SuaraBogor.id - Tersangka oknum guru ngaji, MMS (69) yang diduga melakukan pencabulan terhadap 10 santriwati Majelis Taklim Kelurahan Kemiri, Kota Depok, Jawa Barat segera disidengakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita saat ini ditunjuk menjadi ketua tim jaksa penuntut umum di persidangan untuk menangani kasus oknum guru ngaji cabul tersebut.
"Kajari Depok Mia Banulita turun langsung menjadi ketua tim penuntut umum bersama 3 jaksa terbaiknya yakni Arief Syafrianto yang menjabat Kasipidum, Alfa Dera Jaksa pada Seksi Intelijen dan Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum Putri Dwi Rismarini," kata Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat di Depok.
Andi Rio mengatakan Kajari Mia Banulita meminta kepada jajarannya berkoordinasi dengan Instansi terkait, baik pusat maupun daerah guna perhatian terhadap terhadap para korban untuk pemulihan para korban.
Saat ini telah dilakukan juga tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Metro Depok.
Tersangka MMS (69) diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP dari Penyidik Polres Metro Depok.
Andi Rio menerangkan bahwa berkas perkara sebelumnya telah dilakukan penyidikan oleh penyidik Polres Depok dan telah dilakukan penelitian dan koordinasi untuk kelengkapan formil dan materil dan telah dinyatakan lengkap oleh teman-teman jaksa penuntut umum atau penyidik telah menerima berkas perkara dan telah P21.
"Sama sama kita ketahui korbannya bukan cuma satu tapi sampai dengan 10 santri, ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana terkait dengan pemulihan korban," ujar Andi Rio. [Antara]
Baca Juga: Diberi Uang Rp10Ribu untuk Tak Melaporkan Kepada Ortu, Pria Paruh Baya Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
Berita Terkait
-
Diberi Uang Rp10Ribu untuk Tak Melaporkan Kepada Ortu, Pria Paruh Baya Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
-
Kakek 61 Tahun Cabuli Anak Bawah Umur di Pekanbaru, Dijanjikan Uang Rp2 Ribu
-
Miris, Bocah Perempuan Berumur 14 Tahun di Gunungkidul Dua Kali Dicabuli Ayah Tiri
-
Alamak! Pemuda Tanjungbalai Ini Bolak-balik Masuk Hotel Demi Cabuli Pacarnya Yang Masih Bawa Umur
-
Moch Subechi, Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Masih Hirup Udara Bebas, Kapolri Didesak Turun Tangan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kantor Desa Digembok Warga! Protes Keras Janji Palsu Kepala Desa Bojong Kulur
-
Warga Bogor Siap-siap! Mulai Pukul 6 Pagi, Jalan Utama Cibinong Bakal Berubah Jadi Arena Olahraga
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Anak Pejabat di Angkringan Cileungsi, Sekdes dan Tokoh Pemuda Pasang Badan
-
Anak Anggota DPRD Bogor Dianiaya Warga? Sekdes Mekarsari: Itu Fitnah!
-
Anak Anggota DPRD Terlibat Kericuhan di Angkringan Cileungsi, Warga: Keresahan Sudah Lama