SuaraBogor.id - Bejat, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada seorang suami di Tasikmalaya, Jawa Barat berinisial D (37), nekat menjual istri ke pria hidung belang.
Aksi suami jual istri itu dilakukan lantaran D sakit hati diselingkuhi oleh istrinya sendiri berinisial J (39).
Berdasarkan pengakuannya, D menawarkan istrinya kepada pria hidung belang via media sosial twitter dan Whatsapp dengan tarif Rp 300 ribu untuk sekali kencan.
Diketahui, pasangan suami istri tersebut juga ternyata memiliki perilaku menyimpang.
Kasus tindak pidana asusila prostitusi online ini kemudian berhasil diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya.
“Modus pelaku melakukan perbuatan tersebut, dengan cara menawarkan jasa persetubuhan threesome (tiga orang) dan swinger (bertukar pasangan) melalui media sosial dengan tarif 300 ribu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dian Purnomo kepada awak media, mengutip dari Sukabumiupdate -jaringan Suara.com, Kamis (21/4/2022).
Sedangkan untuk di luar hotel, pelanggan yang ingin gunakan jasanya harus membawa minuman keras. Alasan suami menjual istrinya, awalnya karena istri selingkuh dan ketahuan oleh suami.
“Jadi kata suaminya daripada selingkuh mending melakukan perbuatan tersebut (prostitusi online) mereka juga memiliki karakter perilaku yang menyimpang,” katanya.
Pasangan suami istri tersebut diamankan di salah satu hotel di Singaparna. Terungkap juga bahwa perbuatan asusila keduanya sudah berjalan 4 bulan.
“Mereka juga awalnya ada kesepakatan lantaran sama-sama mau untuk melakukan perbuatan prostitusi online tersebut. Ini sudah berjalan 4 bulan, sekali transaksi 300 ribu,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus suami jual istri di Tasikmalaya tersebut berupa satu unit kendaraan sepeda motor, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out percakapan di media sosial twitter dan Whatsapp.
“Alasan hanya suaminya yang jadi tersangka, lantaran sesuai dengan penerapan pasal 29 KUHP dan 506 ini kita terapkan kepada setiap orang yang memudahkan perbuatan cabul dan membuat hal tersebut menjadi kebiasaan dan keuntungan,” jelasnya.
Sementara pasal yang diterapkan kepada D adalah Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Resmikan Taman Tarum Bhagasasi, Publik Keluhkan Jalan Rusak hingga Kali Bekasi yang Turun "Salju"
-
Depok Jadi Trending Topic Imbas Mobil yang Tertabrak KRL Jurusan Bogor-Jakarta, Warganet Ungkap Kekesalan
-
Mayat Wanita Membusuk Ditemukan di Semak-semak Bikin Heboh Warga Pangandaran
-
Potret Momen Lawas: Serunya Ngabuburit di Tahun 1991, Tersedia Panggung Hiburan hingga Sewa Gamebot
-
Alami Kecelakaan saat Naik Mobil, Wanita Ini Memilih Tak Marah pada Penabrak
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Saung Batu Penganten Bogor! Destinasi Wisata Alam Cocok untuk Family Gathering, Wajib Dicoba Gen Z
-
Misteri Pembobolan Rumah Kosong di Bogor Raya, Jejak Pelaku Brankas Ratusan Juta Terendus
-
Mengejutkan! Menkeu Purbaya Ancam Bubarkan Satgas BLBI, Sebut Bikin Ribut, Hasil Nol
-
Bukan Hanya Bogor, 3.000 Desa Terjebak dalam Hutan, Mendes PDT Cari Solusi Darurat
-
Mimpi Besar Bilqis, Insinyur Sipil Lulusan Munchen yang Bertekad Ratakan Sekolah di Pelosok Negeri