SuaraBogor.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara pada pelaku penistaan agama Islam, M Kace, Rabu (6/4/2022).
M Kace langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Ciamis menggunakan mobil Brimob usai pembacaan putusan.
Sebelumnya diberitakan, M Kace menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). Sidang itu diwarnai oleh aksi ratusan umat Muslim yang menuntut pelaku penistaan agama Islam itu dihukum berat.
Ratusan massa tersebut berasal dari beberapa pondok pesantren di Priangan Timur, Jawa Barat. Terlihat petugas polisi, TNI dan Satpol PP Kabupaten Ciamis erjaga mengawal aksi yang digelar ratusan umat Muslim Priangan Timur itu.
Salah satu orator aksi, KH. Dede dalam orasinya mengatakan, hari ini merupakan sidang vonis terakhir bagi tersangka penista agama M Kace.
“Maka dari itu kita akan kawal sidang M Kace sampai akhir nanti, bahkan jika hasilnya nanti tidak puas kami tidak akan pulang,” katanya.
Menurutnya, hukuman yang paling cocok bagi penista agama ini tiada lain adalah hukuman yang berat. Bahkan kalau bisa hukuman gantung. Pasalnya, M Kace sudah menghina agama Islam di Indonesia.
“Yang paling berat adalah menghina Nabi Muhammad SAW. Sudah pasti hukumannya harus berat,” katanya.
Dalam aksi ini, selain umat muslim dari beberapa pondok pesantren di Priangan Timur, juga ada dari daerah Majalengka dan Kuningan.
Baca Juga: Indonesia Diwarnai Perbedaan, Ridwan Kamil: Lihat sebagai Rahmat, Jangan Kebencian
“Selama sidang M Kace yang hampir 2 bulan lamanya itu, kita selalu hadir untuk mengawal sidang. Maka dari itu kita harap supaya hasil sidang putusan akhir ini bisa memuaskan kami, agar penista agama ini mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” tandas KH. Dede.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor
-
Personel Masih Minim, BPBD Kota Bogor Kewalahan Hadapi Bencana Serentak