SuaraBogor.id - Pihak Polres Bogor berhasil menangkap satu orang pelaku A (22) terkait kasus eksploitasi anak di bawah umur. Sedangkan satu pelaku lainnya R berstatus buron alias DPO. Kedua pelaku juga dijerat dengan tindak pencabulan dan pemerkosaan kepada korban.
Menurut pihak kepolisian, para pelaku mengajak dua anak di bawah umur. Kedua korban kemudian dicekoki minuman beralkohol. Kemudian korban diajak ke villa dan di sana korban disetubuhi.
“Para pelaku mengajak para korban meminum-minuman beralkohol lalu membawa kedua korban ke sebuah villa dan menyetubuhi kedua korban di villa tersebut, serta para pelaku mencari tamu dari aplikasi online dan membawa korban ke villa atau penginapan untuk melayani para tamu,” kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra di Polres Bogor, Rabu (20/4/2022).
Wisnu menjelaskan kronologi berawal pada tanggal 7 April 2022 anggota polisi melakukan patroli dan berhasil menemukan korban, setelah mendapatkan laporan dari salah satu orang tua korban yang mengabarkan bahwa anaknya telah beberapa hari keluar dari rumah.
“Sebelumnya orang tua korban mendatangi Polsek Dramaga melaporkan bahwa anaknya meninggalkan rumah, kemudian anggota patroli tersebut mengantarkan korban kerumahnya,” jelasnya.
Namun setelah para korban di kembalikan ke rumah masing-masing, orang tua dari salah satu korban merasa ada kejanggalan dari anaknya dan kembali melaporkan kejanggalan tersebut kepada PPA Polres Bogor.
“Setelah dilakukan pengembangan bahwa para pelaku ini selain menyetubuhi para korban mereka juga menawarkan anak-anak di bawah umur untuk melayani tamu melalui aplikasi (Michat),”tuturnya.
Namun setelah polisi melakukan penyelidikan dan meminta kesaksian dari para korban dan pelaku, polisi mendapati pernyataan yang menyedihkan.
“Kalau dari keterangan tersangka dan korban, memang inisiatif cari pelanggan itu dari korban sendiri. Tapi apapun bentuknya karena korban masih usia anak, belum cakap dalam mengambil keputusan, tetap melanggar Pasal yang ada di UU Perlindungan Anak,” tandasnya.
Baca Juga: Polres Brebes Tangkap 2 Pelaku Pelecehan Anak di Bbawah Umur, 10 Bocah Jadi Korban
Atas perbuatannya tersebut para tersangka akan di kenakan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pidana penjara minimal 5 (lima) tahun, maksimal 15 (lima belas) tahun dan atau Pasal 76i UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun.
Kontributor : Devina Maranti
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Setelah BYD Atto 1 Datang, Berapa Harga Wuling Binguo Sekarang?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
- DKI Jakarta Krisis Anggaran, Pemerintah Ajak Warga Ikut Bangun Kota
- Krisjiana Saksi Ibu Reza Gladys Alami Gangguan Jiwa: Sampai Telanjang ke Luar Rumah
Pilihan
-
"Mamak Tunggu di Rumah, Diva" Pilu Ibu Menanti Paskibra Madina yang Tak Pernah Kembali
-
Tanggal 18 Agustus 2025 Perdagangan Saham Libur? Ini Kata BEI
-
Jumlah Harta Kekayaan Amalia Adininggar Widyasanti Bertambah Banyak saat Jadi Pejabat BPS
-
Data BPS Diragukan, CELIOS Kirim Surat Investigasi ke PBB, Ada Indikasi 'Permainan Angka'?
-
Eks Tentara Israel (IDF) Jalankan Bisnis Properti di Bali, Kok Bisa Lolos Imigrasi?
Terkini
-
Bangun 3.000 Rutilahu, Pemkab Bogor Anggarkan Rp20 Juta per Rumah
-
Pemkab Bogor, Polres dan Kodim Bersinergi Perluas Dapur Makan Bergizi untuk Pelajar
-
Bau Busuk dari Sumur Ungkap Misteri Hilangnya Wanita di Ciseeng, Ditemukan Tewas Setelah 3 Hari
-
Belajar dari Kasus Artha Gading, Ini Modus Pencurian Wanita Hermes Wajib Diwaspadai Pemilik Toko
-
Bukan Pemain Baru! Pencuri Berlian di Artha Gading Ternyata Pernah Tertangkap di Bogor