Andi Ahmad S
Senin, 05 Oktober 2026 | 14:55 WIB
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, dicecar terkait hilangnya sejumlah fasilitas mewah dari klaster hunian di Lapas Cibinong Kelas IIA pascasidak yang dilakukan oleh Ombudsman RI. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Kementerian Imipas memecat Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dari status ASN pada Senin di Jakarta.
  • Pemecatan ini merupakan sanksi atas temuan fasilitas rumah mewah di area Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor.
  • Sebanyak 17 ASN dijatuhi sanksi disiplin karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

SuaraBogor.id - Kasus temuan rumah mewah di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang.

Kepala Lapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Pemberhentian tersebut merupakan buntut dari temuan fasilitas mewah di area Lapas Cibinong yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Rudi mengatakan, total terdapat 17 ASN Kementerian Imipas yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin terkait temuan tersebut.

Menurutnya, sanksi diberikan karena 17 ASN tersebut dinilai melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dari 17 ASN tersebut, satu orang diberhentikan, yakni Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto.

Sementara itu, lima ASN lainnya direkomendasikan mendapat hukuman disiplin berat dan 11 ASN dijatuhi hukuman disiplin sedang.

“Di antaranya satu orang pegawai diberhentikan, kedua ada kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang,” ujarnya.

Baca Juga: Sapi Unik Berkaki Enam Asal Boyolali Sabet Juara Pertama APPSI Piala Presiden 2026 di Cibinong

Load More