Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 20 April 2022 | 18:04 WIB
Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra konfrensi pers kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah kepada anak kandung (Suara.com/Devina Maranti)

Atas aksinya tersebut MR dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

Kontributor : Devina Maranti

Load More