SuaraBogor.id - Youtuber Dede Inoen bikin gempar warganet. Kali ini aksinya menantang maut. Ia nekat bersembunyi di kolong rel saat keretap api melintas di atas kepalanya. Aksinya pun viral dan tuai kecaman bahkan ancaman pidana.
Dalam video yang viral itu, Dede bersama rekannya menyorotkan kamera ke arah dirinya yang telah berada di bawah jalur rel kereta api. Setengah badannya mulai dari kepala hingga dada berada tepat di jalur rel sementara bagian tubuh bawah berada di area bawah jalur yang cukup besar.
"Jadi saya susah kemana mana, soalnya dibawah saya ada sungai besar," katanya sembari menyembulkan kepala di rel kereta api.
Beberapa detik kemudian ia melihat dari kejauhan kereta telah mendekat. Ia pun bukannya pergi menghindar malah tertawa dan seolah memang menunggu kereta tersebut melintas di atas kepalanya.
"Itu tuh turun, " ucapnya kemudian sembari tersenyum lebar menatap ke arah datangnya kereta.
Hanya dalam hitungan detik kereta api dengan kecepatan tinggi pun melintas diatas kepalanya dengan jarak begitu dekat. Dede Inoen bahkan dengan bangganya malah berpose riang saat kereta tersebut bergerak cepat.
Aksinya ini pun menuai kecaman dari par warganet yang melihatnya.
"Konten konten pembodohan," komen akun @yulir***.
"Dikirain keluarga bangga dia begitu," tulis @dhab***.
Baca Juga: Penumpang Kereta Api di Sumut Meningkat, Ini Penyebabnya
Banyak dari mereka yang meminta aksinya kali ini mendapat teguran berupa sanksi hukum demi memberikan efek jera.
"Masa gak dihukum, ditiru yang lain bahaya lho," kata akun @jaja***.
"Ya setuju penjarakan saja please, kemungkinan bisa ditiru oleh anak kecil dan Youtuber lain, bikin konten kok aneh pisan," komen akun @ahmd***.
"Kalau gak ditangkap polisi ya kebangetan nih polisi Indonesia," kritik akun @ags***.
Aksi Dede Inoen ini juga terancam pidana penjara 3 bulan atau denda 15 juta akibat melanggar pasal 199 UU No 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.
Pasal yang berbunyi bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang diatas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 ( Lima belas juta rupiah).
Kontributor : Ririn Septiyani
Berita Terkait
-
Alasan Li Ziqi Hiatus hingga Comeback Gegara Sengketa, Unggah Konten Baru Setelah 3 Tahun
-
Konten Ayu Ting Ting Bantu UMKM Dituding Mirip YouTuber Ini: Enggak Papa Asal Positif
-
Kirim Motor Pakai Kereta Api Diskon 20 Persen, Begini Caranya
-
Skandal Suap Jalur Kereta Melebar, Anggota BPK Jadi Tersangka Baru di KPK
-
Erick Thohir Mau Pakai Lahan Stasiun Kereta Api untuk Bangun Hunian Murah
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Pemkab Bogor Jadi Panggung Kejurnas Kungfu Tradisional, Lahirkan Juara Masa Depan!
-
Pemkab Bogor Borong Penghargaan di Hari Pangan Sedunia
-
Program Samisade Dijadikan Alat Politik, Pemkab Bogor Tegas Lakukan Hal Ini
-
Profesor Luluk: Wisata Pekarangan Atang, Potensi Baru Ekonomi Indonesia
-
Reformasi Birokrasi di Bogor, Atang-Annida Dorong ASN Profesional