SuaraBogor.id - Youtuber Dede Inoen bikin gempar warganet. Kali ini aksinya menantang maut. Ia nekat bersembunyi di kolong rel saat keretap api melintas di atas kepalanya. Aksinya pun viral dan tuai kecaman bahkan ancaman pidana.
Dalam video yang viral itu, Dede bersama rekannya menyorotkan kamera ke arah dirinya yang telah berada di bawah jalur rel kereta api. Setengah badannya mulai dari kepala hingga dada berada tepat di jalur rel sementara bagian tubuh bawah berada di area bawah jalur yang cukup besar.
"Jadi saya susah kemana mana, soalnya dibawah saya ada sungai besar," katanya sembari menyembulkan kepala di rel kereta api.
Beberapa detik kemudian ia melihat dari kejauhan kereta telah mendekat. Ia pun bukannya pergi menghindar malah tertawa dan seolah memang menunggu kereta tersebut melintas di atas kepalanya.
"Itu tuh turun, " ucapnya kemudian sembari tersenyum lebar menatap ke arah datangnya kereta.
Hanya dalam hitungan detik kereta api dengan kecepatan tinggi pun melintas diatas kepalanya dengan jarak begitu dekat. Dede Inoen bahkan dengan bangganya malah berpose riang saat kereta tersebut bergerak cepat.
Aksinya ini pun menuai kecaman dari par warganet yang melihatnya.
"Konten konten pembodohan," komen akun @yulir***.
"Dikirain keluarga bangga dia begitu," tulis @dhab***.
Banyak dari mereka yang meminta aksinya kali ini mendapat teguran berupa sanksi hukum demi memberikan efek jera.
"Masa gak dihukum, ditiru yang lain bahaya lho," kata akun @jaja***.
"Ya setuju penjarakan saja please, kemungkinan bisa ditiru oleh anak kecil dan Youtuber lain, bikin konten kok aneh pisan," komen akun @ahmd***.
"Kalau gak ditangkap polisi ya kebangetan nih polisi Indonesia," kritik akun @ags***.
Aksi Dede Inoen ini juga terancam pidana penjara 3 bulan atau denda 15 juta akibat melanggar pasal 199 UU No 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.
Pasal yang berbunyi bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang diatas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 ( Lima belas juta rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia
-
Baru Bertindak Usai Viral di Medsos, DLH Kota Bogor Kandangkan Truk Sampah Penambal Triplek
-
Kasus Korupsi di Bogor Disorot Tajam
-
Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok
-
Sabu Rp25 Miliar dalam Karung Beras: Kakek 61 Tahun Ditangkap di Parung Bogor