SuaraBogor.id - Istri Doni Salmanan yakni Dinan Fajrina masih menyandang status sebagai saksi atas kelakuan suaminya yang melakukan penipuan investasi bodong binary option Quotex.
Kekinian, ternyata Sang istri, Dinan Fajrina pun akhirnya diperiksa penyidik sebagai saksi setelah sebelumnya mangkir karena alasana kesehatan.
Saat tiba di Bareskrim Polri, Dinan Fajrina tak banyak berkomentar dan hanya memiinta doa agar berjalan dengan lancar.
"Mohon doanya ya semua," ujar Dinan Fajrina sembari masuk ke gedung Bareskrim Polri, mengutip dari Herstory -jaringan Suara.com, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Uang dari Doni Salmanan Sudah Digunakan untuk Donasi, Rizky Febian Janji Kembalikan Rp400 Juta
Lebih lanjut, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menjelaskan, Dinan sebelumnya tak memenuhi pemeriksaan lantaran sedang tidak dalam keadaan sehat. Apalagi, tiga hari sebelumnya Dinan mengikuti proses penyitaan aset Doni.
"Kami meler, tiga hari kemarin kan penyitaan. Jadi, kami mengajukan permohonan ditunda besok," kata Ikbar kepada awak media.
Sebagai pengingat, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang yang mengaku korban berinisial RA. RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomo LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Kemudian, pada Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni informasi Teknologi dan Elektroni (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Diperiksa Bareskrim Polri Soal Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian Dicecar 19 Pertanyaan
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
5 Tips Atasi Lelah setelah Mudik, Biar Energi Balik Secepatnya!
-
BPOM Indonesia: Peran, Tugas, dan Kontribusinya dalam Menjaga Kesehatan Masyarakat
-
7 Manfaat Kesehatan Mengejutkan dari Membaca Buku Setiap Hari
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
-
5 Teknik Psikoterapi untuk Menangani Gangguan Mental, Ciptakan Coping Mechanism Sehat
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai