SuaraBogor.id - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Bahar bin Smith meyampaikan keberatan secara lisan pada jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/4/2022).
Bahar Smit menyatakan dirinya keberatan karena jaksa mendakwa dirinya berbohong soal Rizieq Shihab dimasukkan ke penjara karena acara Maulid Nabi Muhammad.
"Rizieq Shihab dimasukkan ke penjara itu ada keterkaitan dengan acara Maulid Nabi Muhammad, sebab dari sekian banyak pihak-pihak yang menyelenggarakan Maulid Nabi, mengapa hanya Rizieq Shihab saja (yang ditangkap)?," ujarnya di ruang sidang.
"Kalau karena pelanggaran prokes harusnya Rizieq Shihab dipenjara bukan perkara di Petamburan, melainkan prokes yang di Bandara Soekarno-Hatta. Jumlah umat yang datang itu lebih banyak yang di Bandara," katanya.
Kemudian Bahar bin Smith mengatakan, dirinya didakwa menyebarkan berita bohong mengenai kematian enam laskar FPI yang dibunuh, disiksa, dibakar kemaluannya, dan dicabut kukunya.
Menurut Bahar bin Smith, argumen tersebut yang diucapkan dalam ceramahnya itu didapatkan dari buku TP 31. Buku ini, kata dia, sudah diserahkan ke DPR, Presiden RI, telah diterjemahkan ke Bahasa Inggris dan diserahkan kepada seluruh kedubes Asing di Indonesia, dan juga sudah disampaikan ke Komnas HAM PBB.
Terakhir, Bahar bin Smith menyinggung soal ceramahnya yang disebut oleh jaksa menimbulkan keonaran.
Menurutnya, keonaran itu justru muncul setelah dirinya dilaporkan terkait isi ceramahnya di Margahayu Kabupaten Bandung, 10 Desember 2022 lalu.
"Dan saya heran, mengapa beberapa ulama Garut saja yang resah. Padahal ceramah saya di Bandung, harusnya yang resah itu masyarakat Bandung," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah eksepsi disampaikan oleh kuasa hukum yang mendampingi Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta berharap majelis hakim dapat menampung pesan-pesan tersebut dan bertindak secara adil.
"Yang jelas, apa yang kami sampaikan itu adalah pesan, artinya hakim harus bertindak adil, melihat fakta-fakta yang ada," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Menyambangi Gua Hira, Ruang Sunyi di Puncak Jabal Nur
-
Menapaki Jejak Rasulullah SAW di Masjid Nabawi
-
Tak Terima Dituduh Menyekap dan Todong Senjata, Hercules Laporkan Balik Putri Ahmad Bahar ke Polisi!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Mengintip Sisi Humor dan Sosial Rasulullah di Buku Semua Ada Saatnya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok