SuaraBogor.id - Youtuber Dede Inoen bikin gempar warganet. Kali ini aksinya menantang maut. Ia nekat bersembunyi di kolong rel saat keretap api melintas di atas kepalanya. Aksinya pun viral dan tuai kecaman bahkan ancaman pidana.
Dalam video yang viral itu, Dede bersama rekannya menyorotkan kamera ke arah dirinya yang telah berada di bawah jalur rel kereta api. Setengah badannya mulai dari kepala hingga dada berada tepat di jalur rel sementara bagian tubuh bawah berada di area bawah jalur yang cukup besar.
"Jadi saya susah kemana mana, soalnya dibawah saya ada sungai besar," katanya sembari menyembulkan kepala di rel kereta api.
Beberapa detik kemudian ia melihat dari kejauhan kereta telah mendekat. Ia pun bukannya pergi menghindar malah tertawa dan seolah memang menunggu kereta tersebut melintas di atas kepalanya.
"Itu tuh turun, " ucapnya kemudian sembari tersenyum lebar menatap ke arah datangnya kereta.
Hanya dalam hitungan detik kereta api dengan kecepatan tinggi pun melintas diatas kepalanya dengan jarak begitu dekat. Dede Inoen bahkan dengan bangganya malah berpose riang saat kereta tersebut bergerak cepat.
Aksinya ini pun menuai kecaman dari par warganet yang melihatnya.
"Konten konten pembodohan," komen akun @yulir***.
"Dikirain keluarga bangga dia begitu," tulis @dhab***.
Banyak dari mereka yang meminta aksinya kali ini mendapat teguran berupa sanksi hukum demi memberikan efek jera.
"Masa gak dihukum, ditiru yang lain bahaya lho," kata akun @jaja***.
"Ya setuju penjarakan saja please, kemungkinan bisa ditiru oleh anak kecil dan Youtuber lain, bikin konten kok aneh pisan," komen akun @ahmd***.
"Kalau gak ditangkap polisi ya kebangetan nih polisi Indonesia," kritik akun @ags***.
Aksi Dede Inoen ini juga terancam pidana penjara 3 bulan atau denda 15 juta akibat melanggar pasal 199 UU No 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.
Pasal yang berbunyi bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang diatas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 ( Lima belas juta rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
BRI Perkuat Tata Kelola dan Akselerasi Kinerja Tahun 2026
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Interim 2025
-
Warga Harapanjaya Dapat Banpang, Ketua IPSM Cibinong: Jangan Terlena Bansos, Harus Bangkit
-
Lebih dari 40 Titik Terdampak Bencana di Sumatra Dapat Sentuhan BRI Peduli
-
Avanza Ringsek Terjepit Truk di Jalan Raya Bogor, Sopir Sempat Mencoba Kabur