SuaraBogor.id - Kuasa Hukum Ujang Sarjana, Emiral buka suara terkait dugaan pengeroyokan Pedagang Kaki Lima alias PKL di Pasar Bogor yang telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Kota Bogor, Kamis (7/4/2022) kemarin.
Emiral mengungkap beberapa keganjalan yang terjadi saat proses penangkapan dan pemenjaraan tersangka Ujang Sarjana pada 17 Januari 2022 lalu.
“Poin yang kami ingin sampaikan adalah Ujang bukan seorang preman hanya pedagang buah sama-sama dengan ponakannya, kakaknya dan saudara-saudaranya di Pasar Bogor. Jadi jelas jualan buah kesehariannya, tidak pernah melakukan perbuatan premanisme,” Kata Kuasa Hukum Ujang Sarjana, Emiral pada hari Jumat (22/4/2022).
“Kami menghormati kepolisian yang telah melakukan penyelidikan, penyidikan lalu melimpahkan perkara kepada kejaksaan yang kini sedang diperiksa di PN ada kegelisahan yang hendak kami sampaikan kepada bapak Kapolri, pak Jokowi, Kapolda dan Kapolres. Kegelisahan itu adalah rangkaian administrasi yang dilakukan temen-teman di Polsek Bogor Tengah,” tambahnya.
Baca Juga: Chandrika Chika Ungkap Kronologi Kasus Pengeroyokan yang Libatkan Putra Siregar
Emiral menjelaskan bahwa terdapat beberapa rangkaian administrasi saat penangkapan berlangsung yang tidak sesuai dengan SOP. Saat penangkapan terjadi tidak ada peringatan atau pemberitahuan kepada pihak keluarga, sehingga pihak keluarga sempat ingin membuat laporan orang hilang.
Ia juga mempertanyakan penangkapan dan penahanan Ujang Sarjana yang tanpa proses sebagai saksi dan tiba-tiba ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Seseorang yang ditangkap dan ditahan dapat dilakukan tanpa proses sebagai saksi baik penyelidikan, penyidikan. Ujang tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi tiba-tiba tanggal 17 Januari 22 beliau ditangkap ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Emiral, Jumat (22/4/2022).
Lebih lanjut, Emiral juga mempertanyakan penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.
“Apakah penangkapan dibenarkan tanpa ada pemberitahuan kepada keluarga, karena keluarga sempat mau membuat laporan kehilangan karena tidak menduga bahwa ujang ditangkap polisi karena tidak diberitahukan. Hanya diinformasikan diajak ngobrol dan tiba-tiba dibawa ke polisi,” ungkapnya.
Baca Juga: RANS Entertainment Disebut Akan Kasih Chandrika Chika Hukuman, Komentar Netizen Terbelah
Kata Emiral, kliennya juga tidak pernah diperiksa atas dugaan tindak penganiayaan namun dituduh melakukan pengeroyokan.
Berita Terkait
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Pramono Anung Minta Pemudik Tak Takut Oknum Pungli: Laporkan!
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Begini Perintah Prabowo ke TNI-Polri soal Ormas Lakukan Pungli Ganggu Investasi
-
Anggota TNI Penembak Ilyas Mewek-mewek Ngaku Salah, Hakim Diminta Tetap Tolak Pleidoi Bambang dkk
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
Terkini
-
Catat! Ini Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat: Harus Punya Tanah Minimal 5 Hektare
-
Penampakan Lokasi Pembuatan Uang Palsu di Bogor, dari Alat Cetak Hingga Bahan Baku
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor
-
Dedie A Rachim Laporkan Kondisi Jalan Longsor Batutulis ke Wamen PU, Ajukan Opsi Jalur Baru
-
BisKita Trans Pakuan Kembali Layani Warga Bogor, Tarif Tetap Rp4.000 dengan Opsi QRIS