SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor saat ini tengah menunggu penentuan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk diterapkan pada kebijakan aturan mobilitas masyarakat saat Ramadhan.
Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dari PPKM Level 2 diharapkan wilayahnya ditetapkan naik level 1 pada saat Ramadhan agar aktivitas masyarakat lebih longgar dari saat ini.
"Akan disesuaikan dengan level yang ditetapkan pusat, semoga Kota Bogor kembali ke level 1," ujarnya.
Kombes Pol Susatyo menuturkan, secara umum kebijakan mobilitas masyarakat saat Ramadhan akan disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebagai Ketua Satgas COVID-19 di wilayahnya.
Namun, beberapa poin yang telah diumumkan pemerintah pusat, seperti syarat mudik lebaran bagi masyarakat telah diperbolehkan dengan syarat telah mengikuti vaksinasi kedua hingga vaksinasi penguat atau booster akan menjadi perhatian Satgas COVID-19 Kota Bogor.
Sementara untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan, seperti tarawih berjamaah di masjid juga mulai diperbolehkan. Akan tetapi aturan yang ditetapkan akan diumumkan kemudian.
Menurut Susatyo, pada intinya kegiatan masyarakat yang diperbolehkan pun harus tetap mengikuti protokol kesehatan. Satgas COVID-19 Kota Bogor tidak ingin penyebaran penyakit menular itu kembali tinggi pasca Ramadhan dan Idul Fitri 1443/2022 berlalu.
"Pemkot Bogor yang akan mengumumkan aturannya, melalui surat edaran. Pada dasarnya, kami siap menjalankan aturan pemerintah pusat dan menjalankan kebijakan yang sesuai untuk warga Kota Bogor," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan masyarakat yang hendak mudik lebaran telah menjalani vaksinasi kedua hingga penguat. Begitupun dengan Shalat Tarawih berjamaah asalkan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Soal Isu Reshuffle Kabinet, Sekjen PDIP: Nggak Perlu Dipusingkan
Namun, khusus pejabat negara tidak dibolehkan mudik, buka puasa bersama dan menyambut tamu di rumahnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/3), mengatakan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan COVID-19, kementerian dan lembaga, serta unsur terkait lain, untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan perjalanan luar negeri dan mudik Idul Fitri 2022.
Adita menjelaskan Kemenhub akan menerbitkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Soal Isu Reshuffle Kabinet, Sekjen PDIP: Nggak Perlu Dipusingkan
-
Ramadhan Segera Tiba, Ini 6 Tips Pola Hidup Sehat saat Puasa yang Wajib Diterapkan
-
Aturan Baru Jadwal ASN Selama Ramadhan 2022: Jam Kerja Dipersingkat
-
Ritual Adat Unggahan Anak Putu Bonokeling Banyumas, Tanda Ramadhan Segera Tiba
-
Kemenkes Blak-blakan Ungkap Alasan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Nonton MotoGP Kok Lebih Longgar?
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN
-
Dari Puncak hingga Naringgul, Ini Daftar Titik Rawan Bencana di Jalur Utama Cianjur
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Disahkan, Perkuat Nilai Bagi Pemegang Saham
-
Ekspansi BRI ke Timor Leste, Pegadaian Buka Cabang Perdana