Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 17 Maret 2022 | 16:35 WIB
Pendeta Saifuddin Ibrahim [YuoTube]

SuaraBogor.id - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan munculnya seorang pendeta meminta kepada Kemenag untuk menghapus 300 ayat alquran. Hal tersebut diungkapkan pendeta Saifuddin Ibrahim.

Dia juga tidak terima disebut sebagai penista Agama Islam usai menyerukan kepada Kemenag menghapus 300 ayat dalam Al-Quran.

Karena tidak terima disebut penista agama, dia menyebut jika dirinya adalah pendukung Presiden Joko Widodo dan NKRI.

Menanggapi pernyataan Saifuddin yang menyebut jika dirinya pendukung Presiden Jokowi dan NKIRI usai disebut penista agama, lantas salah satu pegiat media sosial, Maudy Asmara mempertanyakan pernyataan Pendeta Saifuddin.

Baca Juga: Usai Mahfud MD Koar-koar, Bareskrim Mulai Usut Video Pendeta Saifuddin Minta Menag Hapus 300 Ayat Alquran

Narasi kritikan Maudy Asmara diposting melalui media sosial Twitter di akun pribadinya @Mdy_Asmara1701 sebagaimana dilihat pada, Kamis 17 Maret 2022.

“Apa maksudnya nih? Supaya gak ada yang berani tangkap?, cuit Maudy Asmara, mengutip dari Terkini -jaringan Suara.com, Kamis (17/3/2022).

Sebelumnya, Pendeta Saifuddin merasa kecewa dengan pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebut dirinya menistakan Agama Islam.

Pendeta Saifuddin mengatakan jika dia hanya mengusulkan kepada Kemenag untuk menghapus 300 ayat dalam Al-Quran.

Dari pernyataannya itu kemudian mendapat respon dari Mahfud MD dan menyebut jika Pendeta Saifuddin telah menistakan Agama Islam, karena menurut Mahfud MD ayat dalam Al-Quran itu sebanyak 6.666 ayat dan tidak boleh dihapus satu ayat pun, sementara Pendeta Saifuddin mengusulkan untuk menghapus 300 ayat maka Mahfud MD menyatakan itu sebagai penistaan Agama Islam.

Baca Juga: Kisah Pengusaha Tionghoa Chong Bunty Masuk Islam di Malam Lailatul Qadar, 2 Kali Pindah Agama

Pendeta Saifuddin yang saat ini berada di Amerika Serikat menyebut jika yang seharusnya menjawab usulan darinya adalah Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas bukan Menko Polhukam yang secara jabatan lebih tinggi dari Kemenag.

Load More