Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 06 April 2022 | 17:20 WIB
Sidang pertama M Kace di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (25/11/2021), ditunda dengan alasan sakit. [HR Online]

SuaraBogor.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara pada pelaku penistaan agama Islam, M Kace, Rabu (6/4/2022).

M Kace langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Ciamis menggunakan mobil Brimob usai pembacaan putusan.

Sebelumnya diberitakan, M Kace menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). Sidang itu diwarnai oleh aksi ratusan umat Muslim yang menuntut pelaku penistaan agama Islam itu dihukum berat.

Ratusan massa tersebut berasal dari beberapa pondok pesantren di Priangan Timur, Jawa Barat. Terlihat petugas polisi, TNI dan Satpol PP Kabupaten Ciamis erjaga mengawal aksi yang digelar ratusan umat Muslim Priangan Timur itu.

Baca Juga: Indonesia Diwarnai Perbedaan, Ridwan Kamil: Lihat sebagai Rahmat, Jangan Kebencian

Salah satu orator aksi, KH. Dede dalam orasinya mengatakan, hari ini merupakan sidang vonis terakhir bagi tersangka penista agama M Kace.

“Maka dari itu kita akan kawal sidang M Kace sampai akhir nanti, bahkan jika hasilnya nanti tidak puas kami tidak akan pulang,” katanya.

Menurutnya, hukuman yang paling cocok bagi penista agama ini tiada lain adalah hukuman yang berat. Bahkan kalau bisa hukuman gantung. Pasalnya, M Kace sudah menghina agama Islam di Indonesia.

“Yang paling berat adalah menghina Nabi Muhammad SAW. Sudah pasti hukumannya harus berat,” katanya.

Dalam aksi ini, selain umat muslim dari beberapa pondok pesantren di Priangan Timur, juga ada dari daerah Majalengka dan Kuningan.

Baca Juga: 6 Menu Takjil Khas Jawa Barat Paling Dicari, Ada Bala-bala sampai Sakoteng

“Selama sidang M Kace yang hampir 2 bulan lamanya itu, kita selalu hadir untuk mengawal sidang. Maka dari itu kita harap supaya hasil sidang putusan akhir ini bisa memuaskan kami, agar penista agama ini mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” tandas KH. Dede.

Load More