SuaraBogor.id - Abdul Latif (49) WNA asal Arab Saudi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap istrinya Sarah (21) hingga meninggal dunia mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Sebelumnya agenda persidangan tersebut terpaksa diundur setelah terdakwa menolak untuk mengikuti persidangan. Sidang perdana tersebut dilaksanakan secara virtual di Ruang Cakra. Sedangkan terdakwa berada di Lapas Cianjur.
Humas PN Cianjur Kustrini menjelaskan, sidang perdana kasus penyiraman air keras, yaitu pembacaan identitas terdakwa dan dakwaan, dan menghadirkan juru bahasa.
"Karena terdakwa merupakan warga asing, dan kesulitan dalam bahasa, jadi hakim ketua sidang sudah menunjuk seorang juru bahasa yang telah bersumpah di depan persidangan, katanya pada wartawan, Rabu (16/3/2022).
Juru bahasa yang telah dihadirkan Jaksa Penunut Umum (JPU), kata dia, telah sesuai dengan pasal 177 KUHP. Dan bila terjadi perbedaan dalam bahasa juru bahasa tersebut telah sesuai dengan beberapa syarat.
"Kalau dalam proses persidangan terjadi perbedaan dialek bahasa, juru bahasa tersebut sudah dilihat idnetitasnya, kualifikasi, juga dilihat komunikasi antara juru bahasa dan terdakwa saling mengerti sehingga tidak ada masalah," katanya.
Ia mengatakan, sidang perdana tersebut telah sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan, meski dari penasehat hukum terdakwa menginginkan juru bahasa lain.
"Juru bahasa tersebut sudah dilihat kualifikasinya, terdakwa pun mengerti, karena kitakan untuk asas persidangan yang cepat ya, jadi persidangan itu harus tetap berjalan," jelasnya.
Kutrini mengatakan, agenda sidang selanjutnya akan masih sama yaitu pembacaan dakwaan, karena ada esepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya, proses persidangan Abdul Latief (48) terdakwa kasus penyiman air keras terhadap isitrinya Sarah (21) hingga meninggal dunia terpaksa diundur karena terdakwa menolak mengikuti sidang.
Pengacara terdakwa Fahcmi Bachmid mengatakan, proses persidangan tersebut bukan ditunda. Tapi dalam proses menghadapi WNA, dan harus bisa dijelaskan proses hukum di Indonesia seperti apa.
"Yang kita hadapi itukan, seorang WNA harus dijelaskan proses hukumnya seperti apa, dan kedua harus ada penerjemaah dengan persyatannya semuakan sudah ada," katanya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Di Balik Kemeriahan Lomba 17-an, Napas Ekonomi Akar Rumput yang Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
HUT ke-81 RI, BRI Perluas Dampak Ekonomi Lewat 8 Kontribusi bagi Negeri
-
Nama Disebut di Pidato Kenegaraan, Realitas Hidup Susanah Tetap Bertumpu Pada Upah Rp700
-
Disebut Pengupas Bawang oleh Prabowo, Susanah Ternyata Penjahit Lap dan Pencuci Ompreng SPPG
-
Baru Jadi Dirusak Tangan Jahil, Mural Kemerdekaan Bawah Flyover Cileungsi Jadi Korban Vandalisme