SuaraBogor.id - Terdakwa kasus penembakan Laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Ketua Hakim Muhammad Arif Nuryanta, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com
Atas hal itulah, majelis hakim memerintahkan untuk vonis bebas dan melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya. Selain itu, ia juga memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” ujarnya.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.
Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.
Berita Terkait
-
Vonis Bebas Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, Hakim Sebut Anggota FPI Lebih Dulu Menyerang, Mencekik hingga Menembak Petugas
-
Divonis Bebas, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Nangis hingga Sujud Syukur
-
Dua Polisi Penembak Mati Anggota FPI Divonis Bebas, Hakim: Itu Merupakan Upaya Membela Diri
-
Kompolnas Sebut Pembelaan Terpaksa Didukung Diskresi Kepolisian Jadi Dasar Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Laskar FPI
-
Hakim Bebaskan 2 Polisi Penembak Mati Pengawal Rizieq, TP3 Laskar FPI: Dagelan yang Sesat!
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil
-
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Disdik Bogor
-
Stok Melimpah 640 Ribu Blanko, Cetak e-KTP di Kabupaten Bogor Tak Perlu Antre Lama
-
6 Fakta Tawuran 400 Anggota Gangster di Cibinong, Hingga Rudy Susmanto Turun Tangan Jam 3 Pagi
-
Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor