Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 12 April 2022 | 17:27 WIB
Terdakwa kasus dugaan kasus penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith meminta pendukungnya untuk diam saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraBogor.id - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Bahar bin Smith meyampaikan keberatan secara lisan pada jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/4/2022).

Bahar Smit menyatakan dirinya keberatan karena jaksa mendakwa dirinya berbohong soal Rizieq Shihab dimasukkan ke penjara karena acara Maulid Nabi Muhammad.

"Rizieq Shihab dimasukkan ke penjara itu ada keterkaitan dengan acara Maulid Nabi Muhammad, sebab dari sekian banyak pihak-pihak yang menyelenggarakan Maulid Nabi, mengapa hanya Rizieq Shihab saja (yang ditangkap)?," ujarnya di ruang sidang.

"Kalau karena pelanggaran prokes harusnya Rizieq Shihab dipenjara bukan perkara di Petamburan, melainkan prokes yang di Bandara Soekarno-Hatta. Jumlah umat yang datang itu lebih banyak yang di Bandara," katanya.

Baca Juga: Yura Yunita Ungkap Kejadian Ajaib Saat Kunjungi Taman Surga di Masjid Nabawi, Jamaah yang Berjubel Tetiba Menghilang

Kemudian Bahar bin Smith mengatakan, dirinya didakwa menyebarkan berita bohong mengenai kematian enam laskar FPI yang dibunuh, disiksa, dibakar kemaluannya, dan dicabut kukunya.

Menurut Bahar bin Smith, argumen tersebut yang diucapkan dalam ceramahnya itu didapatkan dari buku TP 31. Buku ini, kata dia, sudah diserahkan ke DPR, Presiden RI, telah diterjemahkan ke Bahasa Inggris dan diserahkan kepada seluruh kedubes Asing di Indonesia, dan juga sudah disampaikan ke Komnas HAM PBB.

Terakhir, Bahar bin Smith menyinggung soal ceramahnya yang disebut oleh jaksa menimbulkan keonaran.

Menurutnya, keonaran itu justru muncul setelah dirinya dilaporkan terkait isi ceramahnya di Margahayu Kabupaten Bandung, 10 Desember 2022 lalu.

"Dan saya heran, mengapa beberapa ulama Garut saja yang resah. Padahal ceramah saya di Bandung, harusnya yang resah itu masyarakat Bandung," ujarnya.

Baca Juga: Gue Cinta Rasul: Menjadi Remaja Gaul yang Cinta Nabi Muhammad

Sebelumnya diberitakan, setelah eksepsi disampaikan oleh kuasa hukum yang mendampingi Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta berharap majelis hakim dapat menampung pesan-pesan tersebut dan bertindak secara adil.

"Yang jelas, apa yang kami sampaikan itu adalah pesan, artinya hakim harus bertindak adil, melihat fakta-fakta yang ada," tutupnya.

Load More