SuaraBogor.id - Tersangka oknum guru ngaji, MMS (69) yang diduga melakukan pencabulan terhadap 10 santriwati Majelis Taklim Kelurahan Kemiri, Kota Depok, Jawa Barat segera disidengakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita saat ini ditunjuk menjadi ketua tim jaksa penuntut umum di persidangan untuk menangani kasus oknum guru ngaji cabul tersebut.
"Kajari Depok Mia Banulita turun langsung menjadi ketua tim penuntut umum bersama 3 jaksa terbaiknya yakni Arief Syafrianto yang menjabat Kasipidum, Alfa Dera Jaksa pada Seksi Intelijen dan Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum Putri Dwi Rismarini," kata Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat di Depok.
Andi Rio mengatakan Kajari Mia Banulita meminta kepada jajarannya berkoordinasi dengan Instansi terkait, baik pusat maupun daerah guna perhatian terhadap terhadap para korban untuk pemulihan para korban.
Saat ini telah dilakukan juga tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Metro Depok.
Tersangka MMS (69) diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP dari Penyidik Polres Metro Depok.
Andi Rio menerangkan bahwa berkas perkara sebelumnya telah dilakukan penyidikan oleh penyidik Polres Depok dan telah dilakukan penelitian dan koordinasi untuk kelengkapan formil dan materil dan telah dinyatakan lengkap oleh teman-teman jaksa penuntut umum atau penyidik telah menerima berkas perkara dan telah P21.
"Sama sama kita ketahui korbannya bukan cuma satu tapi sampai dengan 10 santri, ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana terkait dengan pemulihan korban," ujar Andi Rio. [Antara]
Baca Juga: Diberi Uang Rp10Ribu untuk Tak Melaporkan Kepada Ortu, Pria Paruh Baya Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
Berita Terkait
-
Diberi Uang Rp10Ribu untuk Tak Melaporkan Kepada Ortu, Pria Paruh Baya Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
-
Kakek 61 Tahun Cabuli Anak Bawah Umur di Pekanbaru, Dijanjikan Uang Rp2 Ribu
-
Miris, Bocah Perempuan Berumur 14 Tahun di Gunungkidul Dua Kali Dicabuli Ayah Tiri
-
Alamak! Pemuda Tanjungbalai Ini Bolak-balik Masuk Hotel Demi Cabuli Pacarnya Yang Masih Bawa Umur
-
Moch Subechi, Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Masih Hirup Udara Bebas, Kapolri Didesak Turun Tangan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus
-
Bukan Karena Kedekatan, DPRD Bogor Puji Keberanian Bupati Gelar Seleksi Terbuka Jabatan ASN
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Libas Kamboja 5-1, Erick Thohir Tegaskan Level Sebenarnya Timnas Ada di Laga Versus Vietnam