SuaraBogor.id - Bejat, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada seorang suami di Tasikmalaya, Jawa Barat berinisial D (37), nekat menjual istri ke pria hidung belang.
Aksi suami jual istri itu dilakukan lantaran D sakit hati diselingkuhi oleh istrinya sendiri berinisial J (39).
Berdasarkan pengakuannya, D menawarkan istrinya kepada pria hidung belang via media sosial twitter dan Whatsapp dengan tarif Rp 300 ribu untuk sekali kencan.
Diketahui, pasangan suami istri tersebut juga ternyata memiliki perilaku menyimpang.
Kasus tindak pidana asusila prostitusi online ini kemudian berhasil diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya.
“Modus pelaku melakukan perbuatan tersebut, dengan cara menawarkan jasa persetubuhan threesome (tiga orang) dan swinger (bertukar pasangan) melalui media sosial dengan tarif 300 ribu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dian Purnomo kepada awak media, mengutip dari Sukabumiupdate -jaringan Suara.com, Kamis (21/4/2022).
Sedangkan untuk di luar hotel, pelanggan yang ingin gunakan jasanya harus membawa minuman keras. Alasan suami menjual istrinya, awalnya karena istri selingkuh dan ketahuan oleh suami.
“Jadi kata suaminya daripada selingkuh mending melakukan perbuatan tersebut (prostitusi online) mereka juga memiliki karakter perilaku yang menyimpang,” katanya.
Pasangan suami istri tersebut diamankan di salah satu hotel di Singaparna. Terungkap juga bahwa perbuatan asusila keduanya sudah berjalan 4 bulan.
“Mereka juga awalnya ada kesepakatan lantaran sama-sama mau untuk melakukan perbuatan prostitusi online tersebut. Ini sudah berjalan 4 bulan, sekali transaksi 300 ribu,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus suami jual istri di Tasikmalaya tersebut berupa satu unit kendaraan sepeda motor, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out percakapan di media sosial twitter dan Whatsapp.
“Alasan hanya suaminya yang jadi tersangka, lantaran sesuai dengan penerapan pasal 29 KUHP dan 506 ini kita terapkan kepada setiap orang yang memudahkan perbuatan cabul dan membuat hal tersebut menjadi kebiasaan dan keuntungan,” jelasnya.
Sementara pasal yang diterapkan kepada D adalah Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Resmikan Taman Tarum Bhagasasi, Publik Keluhkan Jalan Rusak hingga Kali Bekasi yang Turun "Salju"
-
Depok Jadi Trending Topic Imbas Mobil yang Tertabrak KRL Jurusan Bogor-Jakarta, Warganet Ungkap Kekesalan
-
Mayat Wanita Membusuk Ditemukan di Semak-semak Bikin Heboh Warga Pangandaran
-
Potret Momen Lawas: Serunya Ngabuburit di Tahun 1991, Tersedia Panggung Hiburan hingga Sewa Gamebot
-
Alami Kecelakaan saat Naik Mobil, Wanita Ini Memilih Tak Marah pada Penabrak
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB
-
KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT
-
KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir
-
Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat