SuaraBogor.id - Bejat, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada seorang suami di Tasikmalaya, Jawa Barat berinisial D (37), nekat menjual istri ke pria hidung belang.
Aksi suami jual istri itu dilakukan lantaran D sakit hati diselingkuhi oleh istrinya sendiri berinisial J (39).
Berdasarkan pengakuannya, D menawarkan istrinya kepada pria hidung belang via media sosial twitter dan Whatsapp dengan tarif Rp 300 ribu untuk sekali kencan.
Diketahui, pasangan suami istri tersebut juga ternyata memiliki perilaku menyimpang.
Kasus tindak pidana asusila prostitusi online ini kemudian berhasil diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya.
“Modus pelaku melakukan perbuatan tersebut, dengan cara menawarkan jasa persetubuhan threesome (tiga orang) dan swinger (bertukar pasangan) melalui media sosial dengan tarif 300 ribu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dian Purnomo kepada awak media, mengutip dari Sukabumiupdate -jaringan Suara.com, Kamis (21/4/2022).
Sedangkan untuk di luar hotel, pelanggan yang ingin gunakan jasanya harus membawa minuman keras. Alasan suami menjual istrinya, awalnya karena istri selingkuh dan ketahuan oleh suami.
“Jadi kata suaminya daripada selingkuh mending melakukan perbuatan tersebut (prostitusi online) mereka juga memiliki karakter perilaku yang menyimpang,” katanya.
Pasangan suami istri tersebut diamankan di salah satu hotel di Singaparna. Terungkap juga bahwa perbuatan asusila keduanya sudah berjalan 4 bulan.
“Mereka juga awalnya ada kesepakatan lantaran sama-sama mau untuk melakukan perbuatan prostitusi online tersebut. Ini sudah berjalan 4 bulan, sekali transaksi 300 ribu,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus suami jual istri di Tasikmalaya tersebut berupa satu unit kendaraan sepeda motor, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out percakapan di media sosial twitter dan Whatsapp.
“Alasan hanya suaminya yang jadi tersangka, lantaran sesuai dengan penerapan pasal 29 KUHP dan 506 ini kita terapkan kepada setiap orang yang memudahkan perbuatan cabul dan membuat hal tersebut menjadi kebiasaan dan keuntungan,” jelasnya.
Sementara pasal yang diterapkan kepada D adalah Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mengenal Kopino, Anak-anak dari Ibu Filipina Korban Pria Korea Selatan
-
Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
-
Fenomena Brain Rot: Pembusukan Otak karena Sering Konsumsi Konten Receh
-
Biadab! Dokter Residensi Unpad Tersangka Perkosa Pasien: Modus Cek Darah Keluarga
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Bukan Sekadar Nama, Kisah di Balik Pemberian Nama Titiek Puspa oleh Bung Karno
-
Rumah di Bogor Ludes Saat Pemilik Hendak Merokok
-
Catat! Ini Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat: Harus Punya Tanah Minimal 5 Hektare
-
Penampakan Lokasi Pembuatan Uang Palsu di Bogor, dari Alat Cetak Hingga Bahan Baku
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor