SuaraBogor.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara pada pelaku penistaan agama Islam, M Kace, Rabu (6/4/2022).
M Kace langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Ciamis menggunakan mobil Brimob usai pembacaan putusan.
Sebelumnya diberitakan, M Kace menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). Sidang itu diwarnai oleh aksi ratusan umat Muslim yang menuntut pelaku penistaan agama Islam itu dihukum berat.
Ratusan massa tersebut berasal dari beberapa pondok pesantren di Priangan Timur, Jawa Barat. Terlihat petugas polisi, TNI dan Satpol PP Kabupaten Ciamis erjaga mengawal aksi yang digelar ratusan umat Muslim Priangan Timur itu.
Baca Juga: Indonesia Diwarnai Perbedaan, Ridwan Kamil: Lihat sebagai Rahmat, Jangan Kebencian
Salah satu orator aksi, KH. Dede dalam orasinya mengatakan, hari ini merupakan sidang vonis terakhir bagi tersangka penista agama M Kace.
“Maka dari itu kita akan kawal sidang M Kace sampai akhir nanti, bahkan jika hasilnya nanti tidak puas kami tidak akan pulang,” katanya.
Menurutnya, hukuman yang paling cocok bagi penista agama ini tiada lain adalah hukuman yang berat. Bahkan kalau bisa hukuman gantung. Pasalnya, M Kace sudah menghina agama Islam di Indonesia.
“Yang paling berat adalah menghina Nabi Muhammad SAW. Sudah pasti hukumannya harus berat,” katanya.
Dalam aksi ini, selain umat muslim dari beberapa pondok pesantren di Priangan Timur, juga ada dari daerah Majalengka dan Kuningan.
Baca Juga: 6 Menu Takjil Khas Jawa Barat Paling Dicari, Ada Bala-bala sampai Sakoteng
“Selama sidang M Kace yang hampir 2 bulan lamanya itu, kita selalu hadir untuk mengawal sidang. Maka dari itu kita harap supaya hasil sidang putusan akhir ini bisa memuaskan kami, agar penista agama ini mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” tandas KH. Dede.
Berita Terkait
-
Gelar Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Ditangkap Buntut Dugaan Penistaan Agama
-
Kronologi Kasus Lina Mukherjee: Makan Kulit Babi Berujung Dipenjara
-
Pendidikan Mufti Anam, Anggota DPR yang Menuding Isa Zega Lakukan Penistaan Agama
-
Dianggap Penistaan Agama, Isa Zega Terancam 5 Tahun Penjara Usai Umrah Pakai Busana Perempuan
-
Ancaman Bom di Wisuda Unpar Bandung, 100 Polisi Berjaga Ketat!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Pemkab Bogor Akselerasi Penanganan Stunting dengan Data Digital
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor