Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 21 April 2022 | 20:26 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Polri)

Muhammad Suir Yusuf (Pelapor), Anizar, Rozali Ismail, Risman Harun, Rawiyan Rahmad, Ali Parmadi, Basri Hasan, Fauzi Asni, Syahrul, Irwan Saputra, Indra Syahril dan Sofyan Ahmad (Terlapor).

Namun, laporan dan penyidikan tersebut hingga saat ini tidak terselesaikan.

"Oleh karena itu, saya meminta kepada pak Kapolri bisa membantu untuk menyelesaikan permasalahan saya sebagai masyarakat kecil," harapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengakui adanya pengaduan masyarakat (dumas), terkait dugaan penggelapan kebun sawit tersebut. Dikatakan Sunarto, laporan itu sedang diselidiki Ditreskrimum Polda Riau. "Iya, ada Dumas. Itu ditangani Subdit 2 Reskrimum," ujar Sunarto, Senin 10 Februari 2020 lalu.

Baca Juga: DPRD Jateng Dorong Pemerintah Dukung Terus Koperasi dan UMKM

Sejauh ini, ditambahkan Sunarto, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah orang yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. "Kami masih melakukan pemeriksaan dari saksi pelapor," tutupnya.

Berikut Isi Surat Perlindungan Hukum/Permohonan Keadilan.

"Semoga bapak Kapolri diberikan kesehatan dan senantiasa dalam lindungan Tuhan YME dalam memimpin Kepolisian Republik Indonesia yang kita cintai

Pertama sekali perkenalkan saya Muhammad Suir Yusuf sebagai pelapor dan korban Koperasi Rimba Mutiara di Desa Teluk Rimba, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, memohon bantuan perlindungan hukum dan meminta keadilan kepada Kapolri agar kami mendapatkan tindak lanjut segera atas kasus hukum, penggelapan dana di Koperasi Rimba Mutiara dan memohon agar ketua Koperasi H. Syofyan Akhmad yang telah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2014 oleh Kasat Reskrim Ajun Polisi Hari Budiyanto resor Siak Riau, karena sampai dengan saat ini tidak ada tindak lanjutnya.

Kami sudah berusaha melakukan upaya hukum, tapi kami rakyat kecil dan kurang paham birokrasi sehingga kasus ini berlarut larut dan tidak tuntas sampai dengan sekarang.

Baca Juga: Jelang Mudik, 72 Persen Tiket Kereta Telah Terpesan

Untuk itu kami memohon kepada bapak Kapolri untuk membantu menyelesaikan permasalahan kami sebagai masyarakat kecil dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas, dan tidak dihadang oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab serta berdasarkan undang undang yang berlaku di Republik Indonesia yang kita cintai.

Tembusan Bapak Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Kadiv Propam Polri, Kepala Inspektorat Pengawas Umum Polri, Kepala Biro Pengawasan Penyidik Polri, Kapolda Riau, Gubernur Riau, Bupati Siak, Kapolres Siak, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siak," bunyi surat tersebut.

Load More