SuaraBogor.id - Kuasa Hukum Bambang Pamungkas Z Khasanul dan Nur Hariadi membantah soal tuduhan kliennya terkait pemberitaan BP sapaan akrabnya dugaan telantarkan anak mantan istri.
Kasus tersebut sebelumnya diberitakan sejumlah media massa daring, termasuk Suara.com, yang mengacu pada tuduhan menelantarkan anak mantan istri.
Bantahan dan penjelasan kuasa hukum Bambang Pamungkas Z, Khasanul dan Nur Hariadi termaktub dalam hak jawab atas pemberitaan Suarabogor.id, pada 20 Januari 2022 yang berjudul "Dituduh pencemaran nama baik, mantan istri Bambang Pamungkas serahkan hasil DNA ke Polres Metro Depok"
Dan juga "Polisi periksa mantan istri Bambang Pamungkas Amalia Fujiawati soal pencemaran nama baik".
Berikut penjelasan Kuasa Hukum Bambang Pamungkas Z Khasanul dan Nur Hariadi secara tertulis yang diterima Suarabogor.id, Selasa (22/3/2022).
"Bahwa artikel-artikel di atas mengandung berita yang tidak akurat, tidak berimbang, mengandung prasangka, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Untuk itu, kami ingin memberikan hak jawab dan Koreksi terkait masalah hukum yang sedang Klien Kami jalani, baik secara perdata maupun pidana, sebagai berikut:
1. Bahwa per tanggal 18 Maret 2022 informasi yang kami terima dari penyidik Polda Metro Jaya, proses laporan saudari Amalia Fujiawati di Polda Metro Jaya perihal penelantaran anak, masih dalam tahap Lidik (Penyelidikan).
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai
tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 KUHAP).
Baca Juga: Kasus Dugaan Penelantaran Anak Bambang Pamungkas Naik ke Penyidikan
2. Bahwa saudari Amalia Fujiawati telah menikah dengan saudara Bambang bin Drs. B. Aripin sejak tanggal 20 Juni 2018 berdasarkan Penetapan Itsbat Nikah Nomor 594/Pdt.P/2019/PA.Sor, tertanggal 28 Januari 2020 di Pengadilan Agama Soreang, dan ditetapkan oleh Majelis Hakim Dian Siti Kusumawardani S.H.I, M.H sebagai ketua majelis, Mohamad Sholahuddin S.H.I, M.H dan Arif Irhami S.H.I, M.Sy, masing-masing sebagai hakim
anggota.
3. Bahwa pengajuan permohonan Itsbat Nikah antara saudari Amalia
Fujiawati sebagai Pemohon I dan Bambang bin Drs. B. Aripin sebagai Pemohon II dilakukan dengan memberikan kuasa kepada Nata Sasmita, S.H, dan Sopian, S.Sy advokat yang berkantor di kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Anonymous Law Office, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Desember 2019.
4. Bahwa benar saudari Amalia Fujiawati sedang melakukan gugatan terhadap Klien Kami perihal Asal Usul Anak dan Pengesahan Anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun sampai saat ini masih dalam proses pengajuan Kasasi di Mahkamah Agung. Sehingga perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.
5. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penyebutan, penulisan dan atau istilah saudari Amalia Fujiawati sebagai mantan istri siri dan atau mantan istri Klien Kami pada seluruh artikel yang berhubungan dengan Klien Kami adalah tidak benar.
Demikian Hak Jawab dan Koreksi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama dari Rekan Media Suara.com kami ucapkan terima kasih.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Penelantaran Anak Bambang Pamungkas Naik ke Penyidikan
-
Langgar Dua Kesalahan, Daus Mini Tak Dipenjara
-
Dituding Ingkar Janji, Pidato Pensiun Bambang Pamungkas soal Pria Sejati Viral Lagi
-
Lupakan Musim Ini, Persija Tancap Gas Tatap Musim 2022/2023
-
Malu Persija Kalah Terus, Bambang Pamungkas Merasa Paling Bertanggung Jawab
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mengapa Warga Rela Pindah dari Depok ke Cibinong Saat CFD? Ternyata Ini 'Racun' Jalan Tegar Beriman
-
Kantor Desa Digembok Warga! Protes Keras Janji Palsu Kepala Desa Bojong Kulur
-
Warga Bogor Siap-siap! Mulai Pukul 6 Pagi, Jalan Utama Cibinong Bakal Berubah Jadi Arena Olahraga
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Anak Pejabat di Angkringan Cileungsi, Sekdes dan Tokoh Pemuda Pasang Badan
-
Anak Anggota DPRD Bogor Dianiaya Warga? Sekdes Mekarsari: Itu Fitnah!