SuaraBogor.id - Youtuber Dede Inoen bikin gempar warganet. Kali ini aksinya menantang maut. Ia nekat bersembunyi di kolong rel saat keretap api melintas di atas kepalanya. Aksinya pun viral dan tuai kecaman bahkan ancaman pidana.
Dalam video yang viral itu, Dede bersama rekannya menyorotkan kamera ke arah dirinya yang telah berada di bawah jalur rel kereta api. Setengah badannya mulai dari kepala hingga dada berada tepat di jalur rel sementara bagian tubuh bawah berada di area bawah jalur yang cukup besar.
"Jadi saya susah kemana mana, soalnya dibawah saya ada sungai besar," katanya sembari menyembulkan kepala di rel kereta api.
Beberapa detik kemudian ia melihat dari kejauhan kereta telah mendekat. Ia pun bukannya pergi menghindar malah tertawa dan seolah memang menunggu kereta tersebut melintas di atas kepalanya.
"Itu tuh turun, " ucapnya kemudian sembari tersenyum lebar menatap ke arah datangnya kereta.
Hanya dalam hitungan detik kereta api dengan kecepatan tinggi pun melintas diatas kepalanya dengan jarak begitu dekat. Dede Inoen bahkan dengan bangganya malah berpose riang saat kereta tersebut bergerak cepat.
Aksinya ini pun menuai kecaman dari par warganet yang melihatnya.
"Konten konten pembodohan," komen akun @yulir***.
"Dikirain keluarga bangga dia begitu," tulis @dhab***.
Banyak dari mereka yang meminta aksinya kali ini mendapat teguran berupa sanksi hukum demi memberikan efek jera.
"Masa gak dihukum, ditiru yang lain bahaya lho," kata akun @jaja***.
"Ya setuju penjarakan saja please, kemungkinan bisa ditiru oleh anak kecil dan Youtuber lain, bikin konten kok aneh pisan," komen akun @ahmd***.
"Kalau gak ditangkap polisi ya kebangetan nih polisi Indonesia," kritik akun @ags***.
Aksi Dede Inoen ini juga terancam pidana penjara 3 bulan atau denda 15 juta akibat melanggar pasal 199 UU No 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.
Pasal yang berbunyi bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang diatas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 ( Lima belas juta rupiah).
Kontributor : Ririn Septiyani
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Bukan Cuma Musibah, Ini 3 Fakta Mengerikan di Balik Ambruknya Sekolah di Bogor
-
Lagi, Sekolah di Bogor Ambruk! Alarm Bahaya Kualitas Bangunan Mengancam Nyawa Siswa
-
Ketua DPRD Apresiasi Kegiatan RRI Fest Bertema Lebih Sehat, Lebih Hijau, Lebih Berbudaya
-
Detik-detik Horor di SMKN 1 Cileungsi: Atap Ambruk Saat Belajar, Puluhan Siswa Dilarikan ke RS
-
DPRD Kota Bogor Tutup Masa Sidang ke-3 Tahun 2025, Sampaikan Laporan Kinerja dan Reses