Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 06 April 2022 | 18:50 WIB
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

SuaraBogor.id - Survei yang dilakukan Setara Institute menyatakan Kota Depok, Jawa Barat termasuk sebagai kota intoleran.

Menanggapi hasil survei itu, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menegaskan Kota Depok sejak bertahun-tahun lalu sudah menerapkan sikap toleransi antarmasyarakat, baik sosial dan agama.

Sehingga kata dia, kehidupan masyarakat sudah tercipta dengan rukun dan guyub.

"Kota Depok sudah bertahun-tahun hidup rukun, guyub, kita nyaman-nyaman saja. Semuanya toleran di Kota Depok. Kita hidup rukun-rukun saja," katanya, Rabu (6/4/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Bogor, Cianjur dan Depok, Hari Ini Rabu 6 April 2022

Ia menegaskan Kota Depok menjadikan toleransi dan keberagaman sebagai pilar utama dalam misi ketiga yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2021-2026, yakni "mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya berbasis kebhinekaan dan ketahanan keluarga".

Dikatakannya bahwa untuk mengimplementasikannya kebijakan afirmasi dan keberpihakan bagi kehidupan beragama dilakukan dengan berkeadilan. Di antaranya program Dana Insentif untuk para pembimbing rohani bagi semua agama dan pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) gratis bagi rumah Ibadah.

"Ada juga hibah bagi rumah Ibadah dan 'stakeholder' keagamaan serta dukungan bagi Forum Kerukunan Umat Beragama di kota Depok," katanya.

Menurutnya semua upaya dilakukan agar hak kebebasan beragama warga dapat dijunjung tinggi. Penghormatan atas perbedaan dihormati, dan toleransi kemajemukan dan kebhinekaan diwujudkan.

Imam mengatakan beberapa kawasan di Kota Depok, bahkan sejak zaman Perumnas dibangun juga menjadi kawasan yang sangat majemuk yang melambangkan toleransi, yakni perbedaan keyakinan dapat hidup berjalan berdampingan.

Baca Juga: Tok! M Kace Pelaku Penistaan Agama Islam Divonis 10 Tahun Penjara

Ditegaskannya bahwa masjid, pura dan gereja berjarak berdekatan, tepatnya di Jalan Kerinci Raya Depok 2 Tengah, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

"Sejak dulu hidup rukun, tidak ada masalah dalam melaksanakan ibadah masing-masing. Saling menghormati dan bertoleransi hidup dalam harmoni," katanya.

Di samping itu, kata dia, Kota Depok juga memiliki lembaga resmi sebagai forum komunikasi pemersatu lintas umat beragama, yaitu Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

"Di dalam lembaga ini berkumpul para tokoh dari enam agama resmi yang dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap persoalan atau gangguan kehidupan beragama di atasi secara musyawarah melalui lembaga ini," katanya.

"Alhamdulillah dua dekade Depok berdiri, tidak ada peristiwa intoleransi di Kota Depok," tambahnya.

Ia mengatakan kebijakan hukum dan pembinaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006/ Nomor : 8 Tahun 2006. Yakni tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Tahun 2021 Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) merilis Survei Nasional Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB), indeks tersebut mengukur tingkat kerukunan masyarakat beragama di Indonesia melalui tiga dimensi, yaitu toleransi, kesetaraan, dan kerja sama.

Indeks tersebut menempatkan Kota Depok di angka 72,7 masih lebih tinggi di atas indeks nasional yaitu 72,39 dan DKI Jakarta sebesar 72,2.

Load More