SuaraBogor.id - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Bahar bin Smith meyampaikan keberatan secara lisan pada jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/4/2022).
Bahar Smit menyatakan dirinya keberatan karena jaksa mendakwa dirinya berbohong soal Rizieq Shihab dimasukkan ke penjara karena acara Maulid Nabi Muhammad.
"Rizieq Shihab dimasukkan ke penjara itu ada keterkaitan dengan acara Maulid Nabi Muhammad, sebab dari sekian banyak pihak-pihak yang menyelenggarakan Maulid Nabi, mengapa hanya Rizieq Shihab saja (yang ditangkap)?," ujarnya di ruang sidang.
"Kalau karena pelanggaran prokes harusnya Rizieq Shihab dipenjara bukan perkara di Petamburan, melainkan prokes yang di Bandara Soekarno-Hatta. Jumlah umat yang datang itu lebih banyak yang di Bandara," katanya.
Kemudian Bahar bin Smith mengatakan, dirinya didakwa menyebarkan berita bohong mengenai kematian enam laskar FPI yang dibunuh, disiksa, dibakar kemaluannya, dan dicabut kukunya.
Menurut Bahar bin Smith, argumen tersebut yang diucapkan dalam ceramahnya itu didapatkan dari buku TP 31. Buku ini, kata dia, sudah diserahkan ke DPR, Presiden RI, telah diterjemahkan ke Bahasa Inggris dan diserahkan kepada seluruh kedubes Asing di Indonesia, dan juga sudah disampaikan ke Komnas HAM PBB.
Terakhir, Bahar bin Smith menyinggung soal ceramahnya yang disebut oleh jaksa menimbulkan keonaran.
Menurutnya, keonaran itu justru muncul setelah dirinya dilaporkan terkait isi ceramahnya di Margahayu Kabupaten Bandung, 10 Desember 2022 lalu.
"Dan saya heran, mengapa beberapa ulama Garut saja yang resah. Padahal ceramah saya di Bandung, harusnya yang resah itu masyarakat Bandung," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah eksepsi disampaikan oleh kuasa hukum yang mendampingi Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta berharap majelis hakim dapat menampung pesan-pesan tersebut dan bertindak secara adil.
"Yang jelas, apa yang kami sampaikan itu adalah pesan, artinya hakim harus bertindak adil, melihat fakta-fakta yang ada," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
Niat Bersalaman Berujung Kasus, Begini Babak Baru Perkara Habib Bahar bin Smith
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Deretan Kendaraan Mewah Habib Bahar, Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Sektor Otomotif dan Konstruksi Jepang Menanti, Brexa Siapkan 1.000 Slot Pelatihan di Bogor
-
Lebih dari Sekadar Iftar: Berbuka di Bigland Bogor Hotel, Bawa Pulang Kesempatan iPhone 17 Pro
-
Delapan Bulan Tanpa Kejelasan, Fomasi Cium Aroma Ketidakwajaran di Kasus PT Golden Agin Nusa
-
Bukan Sekadar Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 75, Begini Cara Benar Kuasai Kurikulum Merdeka
-
5 Rekomendasi Sepeda Kalcer 2026 yang Bikin Kamu Stylish di Jalan, Lengkap dengan Harganya