SuaraBogor.id - Perang Rusia dan Ukraina berimbas kepada sampah Kota Depok, Jawa Barat hingga saat ini belum juga di buang ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir sampah (TPPAS) Lulut Nambo Bogor.
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan ada dua faktor yang menyebabkan pembuangan sampah ke belum bisa terlaksana.
"Ada dua faktor yang menyebabkan pembuangan sampah mengalami kemunduran yang direncanakan sejak Februari 2022 sudah mulai membuang sampah ke TPPAS Lulut Nambo. Namun hingga April 2022 belum bisa terlaksana," kata Imam.
Faktor pertama adanya hujan cukup tinggi di area TPPAS Lulut Nambo sehingga menyebabkan longsor dan faktor kedua adanya perang Rusia dengan Ukraina yang mengganggu pengiriman mesin pengelolaan sampah dari luar negeri.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Bogor Hari Ini Kamis 14 April 2022
"Sudah sekian kali TPPAS Lulut Nambo belum bisa kami (Pemerintah Kota Depok) membuang sampah ke sana. Yang awal Februari, Maret dan pertemuan hari ini ngaret sampai akhir Mei 2022," kata Imam.
Imam Budi Hartono menambahkan hasil pertemuan dengan pengelola TPPAS Lulut Nambo direncanakan awal Juni sudah mulai bisa membuang sampah.
Selain itu Pemerintah Kota Depok pun menyampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan perusahaan pengelolaan TPPAS Lulut Nambo bahwa di Depok mengalami darurat sampah.
TPA Cipayung milik pemerintah kota sudah overload sampah dan membahayakan lingkungan.
"Di Depok darurat sampah. Sampah tidak lagi mungkin ditumpuk di TPA Cipayung. Per hari 1.200 ton menjadi masalah ditumpuk ke atas. Sudah terjadi longsor dan merugikan kami, " kata Imam.
Baca Juga: Tak Pakai Antre Lama, Warga Bogor Pesan 18.531 Liter Minyak Goreng via Program Pemirsa Budiman
Imam menambahkan anggaran yang seharusnya untuk tiping fee pembuangan sampah ke TPPAS Lulut Nambo menjadi silpa yang cukup besar. Maka dari itu untuk mengantisipasi kemunduran pembuangan sampah.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
-
5 Kolam Renang di Bogor Referensi Wisata Air untuk Liburan
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Bukan Sekadar Nama, Kisah di Balik Pemberian Nama Titiek Puspa oleh Bung Karno
-
Rumah di Bogor Ludes Saat Pemilik Hendak Merokok
-
Catat! Ini Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat: Harus Punya Tanah Minimal 5 Hektare
-
Penampakan Lokasi Pembuatan Uang Palsu di Bogor, dari Alat Cetak Hingga Bahan Baku
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor