SuaraBogor.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara pada pelaku penistaan agama Islam, M Kace, Rabu (6/4/2022).
M Kace langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Ciamis menggunakan mobil Brimob usai pembacaan putusan.
Sebelumnya diberitakan, M Kace menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). Sidang itu diwarnai oleh aksi ratusan umat Muslim yang menuntut pelaku penistaan agama Islam itu dihukum berat.
Ratusan massa tersebut berasal dari beberapa pondok pesantren di Priangan Timur, Jawa Barat. Terlihat petugas polisi, TNI dan Satpol PP Kabupaten Ciamis erjaga mengawal aksi yang digelar ratusan umat Muslim Priangan Timur itu.
Salah satu orator aksi, KH. Dede dalam orasinya mengatakan, hari ini merupakan sidang vonis terakhir bagi tersangka penista agama M Kace.
“Maka dari itu kita akan kawal sidang M Kace sampai akhir nanti, bahkan jika hasilnya nanti tidak puas kami tidak akan pulang,” katanya.
Menurutnya, hukuman yang paling cocok bagi penista agama ini tiada lain adalah hukuman yang berat. Bahkan kalau bisa hukuman gantung. Pasalnya, M Kace sudah menghina agama Islam di Indonesia.
“Yang paling berat adalah menghina Nabi Muhammad SAW. Sudah pasti hukumannya harus berat,” katanya.
Dalam aksi ini, selain umat muslim dari beberapa pondok pesantren di Priangan Timur, juga ada dari daerah Majalengka dan Kuningan.
Baca Juga: Indonesia Diwarnai Perbedaan, Ridwan Kamil: Lihat sebagai Rahmat, Jangan Kebencian
“Selama sidang M Kace yang hampir 2 bulan lamanya itu, kita selalu hadir untuk mengawal sidang. Maka dari itu kita harap supaya hasil sidang putusan akhir ini bisa memuaskan kami, agar penista agama ini mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” tandas KH. Dede.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Cari Sepeda Bekas Murah Tapi Kualitas Sultan? Ini 5 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan yang Bagus
-
Kinerja Solid, Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham
-
UI Periksa 16 Mahasiswa Terkait Dugaan Kekerasan Verbal di Fakultas Hukum
-
Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
-
Makin Praktis, Tebus Pegadaian Kini Bisa Lewat Aplikasi BRImo