SuaraBogor.id - Abdul Latif (49) WNA asal Arab Saudi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap istrinya Sarah (21) hingga meninggal dunia mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Sebelumnya agenda persidangan tersebut terpaksa diundur setelah terdakwa menolak untuk mengikuti persidangan. Sidang perdana tersebut dilaksanakan secara virtual di Ruang Cakra. Sedangkan terdakwa berada di Lapas Cianjur.
Humas PN Cianjur Kustrini menjelaskan, sidang perdana kasus penyiraman air keras, yaitu pembacaan identitas terdakwa dan dakwaan, dan menghadirkan juru bahasa.
"Karena terdakwa merupakan warga asing, dan kesulitan dalam bahasa, jadi hakim ketua sidang sudah menunjuk seorang juru bahasa yang telah bersumpah di depan persidangan, katanya pada wartawan, Rabu (16/3/2022).
Juru bahasa yang telah dihadirkan Jaksa Penunut Umum (JPU), kata dia, telah sesuai dengan pasal 177 KUHP. Dan bila terjadi perbedaan dalam bahasa juru bahasa tersebut telah sesuai dengan beberapa syarat.
"Kalau dalam proses persidangan terjadi perbedaan dialek bahasa, juru bahasa tersebut sudah dilihat idnetitasnya, kualifikasi, juga dilihat komunikasi antara juru bahasa dan terdakwa saling mengerti sehingga tidak ada masalah," katanya.
Ia mengatakan, sidang perdana tersebut telah sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan, meski dari penasehat hukum terdakwa menginginkan juru bahasa lain.
"Juru bahasa tersebut sudah dilihat kualifikasinya, terdakwa pun mengerti, karena kitakan untuk asas persidangan yang cepat ya, jadi persidangan itu harus tetap berjalan," jelasnya.
Kutrini mengatakan, agenda sidang selanjutnya akan masih sama yaitu pembacaan dakwaan, karena ada esepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya, proses persidangan Abdul Latief (48) terdakwa kasus penyiman air keras terhadap isitrinya Sarah (21) hingga meninggal dunia terpaksa diundur karena terdakwa menolak mengikuti sidang.
Pengacara terdakwa Fahcmi Bachmid mengatakan, proses persidangan tersebut bukan ditunda. Tapi dalam proses menghadapi WNA, dan harus bisa dijelaskan proses hukum di Indonesia seperti apa.
"Yang kita hadapi itukan, seorang WNA harus dijelaskan proses hukumnya seperti apa, dan kedua harus ada penerjemaah dengan persyatannya semuakan sudah ada," katanya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Hanya Tersisa Sandal Sejak Selasa, Jasad Oding Akhirnya Ditemukan 1 KM dari Lokasi Hilang
-
Ini Alasan Jalan Berlubang di Bogor Tak Kunjung Diperbaiki
-
3 Rekomendasi Rute Gowes Sepeda di Cibinong Bogor, Cocok Buat Healing & Olahraga untuk Gen Z
-
BRI Integrasikan KPR Subsidi dan PNM Mekaar untuk Perkuat Kesejahteraan Keluarga MBR
-
Latihan 2.2 Matematika Kelas 6, Begini Cara Bijak Orang Tua Gunakan Kunci Jawaban