) hingga meninggal dunia terpaksa diundur karena terdakwa menolak mengikuti sidang.
Pengacara terdakwa Fahcmi Bachmid mengatakan, proses persidangan tersebut bukan ditunda. Tapi dalam proses menghadapi WNA, dan harus bisa dijelaskan proses hukum di Indonesia seperti apa.
"Yang kita hadapi itukan, seorang WNA harus dijelaskan proses hukumnya seperti apa, dan kedua harus ada penerjemaah dengan persyatannya semuakan sudah ada," katanya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Stop Panik dan Hoaks! Ribuan Warga Lereng Salak Kini Dilatih Hadapi Ancaman Sesar Cianten
-
Viral! Purbaya Buka Suara Praktik 'Tutup Kasus' di Lembaga Pemerintah
-
Dukungan Netizen Membanjiri Usai Menkeu Purbaya Tolak Masuk Parpol: Jangan Mau Diatur!
-
Bukan Marah, Tapi Karena Cinta: Deddy Corbuzier dan Sabrina Cerai, Alasannya Bikin Publik Bingung
-
Pasca Atap Ambruk, Rudy Susmanto Evaluasi Total Infrastruktur Sekolah